Mereka yang Mendapat Rukhsah Tidak Puasa di Bulan Ramadhan

Selasa, 29 Maret 2022 - 15:52 WIB
Pertama, orang yang sedang sakit. Kondisi sakit yang yang mendapat keringanan adalah sakit parah yang membahayakan tubuh, menambah parah penyakit, atau khawatir memperlambat kesembuhan.

Orang ini yang oleh al-Qurthubi disebut sebagai orang yang mampu berpuasa namun disertai dharar (bahaya) dan masyaqqah (kesulitan), maka lebih diutamakan untuk berbuka.

Baca juga: Bacaan Zikir Sebelum Berbuka Puasa Ramadhan

Kedua, orang yang bepergian (musafir). Safar atau perjalanan yang dilakukan harus sebelum waktu fajar. Artinya, jika perjalanannya pada tengah hari, maka tidak mendapat rukhsah puasa.

Kemudian, jarak perjalanan yang ditempuh untuk mengambil rukhsah puasa adalah jarak yang sama dengan perjalanan yang boleh untuk qashar sholat. menurut Imam Syafi’i, Malik, dan Ahmad adalah kurang lebih 16 farsakh/89 km.

Ketiga, orang tua renta, orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, serta perempuan hamil dan menyusui. Mereka tersebut menurut madzhab Syafi’i dan Ahmad adalah orang yang masuk dalam kategori wa ‘alalladzina yuthiqunahu fidyatun (dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah).

Dua kategori pertama memiliki kewajiban untuk mengganti puasanya di lain hari dan tidak disyaratkan berturut-turut sesuai puasa yang ditinggalkan. Sedangkan kategori terakhir, diwajibkan membayar fidyah saja tanpa mengganti puasa, kecuali untuk ibu hamil dan menyusui.

Untuk kedua perempuan ini, jika merasa khawatir terhadap anaknya, maka dibebankan fidyah dan qadha’. Tetapi, jika yang dikhawatirkan adalah dirinya saja atau dirinya serta sang anak, maka cukup dengan qadha’. Wallahu a’lam

Baca juga: Membersihkan Telinga Saat Puasa Ramadhan, Batalkah?
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!