Berniat Batalkan Puasa, Sahkah Ibadah Puasanya?

Senin, 04 April 2022 - 15:30 WIB
Mazhab Hanbali Nyatakan Batal

Sedangkan pendapat Mazhab Al-Hanabilah (Mazhab Hanbali) agak berbeda dengan pendapat jumhur ulama. Mereka beranggapan apabila seorang yang berpuasa sempat berniat untuk membatalkan puasanya, maka walupaun dia belum sempat makan atau minum, namun puasanya otomatis batal dengan sendirinya.

Ibnu Qudamah (wafat 620 H) ulama dari kalangan Mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Mughni menuliskan sebagai berikut: "Orang yang berniat untuk berbuka maka batallah puasanya. Dan ini adalah pendapat resmi mazhab."

Al-Mardawi (wafat 885 H), ulama Mazhab Al-Hanabilah di dalam kitabnya Al-Inshaf fi Ma'rifati Ar-Rajih minal Khilaf menuliskan sebagai berikut: "Barang siapa yang berniat ingin berbuka maka puasanya dianggap sudah batal."

Demikian penjelasan tentang hukum orang yang berniat membatalkan puasa. Untuk diketahui, dalam Mazhab Syafi'i ada enam perkara yang membatalkan puasa. Di antaranya: (1) Sengaja makan dan minum (2) Sengaja Muntah (3) Sengaja mengeluarkan sperma (4) Berhubungan badan atau Jima' (5) Memasukkan sesuatu ke lubang tubuh (6) Keluar darah haidh dan nifas.

Mudah-mudahan Allah menjaga kita dari hal-hal yang membatalkan puasa sehingga ibadah Ramadhan kita bernilai di sisi-Nya. Aamiin.

Baca Juga: Inilah 8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan dan Dalil-dalilnya
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!