Puasa Syawal Haruskah Berturut-turut? Ini Pendapat 4 Mazhab

Selasa, 03 Mei 2022 - 22:19 WIB
Saatnya umat muslim menunaikan puasa sunnah 6 hari bulan Syawal, keutamaannya seperti puasa setahun. Foto/Ist
Setelah Ramadhan berlalu, saatnya umat muslim menunaikan puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal. Keutamaannya seperti puasa setahun.

Mengenai puasa Syawal ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّال كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Artinya: "Barang siapa yang telah berpuasa Ramadhan kemudian ia melanjutkannya dengan puasa enam Syawal, niscaya ia seperti puasa satu tahun". (HR Muslim)



Ada yang bertanya, haruskah p uasa sunnah 6 Syawal ini dikerjakan berturut-turut? Berikut pendapat 4 Mazhab sebagaimana diterangkan oleh Pengasuh Rumah Fiqih Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA.

Kita perlu merujuk kepada orang yang paling tinggi ilmunya dalam berijtihad. Mereka adalah para imam mazhab dan pendirinya langsung.

Berikut ini pendapat mereka:

1. Mazhab Syafi'iyah dan sebagian Al-Hanabilah

Imam Asy-Syafi'i dan sebagian fuqaha Al-Hanabilah mengatakan bahwa afdhalnya puasa 6 hari Syawwal itu dilakukan secara berturut-turut selepas hari raya 'Idul Fitri.

Sehingga afdhalnya menurut mazhab ini puasa Syawal dilakukan sejak tanggal 2 hingga tanggal 7 Syawal. Dengan alasan agar jangan sampai timbul halangan bila ditunda-tunda.

Pendapat ini didukung oleh beberapa kalangan umat Islam di negeri ini. Misalnya di daerah Pekalongan Jawa Tengah. Sebagian masyarakat muslim di sana punya kebiasaan puasa Syawal 6 hari berturut-turut sejak tanggal 2 Syawal. Sehingga ada lebarang lagi nanti pada tanggal 8 Syawal.

2. Mazhab Al-Hanabilah (Hanbali)

Kalangan resmi Mazhab Al-Hanabilah tidak membedakan apakah harus berturut-turut atau tidak, sama sekali tidak berpengaruh dari segi keutamaan.Sehingga dilakukan kapan saja asal masih di bulan Syawal, silakan saja. Tidak ada keharusan untuk berturut-turut, juga tidak ada ketentuan harus sejak tanggal 2 Syawal.

3. Mazhab Al-Hanafiyah (Hanafi)

Kalangan Al-Hanafiyah yang mendukung kesunnahan puasa 6 hari Syawal mengatakan sebaliknya. Mereka mengatakan bahwa lebih utama bila dilakukan dengan tidak berturut-turut. Mereka menyarankan agar dikerjakan 2 hari dalam satu minggu.

4. Mazhab Al-Malikiyah (Maliki)

Adapun kalangan fuqaha Al-Malikiyah lebih ekstrem lagi. Mereka malah mengatakan bahwa puasa itu menjadi makruh bila dikerjakan bergandengan langsung dengan bulan Ramadhan. Hukumnya makruh bila dikerjakan mulai tanggal 2 Syawal selepas hari 'Idul Fitri.

Bahkan mereka mengatakan bahwa puasa 6 hari itu juga disunnahkan di luar bulan Syawal, seperti 6 hari pada bulan Zulhijjah.

Demikianlah perbedaan pendapat di kalangan 4 Mazhab. Semua terjadi karena tidak ada satu pun nash yang menetapkan puasa Syawal harus dikerjakan dengan begini atau begitu.
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
اِنَّ الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا وَالَّذِيۡنَ هَادُوۡا وَالصَّابِئُونَ وَالنَّصٰرٰى مَنۡ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًـا فَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُوۡنَ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, Sabi'in dan orang-orang Nasrani, barangsiapa beriman kepada Allah, kepada hari kemudian, dan berbuat kebajikan, maka tidak ada rasa khawatir padanya dan mereka tidak bersedih hati.

(QS. Al-Maidah Ayat 69)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More