Mengenal Waktu Tahrim, Waktu-waktu yang Dilarang Mendirikan Sholat
Senin, 09 Mei 2022 - 14:41 WIB
Kecuali untuk kebutuhan qadha’ shalat, maka diperbolehkan. Begitu halnya jika menunggu air untuk berwudu, maka boleh mengerjakan shalat Asar sekalipun langit telah menguning tanda bahwa matahari akan tenggelam.
Larangan ini berlangsung hingga matahari tenggelam. Setelah seseorang mendirikan shalat Asar maka hendaknya dia tidak mendirikan shalat-shalat yang lain.
Dua waktu terlarang mendirikan shalat di atas berdasarkan hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mendirikan shalat pada dua waktu: setelah shalat Subuh sampai matahari terbit, setelah shalat Asar sampai matahari terbenam.” (HR. Al-Bukhari no. 563)
Larangan mendirikan shalat pada waktu-waktu di atas pada umumnya berlaku pada shalat sunah, bukan shalat wajib. Dan berlaku bukan untuk semua jenis shalat sunah, namun hanya berlaku pada shalat sunah tertentu.
Wallahu A’lam.
Sumber: Disarikan dari kitab: Al-Bayan wa at-Ta’arif bi Ma’ani wa Masaili al-Ahkam al-Mukhtashar al-Lathif, Ahmad Yusuf an-Nishf, hal. 176—178, Dar Adh-Dhiya’, cet. 2/2014.
Larangan ini berlangsung hingga matahari tenggelam. Setelah seseorang mendirikan shalat Asar maka hendaknya dia tidak mendirikan shalat-shalat yang lain.
Dua waktu terlarang mendirikan shalat di atas berdasarkan hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَلَاتَيْنِ بَعْدَ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mendirikan shalat pada dua waktu: setelah shalat Subuh sampai matahari terbit, setelah shalat Asar sampai matahari terbenam.” (HR. Al-Bukhari no. 563)
Larangan mendirikan shalat pada waktu-waktu di atas pada umumnya berlaku pada shalat sunah, bukan shalat wajib. Dan berlaku bukan untuk semua jenis shalat sunah, namun hanya berlaku pada shalat sunah tertentu.
Wallahu A’lam.
Sumber: Disarikan dari kitab: Al-Bayan wa at-Ta’arif bi Ma’ani wa Masaili al-Ahkam al-Mukhtashar al-Lathif, Ahmad Yusuf an-Nishf, hal. 176—178, Dar Adh-Dhiya’, cet. 2/2014.
(wid)