Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakat

Rabu, 11 Mei 2022 - 23:39 WIB
5. Zakat emas, perak, uang, logam mulia, dan batu mulia.

6. Zakat piutang.

7. Zakat hasil tambang.

8. Zakat harta rikaz.

9. Zakat surat-surat berharga, saham, dan sukuk.

10. Zakat perusahaan.

11. Zakat investasi properti (perumahan, pabrik, gedung, dan yang sejenisnya.

12. Zakat pendapatan, profesi, dan jasa.

13. Zakat harta warisan, pesangon, dan klaim asuransi.

Itulah kriteria harta yang wajib dizakati beserta dengan bentuk-bentuk harta yang wajib dizakati pula. Bagi seorang muslim yang telah memenuhi syarat wajib zakat dan hartanya telah memenuhi kriteria di atas, maka muslim tersebut wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan.

Wallahu A'lam

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rhs)
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Mu'adz bin Jabal bahwa Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam menggandeng tangannya dan berkata: Wahai Mu'adz, demi Allah, aku mencintaimu, aku wasiatkan kepadamu wahai Mu'adz, janganlah engkau tinggalkan setiap selesai shalat untuk mengucapkan:  ALLAAHUMMA A'INNII 'ALAA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI 'IBAADATIK (Ya Allah, tolonglah aku untuk selalu mengingat-Mu (berdzikir kepada-Mu), dan bersyukur kepada-Mu, serta beribadah dengan baik kepada-Mu.)

(HR. Sunan Abu Dawud No. 1301)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More