Inilah Fadhilah dan Keutamaan sholat Fajar, Yuk Amalkan!

Kamis, 12 Mei 2022 - 20:55 WIB
7. Apabila luput melakukannya sebelum Shubuh maka boleh diqodho di waktu Dhuha atau setelah sholat Shubuh.

8. Lebih afdhal melakukannya di rumah.

9. Disunnahkan setelah sholat qobliyah Shubuh, apabila merasa capek karena sholat tahajjud semalam maka hendaklah berbaring dengan pinggang kanan di bawah. Sunnah berbaring ini hanya dianjurkan di rumah jika dibutuhkan, dengan syarat tidak khawatir ketiduran dan tidak terlambat sholat Shubuh berjama'ah di masjid bagi laki-laki.

10. Sebagian ulama berpendapat bahwa sholat sunnah fajar boleh tetap dilakukan walau iqomah sholat Shubuh telah dikumandangkan, namun pendapat ini tidak kuat, karena tidak sesuai dengan hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.

Namun apabila seseorang sudah terlanjur melakukan sholat sunnah dan ia telah menyelesaikan satu raka'at, tidak mengapa ia sempurnakan menjadi dua raka'at secara ringan walau sudah iqomah sholat wajib.



Wallahu A'lam
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(wid)
Halaman :
Hadits of The Day
Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Allah 'azza wajalla telah berfirman: Setiap amal anak Adam adalah teruntuk baginya kecuali puasa. Puasa itu adalah bagi-Ku, dan Akulah yang akan memberinya pahala.  Dan puasa itu adalah perisai. Apabila kamu puasa, maka janganlah kamu merusak puasamu dengan rafats, dan jangan pula menghina orang. Apabila kamu dihina orang atau pun diserang, maka katakanlah, 'Sesungguhnya saya sedang berpuasa.'  Demi Allah, yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya. Sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah pada hari kiamat kelak daripada wanginya kesturi. Dan bagi mereka yang berpuasa ada dua kebahagiaan. Ia merasa senang saat berbuka lantaran puasanya, dan senang pula saat berjumpa dengan Rabbnya juga karena puasanya.

(HR. Muslim No. 1944)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More