Hukum Menggabung Puasa Qadha Ramadhan dan Syawal

Minggu, 29 Mei 2022 - 23:40 WIB
Hukum menggabung puasa qadha Ramadhan dan puasa Syawal memiliki pendapat beragam. Foto/dok Daarul Quran
KH Ahmad Kosasih MAg

Pimpinan Dewan Syariah Daarul Qur'an

Puasa Syawal memiliki keutamaan besar sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya: "Barangsiapa yang telah melaksanakan puasa Ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan berpuasa selama enam hari pada bulan Syawal, maka dia (mendapatkan pahala) sebagaimana orang yang berpuasa selama satu tahun." (HR Muslim)

Lantas, apakah boleh menggabung puasa Syawal dengan puasa qadha Ramadhan ? Dalam menjawab pertanyaan ini, para ulama memiliki dasar untuk ketentuan menggabungkan dua ibadah dalam satu niat.

Tercantum dalam Kitab Idoh al-Qowa'idul al-Fiqhiyyah yang ditulis oleh Syaikh Abdullah Sa'id Al-Hadhromi terdapat beberapa hukum mengenai hal ini, yaitu:



Pertama, dua ibadah yang digabung dianggap sah seperti niat puasa qadha dengan puasa Arafah.

Kedua, hanya ibadah fardhu yang dianggap sah, contohnya niat haji wajib dan sunnah.

Ketiga, hanya ibadah sunnah yang dianggap sah, dalam kasus membayar zakat dan bersedekah dengan segenggam beras. Hanya sedekah yang dihitung karena tidak memenuhi syarat zakat.

Keempat, tidak ada yang dianggap sah, contohnya saat makmum masbuk yang melakukan takbir untuk takbiratul ihram dan rukuk.

Untuk penggabungan puasa qadha Ramadhan dan puasa Syawal juga beragam. Pendapat dari kalangan ulama Hanabilah menyebut jika kedua ibadah ini digabung maka hanya satu puasa saja yang dianggap sah, seperti yang ditulis dalam Fatwa Majma' al-Buhuts al-Islamiyah Al-Azhar as-Syarif.

Pendapat lain dalam Kitab Baghiyah al-Mustarsyidin, Ibnu Hajar berpendapat jika puasa qadha mendapatkan pahala puasa Syawal dengan syarat juga berniat puasa Syawal. Sedangkan Imam Romli mengatakan, saat membayar hutang puasa di bulan Syawal mendapat pahala puasa sunnah Syawal meski tidak berniat puasa Syawal.

Sementara Abu Makhromah memiliki pandangan lain, tidak boleh menggabungkan puasa qadha dengan puasa Syawal. Berdasarkan Kitab 'Asyru Masail fi Shaum Sitt min Syawal, Dr Abdul Aziz ar-Rais, ibadah puasa Syawal dan puasa qadha (puasa wajib) termasuk dalam ibadah maqsudah li dzatiha atau ibadah yang berdiri sendiri dan dilaksanakan secara khusus serta tidak boleh digabung atau dilakukan bersamaan dengan ibadah lain.

Meski beberapa ulama menyebut boleh melakukan puasa qadha berbarengan dengan puasa Syawal, namun banyak mengatakan untuk mengutamakan yang wajib terlebih dahulu.

Mengutamakan puasa qadha juga disebutkan oleh Al-Khatib Asy-Syarbini dalam Kitab Mughnil Muhtaj halaman 184. Syarbuni menyebut, seseorang tersebut mendapat pahala puasa sunnah namun tidak mendapatkan pahala sama dengan berpuasa setahun penuh seperti puasa Syawal karena belum menuntaskan ibadah wajibnya, puasa Ramadan.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rhs)
Hadits of The Day
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Tiga perkara yang apabila ada pada diri seseorang, ia akan mendapatkan manisnya iman, yakni:  Dijadikannya Allah dan Rasul-Nya lebih dicintainya dari selain keduanya.  Jika ia mencintai seseorang, dia tidak mencintainya kecuali karena Allah.  Dan dia benci kembali kepada kekufuran, seperti dia benci bila dilempar ke neraka

(HR. Bukhari No. 15)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More