Inilah Waktu yang Tepat Memakaikan Hijab pada Anak Perempuan

Jum'at, 03 Juni 2022 - 16:44 WIB
Saat ini, anak-anak balita sudah dipakaikan hijab, sebenarnya usia berapakah kewajiban hijab ini dipakaikan untuk anak? Foto ilustrasi/hipwee
Saat ini, dalam keseharian banyak ditemui anak-anak perempuan muslimah sudah berhijab sejak dini . Bahkan, dalam usia balita sudah mengenakan penutup aurat dengan aneka hijab yang lucu dan menggemaskan. Sebenarnya, sejak usia berapakah kewajiban berhijab ini diberlakukan?

Dalam Islam perintah menutup aurat memang diwajibkan kepada seluruh umatnya. Bagi laki-laki muslim, aurat yang wajib ditutupinya adalah bagian badan antara pusar dan lutut. Sementara itu, bagi perempuan muslimah, auratnya adalah seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Salah satu ayat yang menjelaskan tentang penutup aurat bagi kaum perempuan adalah QS. Al-Ahzab ayat 59 :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا


"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka menjulurkan khimarnya (jilbab) ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-Ahzab 59)



Kemudian dalam hadis Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda: "Ada dua macam golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya: Sekelompok laki-laki yang menggenggam cambuk seperti ekor sapi, mereka mencambuk manusia dengannya. Dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang dan berlenggak lenggok. Di kepalanya ada sesuatu seperti punuk unta. Mereka itu tidak akan masuk surga dan tidak juga mencium baunya surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak yang sangat jauh." (HR. Muslim)

Kewajiban menutup aurat ini, dalam Islam hanya dibebankan bagi umat muslim yang telah mukallaf (seorang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama), yakni mereka yang telah mencapai usia baligh dan berakal sehat (tidak gila).

Di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Al-Syafi’i disebutkan bahwa baligh itu bisa diketahui dengan tiga tanda. Pertama, ihtilam atau mimpi basah, yakni mimpi melakukan hubungan badan hingga mengeluarkan air mani/sperma. Kedua, mengeluarkan darah haid bagi perempuan. Ketiga, menginjak usia lima belas tahun menurut kalender hijriyah/qamariyah.

Lalu apa saja batasan aurat anak? Batasan aurat anak kecil laki-laki dan perempuan tidak disebutkan dalam dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah secara tegas. Namun pembahasan hal ini dilandasi firman Allah Ta’ala:

أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ


“....atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (QS. An-Nur: 31)

dan hadis,

مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع


“..Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat ketika berusia 7 tahun”

Berlandaskan ayat dan hadis di atas, pendapat Madzhab Hambali menjelaskan mengenai batasan aurat anak kecil, dan rinciannya sebagaimana dipaparkan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, adalah : “Tidak ada aurat bagi anak kecil yang belum berusia 7 tahun, maka boleh dilihat dan dipegang seluruh bagian badannya. Dan anak kecil laki-laki usia 7 sampai 10 tahun, auratnya adalah kemaluannya saja. Baik dalam shalat maupun di luar shalat.

Adapun anak kecil perempuan usia 7 sampai 10 tahun auratnya dalam shalat adalah antara pusar hingga lutut. Dan dianjurkan baginya untuk menutup seluruh aurat dan memakai jilbab sebagaimana wanita baligh, dalam rangka ihthiyath (berhati-hati). Adapun auratnya (anak kecil wanita 7-10 tahun) di depan lelaki ajnabi (yang bukan mahramnya) adalah seluruh badannya, termasuk kecuali kepala, leher, kedua tangan hingga siku, betis, dan kaki. Dan anak perempuan usia 10 tahun auratnya sama sebagaimana wanita dewasa”.

Adapun terkait umur berapa anak perempuan mulai diperintahkan untuk berhijab atau menutup auratnya, Syekh Muhammad Ali As-Shabuni di dalam kitab Rawa’iul Bayaan Tafsiiru Aayaatil Ahkaami minal Qur’aan menjelaskannya sebagaimana berikut.

"Diharapkan bagi seorang muslim untuk membiasakan anak-anak perempuannya sejak umur sepuluh tahun untuk memakai hijab syar’I, sehingga tidak sulit bagi mereka untuk memakainya (saat mereka dewasa), meskipun perintah itu bukan untuk membebani, melainkan sebagai pendidikan. Hal ini dianalogikan dengan perintah salat (dalam hadis Nabi SAW., “Perintahlah anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka umur tujuh tahun, dan pukullah mereka saat mereka umur sepuluh tahun, dan pisahkanlah ranjang-ranjang mereka (antara yang laki-laki dan perempuan)."

Sekarang ini, banyak anak perempuan sudah akil baligh pada umur 11 tahun bahkan banyak juga pada umur 10 tahun, jadi umur 10 tahun sudah berkewajiban untuk menggunakan hijab keluar rumah, tidak hanya keluar rumah tetapi berhijab dari orang-orang yang bukan mahram kita, misalnya saudara sepupu.

Karena itu, bagi orang tua sebaiknya telah mengajarkan dan mendidik anak-anaknya untuk menutup auratnya sejak kecil. Sehingga, ketika sudah dewasa atau mencapai usia baligh , mereka sudah terbiasa menggunakan pakaian yang tertutup dan tidak merasa terpaksa.



Wallahu A'lam .
(wid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat.  (1) Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakannya untuk memukul orang.  (2) Wanita-wanita berpakaian tetapi (seperti) bertelanjang (pakaiannya terlalu minim, tipis, ketat, atau sebagian auratnya terbuka), berjalan dengan berlenggok-lenggok, mudah dirayu atau suka merayu, rambut mereka (disasak) bagaikan punuk unta. Wanita-wanita tersebut tidak dapat masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga. Padahal bau surga itu dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.

(HR. Muslim No. 3971)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More