Hukum Berkurban Bagi yang Mampu, Wajib Atau Sunnah?

Senin, 06 Juni 2022 - 14:45 WIB
Pendapat Abu Hanifah berdasarkan hadits berikut yang artinya: "Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami." (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Namun, Syaikh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, pada juz 3 halaman 597 mengatakan: "Para pakar hadits melemahkan hadits-haditsnya Hanafiyyah, atau diarahkan kepada pengukuhan atas kesunnahan berkurban seperti masalah mandi Jumat dalam hadits Nabi: mandi Jumat wajib atas setiap orang baligh. Kesimpulan ini ditunjukkan oleh sebuah atsar bahwa Abu Bakar dan Umar tidak berkurban karena khawatir manusia meyakininya sebagai hal yang wajib, sementara hukum adalah tidak adanya kewajiban."

Demikian hukum berkurban menurut syariat dan pendapat ulama 4 mazhab. Semoga Allah memampukan kita untuk berkurban di setiap momen Hari Raya Idul Adha.

(rhs)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
اِنَّهٗ يَعۡلَمُ الۡجَـهۡرَ مِنَ الۡقَوۡلِ وَيَعۡلَمُ مَا تَكۡتُمُوۡنَ
Sungguh, Dia (Allah) mengetahui perkataan (yang kamu ucapkan) dengan terang-terangan, dan mengetahui (pula) apa yang kamu rahasiakan.

(QS. Al-Anbiya Ayat 110)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More