Hukum Memakai Sandal Ketika Masuk ke Kamar Mandi
Rabu, 15 Juni 2022 - 09:47 WIB
Bagaimana hukumnya memakai sandal ketika masuk ke kamar mandi ? Apakah diwajibkan atau tidak? Mengingat saat ini, banyak sekali kita jumpai sandal-sandal yang disediakan khusus untuk ke kamar mandi, baik di masjid, di mal dan tempat-tempat lainnya.
Di antara adab ketika kita masuk kamar mandi adalah memakai sandal. Tentu tujuannya adalah untuk menjaga telapak kaki dari najis. Menurut para ulama, memakai sandal ketika kita hendak masuk ke tempat yang lumrahnya kotor, seperti kamar mandi, tempat buang hajat dan lainnya, hukumnya adalah sunnah.
Hal ini dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu. Menurut beliau, Imam Al-Haramain, Al-Ghazali, Al-Baghawi, dan ulama lainnya berkata; "Dianjurkan bagi seseorang agar tidak masuk WC dalam keadaan kepala terbuka. Sebagian ulama kami berkata; Jika tidak menemukan penutup apapun, maka lengan bajunya diletakkan di atas kepalanya.
Juga dianjurkan agar tidak masuk kamar mandi dalam keadaan tidak memakai alas kaki. Dikutip dari bincangsyariah.com, hal ini disebutkan oleh sekelompok ulama, di antaranya disebutkan oleh Abu Al-Abbas bin Suraij dalam kitab Al-Aqsam. Imam Al-Baihaqi meriwayatkan hadis mursal bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam jika beliau masuk wc, maka beliau memakai sandal dan menutup kepalanya.
Dalam kitab Al-Iqna’ juga terdapat keterangan sebagai berikut;
"Seseorang hendaknya tidak masuk wc dalam keadaan tanpa alas kaki dan kepala terbuka, karena mengikuti sunnah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam".
Dalam kitab Syarh Muntahal Iradat juga disebutkan sebagai berikut;
"Disunnahkan bagi orang hendak memasuki kamar mandi (wc) agar memakai sandai dan menutup kepalanya. Hal ini karena Rasulullah Saw ketika masuk wc, beliau memaka sandal dan menutup kepalanya,"
Wallahu A'lam
Di antara adab ketika kita masuk kamar mandi adalah memakai sandal. Tentu tujuannya adalah untuk menjaga telapak kaki dari najis. Menurut para ulama, memakai sandal ketika kita hendak masuk ke tempat yang lumrahnya kotor, seperti kamar mandi, tempat buang hajat dan lainnya, hukumnya adalah sunnah.
Hal ini dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu. Menurut beliau, Imam Al-Haramain, Al-Ghazali, Al-Baghawi, dan ulama lainnya berkata; "Dianjurkan bagi seseorang agar tidak masuk WC dalam keadaan kepala terbuka. Sebagian ulama kami berkata; Jika tidak menemukan penutup apapun, maka lengan bajunya diletakkan di atas kepalanya.
Juga dianjurkan agar tidak masuk kamar mandi dalam keadaan tidak memakai alas kaki. Dikutip dari bincangsyariah.com, hal ini disebutkan oleh sekelompok ulama, di antaranya disebutkan oleh Abu Al-Abbas bin Suraij dalam kitab Al-Aqsam. Imam Al-Baihaqi meriwayatkan hadis mursal bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam jika beliau masuk wc, maka beliau memakai sandal dan menutup kepalanya.
Dalam kitab Al-Iqna’ juga terdapat keterangan sebagai berikut;
وَلَا يدْخل الْخَلَاء حافيا وَلَا مَكْشُوف الرَّأْس لِلِاتِّبَاعِ
"Seseorang hendaknya tidak masuk wc dalam keadaan tanpa alas kaki dan kepala terbuka, karena mengikuti sunnah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam".
Dalam kitab Syarh Muntahal Iradat juga disebutkan sebagai berikut;
ﻭﻳﺴﻦ ﻟﺪﺍﺧﻞ ﺧﻼﺀ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﺍﻧﺘﻌﺎﻟﻪ ﻭﺗﻐﻄﻴﺔ ﺭﺃﺳﻪ ﻷﻧﻪ ﺻﻠﻰﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻛﺎﻥ ﺇﺫﺍ ﺩﺧﻞ ﺍﻟﻤﺮﻓﻖ ﻟﺒﺲ ﺣﺬﺍﺀﻩ ﻭﻏﻄﻰ ﺭﺃﺳﻪﺍﻟﺸﺮﻳﻒ
"Disunnahkan bagi orang hendak memasuki kamar mandi (wc) agar memakai sandai dan menutup kepalanya. Hal ini karena Rasulullah Saw ketika masuk wc, beliau memaka sandal dan menutup kepalanya,"
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :