Cara Menghitung Zakat Pertanian dan Contoh Perhitungannya

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 14:49 WIB
Berdasarkan hadis Abu Musa al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu dan Muadz bin Jabal radhiallahu ‘anhu ketika Rasulullah mengutus mereka ke negeri Yaman :

“Janganlah kalian berdua mengambil zakat kecuali dari 4 jenis ini: gandum (sya’ir), gandum (hinthah), kismis, dan kurma kering.”(HR. Baehaqi).



Jika merujuk pada keterangan Badan Amil Zakat Nasional bahwa hasil pertanian yang dikenakan kewajiban zakat adalah biji-bijian yang ditanam manusia dan menjadi makanan pokok yang dapat disimpan, seperti gandum, jewawut, beras dan jagung. Ini adalah pendapat mazhab Syafi’i. Sementara mazhab Hambali memasukkan pula kacang-kacangan ke dalamnya.

Kadar zakat pertanian adalah sebanyak 5% jika menggunakan irigasi (mengeluarkan biaya) atau 10% dengan pengairan alami (tadah hujan) dan tidak mengeluarkan biaya.

Hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam :“Yang diairi oleh air hujan, mata air dan air tanah, zakatnya 10%, sedangkan yang disirami air (irigasi) maka zakatnya 5%”

Syaratnya adalah hendaklah hasilnya mencapai satu nisab, yaitu 5wasaqyang setara dengan 653 kg gabah atau 522 kg beras. Hendaklah hasil tersebut dimiliki pemilik tertentu, yaitu seorang muslim yang merdeka.

Contoh Perhitungan Zakat Pertanian:

Pertama, seorang petani memiliki sawah seluas 1 ha yang diairi secara irigasi. Setiap kali panen sawahnya dapat menghasilkan+2.5ton gabah (padi). Biaya yang dia keluarkan untuk pemeliharaan sejak masa pengelolaan sampai masa panen kurang lebih 1 kwintal. Berapakah besaran zakat yang harus ditunaikannya, jika nisabnya 653 kg?

Maka persentase zakat pada pertanian model ini adalah 5 persen. Perrhitungannya adalah

Hasil panen kotor = 2.5 ton = 2.500 kg

Biaya perawatan senilai = 100 kg

Netto = 2.400 kag

Zakatnya = 2.400 X 5% = 120 kg

Kedua, seorang petani memiliki sebidang sawah seluas 2.5 ha di daerah tadah hujan. Setiap kali panen biasanya dia mendapat hasil kotor sebesar 5 ton gabah. Biaya yang dikeluarkan untuk perawatan padi hingga panen senilai 50 kg, berapakah besaran zakat yang harus dikeluarkannya?

Maka zakat yang harus dikeluarkannya adalah 10 persen. Perhitungannya adalah

Hasil panen kotor = 2.5 = 2.500 kg

Ongkos perawatan = 50 kg

Bersih = 2.450 kg

Zakatnya = 2.450 kg X 10% = 245 kg
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Jabir bin Abdillah dia berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Dzikir yang paling utama adalah Laa ilaaha illallah (tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah). Dan doa yang paling utama adalah Alhamdulillah (segala puji bagi Allah).

(HR. Sunan Ibnu Majah No. 3790)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More