Begini Tata Cara Thawaf Menurut Sejumlah Ulama

Rabu, 22 Juni 2022 - 19:03 WIB
Seandainya melakukan hal ini dari awal dan tidak menghadap ke Hajar Aswad maka diperbolehkan namun kehilangan keutamaan.



Kemudian berjalan demikian ke hadapannya mengelilingi Kakbah seluruhnya, sehingga melewati Multazam yaitu tempat antara rukun (pojok) yang ada Hajar Aswad dengan pintu Kakbah.

Dinamakan Multazam karena orang berpegangan padanya ketika berdo’a. Kemudian melewati rukun kedua setelah Hajar Aswad kemudian melewati Hijr Ismail yang berada di arah utara dan barat lalu berjalan seputarnya hingga sampai ke rukun (pojok) ketiga.

Rukun ini dan yang sebelumnya dinamakan dua Rukun Syâmi (utara) dan ada yang menyatakan: al-Maghribân (barat).

Kemudian mengelilingi Kakbah hingga sampai ke rukun keempat yaitu Rukun Yamani kemudian melewatinya hingga Hajar Aswad, maka sampailah ke tempat permulaan sehingga sempurnakan ketika itu satu Thawâf, kemudian melakukan Thawaf kedua dan ketiga hingga sempurna tujuh putaran.

Setiap kali dari Hajar Aswad dihitung satu Thawaf dan tujuh adalah Thawaf yang sempurna. Inilah tata cara Thawaf yang apabila dicukupkan hanya dengan ini maka sah Thawafnya.

7 Kali

Para ulama sepakat bahwa thawaf yang dicukupkan hanya sekali tidak sah dan tidak dihitung Thawaf. Merekapun sepakat bahwa Nabi SAW Thawaf tujuh putaran. Namun mereka berbeda pendapat dalam menetapkan syarat ini. Apakah yang kurang dari tujuh putaran dihukumi sah atau tidak?



Pendapat pertama menyatakan tidak sah Thawaf kecuali dengan menyempurnakan tujuh putaran. Apabila kurang darinya maka tidak sah. Inilah pendapat Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ibnul Mundzir. [15]

Pendapat kedua menyatakan menyempurnakan tujuh putaran bukan syarat namun hanya kewajiban saja. Inilah pendapat mazhab Abu Hanifah. Pendapat ini berdalil dengan firman Allâh SWT:

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). [QS Al-Hajj/22:29]

Dengan menyatakan bahwa perintahnya bersifat mutlak. Hanya saja yang lebih dari satu putaran sampai tujuh putaran ada dalil yang menetapkannya yaitu ijma’ dan tidak ada ijma’ tentang putaran Thawaf terbanyak.

Pendapat yang rajih adalah pendapat pertama yang menjadikannya sebagai syarat sah dengan alasan:

a. Nabi SAW Thawaf tujuh putaran adalah penjelas terhadap firman Allah Ta’ala :

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). [QS Al-Hajj/22:29]

b. Dalil pendapat kedua lemah, karena telah ada perbuatan Nabi SAW yang menjelaskannya dan Rasulullah SAW adalah penjelas Al-Qur'an
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih memiliki hutang puasa, maka yang membayarnya adalah walinya.

(HR. Muslim No. 1935)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More