Hukum Wukuf di Luar Arafah, Bagaimana Status Hajinya?
Selasa, 21 Juni 2022 - 09:29 WIB
loading...
Hukum wukuf di luar Arafah berarti melanggar rukun haji. Foto/Ilustrasi: judicial council
A
A
A
Hukum wukuf di luar Arafah jelas tidak sah hajinya sebab ibadah haji adalah wukuf di Padang Arafah . Rukun haji ada 4, yakni: Ihram, wukuf di Arafah , thawaf Ifadhah, dan sa’i. Barangsiapa yang meninggalkan salah satu dari rukun haji , maka hajinya tidak sah. Dan tidak bisa dibayar dengan dam (denda).
Baca juga: Perbedaan Antara Rukun Haji dan Wajib Haji
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi dalam bukunya berjudul "Panduan Ibadah Haji Sesuai Sunnah Nabi" menyebut selain rukun haji yang 4 itu ada juga kewajiban haji yang jumlahnya 7.
Kewajiban haji itu adalah: 1. Ihram dari miqat. 2. Wukuf di Arafah sampai tenggelam matahari. 3. Bermalam di Muzdalifah. 4. Bermalam di Mina pada malam-malam hari tasyrik. 5. Melempar 3 jamarat secara berurutan. 6. Mencukur rambut. 7. Thawaf wada’.
"Barangsiapa yang meninggalkan satu kewajiban haji, ia harus mengganti dengan membayar fidyah berupa kambing yang disembelih di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang fakir Makkah, namun ia tidak boleh ikut memakannya, dan hukum hajinya tetap sah," ujar Abu Ubaidah, mengutip kitab "Dalil al-Hajj Wal Mu’tamir" karya Thalal Bin Ahmad al-Aqiil.
Di sisi lain, selain rukun haji dan kewajiban haji ada juga sunnah haji yang jumlahnya 8. Berikut sunah haji tersebut:
1. Mandi saat hendak ihram.
2. Mengenakan pakaian ihram yang terdiri dari dua lembar.
3. Talbiyah dengan suara keras.
4. Mabit di Mina pada malam Arafah.
5. Mencium hajar aswad.
6. Idhthiba’ (menjadikan bagian tengah kain ihram di bawah ketiak tangan kanan dan dua ujungnya diatas bahu kiri pada saat thawaf qudum atau thawaf umrah.
7. Raml (berjalan cepat pada tiga putaran pertama thawaf qudum atau thawaf umrah).
8. Thawaf qudumbagi yang memilih haji Qiran dan Ifrad.
"Karena amalan sunnah maka tidak ada risiko apa pun bagi yang meninggalkan salah satu diantara sunnah haji ini," ujar Abu Ubaidah.
Baca juga: Rukun Haji dan Umrah Lengkap dengan Keutamaan dan Penjelasannya
Tidak berlaku
Jadi jamaah haji yang sudah berihram secara mutlak baik haji fardhu atau sunnah dan ia tidak sempat wukuf di Arafah sampai terbit fajar hari Nahr(10 Dzulhijah), maka hajinya tak berlaku atau batal. Sebab waktu untuk wukuf telah habis, pada hakikatnya ini ibadah haji adalah wukuf di Padang Arafah.
Baca juga: Perbedaan Antara Rukun Haji dan Wajib Haji
Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi dalam bukunya berjudul "Panduan Ibadah Haji Sesuai Sunnah Nabi" menyebut selain rukun haji yang 4 itu ada juga kewajiban haji yang jumlahnya 7.
Kewajiban haji itu adalah: 1. Ihram dari miqat. 2. Wukuf di Arafah sampai tenggelam matahari. 3. Bermalam di Muzdalifah. 4. Bermalam di Mina pada malam-malam hari tasyrik. 5. Melempar 3 jamarat secara berurutan. 6. Mencukur rambut. 7. Thawaf wada’.
"Barangsiapa yang meninggalkan satu kewajiban haji, ia harus mengganti dengan membayar fidyah berupa kambing yang disembelih di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang fakir Makkah, namun ia tidak boleh ikut memakannya, dan hukum hajinya tetap sah," ujar Abu Ubaidah, mengutip kitab "Dalil al-Hajj Wal Mu’tamir" karya Thalal Bin Ahmad al-Aqiil.
Di sisi lain, selain rukun haji dan kewajiban haji ada juga sunnah haji yang jumlahnya 8. Berikut sunah haji tersebut:
1. Mandi saat hendak ihram.
2. Mengenakan pakaian ihram yang terdiri dari dua lembar.
3. Talbiyah dengan suara keras.
4. Mabit di Mina pada malam Arafah.
5. Mencium hajar aswad.
6. Idhthiba’ (menjadikan bagian tengah kain ihram di bawah ketiak tangan kanan dan dua ujungnya diatas bahu kiri pada saat thawaf qudum atau thawaf umrah.
7. Raml (berjalan cepat pada tiga putaran pertama thawaf qudum atau thawaf umrah).
8. Thawaf qudumbagi yang memilih haji Qiran dan Ifrad.
"Karena amalan sunnah maka tidak ada risiko apa pun bagi yang meninggalkan salah satu diantara sunnah haji ini," ujar Abu Ubaidah.
Baca juga: Rukun Haji dan Umrah Lengkap dengan Keutamaan dan Penjelasannya
Tidak berlaku
Jadi jamaah haji yang sudah berihram secara mutlak baik haji fardhu atau sunnah dan ia tidak sempat wukuf di Arafah sampai terbit fajar hari Nahr(10 Dzulhijah), maka hajinya tak berlaku atau batal. Sebab waktu untuk wukuf telah habis, pada hakikatnya ini ibadah haji adalah wukuf di Padang Arafah.
Lihat Juga :