Begini Tata Cara Thawaf Menurut Sejumlah Ulama
Rabu, 22 Juni 2022 - 19:03 WIB
Hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). [QS Al-Hajj/22:29]
Dengan menyatakan bahwa perintahnya bersifat mutlak. Hanya saja yang lebih dari satu putaran sampai tujuh putaran ada dalil yang menetapkannya yaitu ijma’ dan tidak ada ijma’ tentang putaran Thawaf terbanyak.
Pendapat yang rajih adalah pendapat pertama yang menjadikannya sebagai syarat sah dengan alasan:
a. Nabi SAW Thawaf tujuh putaran adalah penjelas terhadap firman Allah Ta’ala :
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). [QS Al-Hajj/22:29]
b. Dalil pendapat kedua lemah, karena telah ada perbuatan Nabi SAW yang menjelaskannya dan Rasulullah SAW adalah penjelas Al-Qur'an
c. Ukuran amalan ibadah tidak bisa diketahui dengan perasaan dan pikiran, hanya bisa diketahui dengan wahyu dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan thawaf tujuh putaran sehingga tidak dianggap kalau kurang darinya. Wallahu'alam.
Baca juga: Kisah Sedih Siti Hajar Ditinggal Nabi Ibrahim di Lahan Tandus Tak Berpenghuni
Menegakkan Zikrullah
Sejumlah ulama mengatakan hikmah khusus dari Thawaf adalah untuk menegakkan zikrullah. Pendapat ini berdalil dengan hadis Aisyah ra dari Nabi Muhammad SAW , Beliau bersabda:
إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَرَمْيُ الْجِمَارِ لِإِقَامَةِ ذِكْرِ اللَّهِ
Disyariatkan Thawaf di Kakbah dan antara Shafa dan Marwa (Sa’i) serta melempar jumrah untuk menegakkan zikrullah. [HR Abu Dawud no. 1888 (2/179 dan at-Tirmidzi)
Hadis ini dilemahkan sanadnya oleh al-Albani dalam Dha’if Sunan Abi Dawûd dan Syu’aib al-Arnauth namun disahihkan sanadnya dari riwayat Ibnu Khuzaimah oleh Dr al-A’zhami dalam Tahqiq beliau atas Shahih Ibnu Khuzaimah no. 2738 dan 2882.
Al-Mubarakfuri dalam "Tuhfatul Ahwadzi Syarah Sunan at-Tirmidzi" menyatakan, pengertiannya untuk mengingat Allah Taala di tempat-tempat yang penuh berkah tersebut, maka hati-hati dari sifat lalai. Dikhususkan dengan zikir, padahal maksud dari semua ibadah adalah mengingat Allah karena bentuk lahiriyahnya adalah perbuatan tidak tampak padanya ibadah dan sejatinya keduanya berisi ibadah.
Baca juga: Kisah Siti Hajar Berlari Bolak-balik dari Shafa sampai Marwah Hingga 7 Kali
Dengan menyatakan bahwa perintahnya bersifat mutlak. Hanya saja yang lebih dari satu putaran sampai tujuh putaran ada dalil yang menetapkannya yaitu ijma’ dan tidak ada ijma’ tentang putaran Thawaf terbanyak.
Pendapat yang rajih adalah pendapat pertama yang menjadikannya sebagai syarat sah dengan alasan:
a. Nabi SAW Thawaf tujuh putaran adalah penjelas terhadap firman Allah Ta’ala :
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). [QS Al-Hajj/22:29]
b. Dalil pendapat kedua lemah, karena telah ada perbuatan Nabi SAW yang menjelaskannya dan Rasulullah SAW adalah penjelas Al-Qur'an
c. Ukuran amalan ibadah tidak bisa diketahui dengan perasaan dan pikiran, hanya bisa diketahui dengan wahyu dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan thawaf tujuh putaran sehingga tidak dianggap kalau kurang darinya. Wallahu'alam.
Baca juga: Kisah Sedih Siti Hajar Ditinggal Nabi Ibrahim di Lahan Tandus Tak Berpenghuni
Menegakkan Zikrullah
Sejumlah ulama mengatakan hikmah khusus dari Thawaf adalah untuk menegakkan zikrullah. Pendapat ini berdalil dengan hadis Aisyah ra dari Nabi Muhammad SAW , Beliau bersabda:
إِنَّمَا جُعِلَ الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَرَمْيُ الْجِمَارِ لِإِقَامَةِ ذِكْرِ اللَّهِ
Disyariatkan Thawaf di Kakbah dan antara Shafa dan Marwa (Sa’i) serta melempar jumrah untuk menegakkan zikrullah. [HR Abu Dawud no. 1888 (2/179 dan at-Tirmidzi)
Hadis ini dilemahkan sanadnya oleh al-Albani dalam Dha’if Sunan Abi Dawûd dan Syu’aib al-Arnauth namun disahihkan sanadnya dari riwayat Ibnu Khuzaimah oleh Dr al-A’zhami dalam Tahqiq beliau atas Shahih Ibnu Khuzaimah no. 2738 dan 2882.
Al-Mubarakfuri dalam "Tuhfatul Ahwadzi Syarah Sunan at-Tirmidzi" menyatakan, pengertiannya untuk mengingat Allah Taala di tempat-tempat yang penuh berkah tersebut, maka hati-hati dari sifat lalai. Dikhususkan dengan zikir, padahal maksud dari semua ibadah adalah mengingat Allah karena bentuk lahiriyahnya adalah perbuatan tidak tampak padanya ibadah dan sejatinya keduanya berisi ibadah.
Baca juga: Kisah Siti Hajar Berlari Bolak-balik dari Shafa sampai Marwah Hingga 7 Kali
(mhy)
Lihat Juga :