Bagaimana Hukum Kurban Kerbau seperti yang Dilakukan Masyarakat Kudus?
Sabtu, 02 Juli 2022 - 12:40 WIB
Hukum kurban kerbau hukumnya sama dengan berkurban dengan sapi, sebab kerbau merupakan hewan yang masih terkategorikan sebagai spesies dari sapi. Sunan Kudus lebih memilih kurban kerbau tiap Idul Adha Foto/Ilustrasi : Ist/mhy
Hukum kurban kerbau sebagaimana dilakukan masyarakat Kudus, Jawa Tengah, adalah boleh. Maknanya, berkurban dengan hewan kerbau adalah sah, dan hukumnya sama dengan berkurban dengan sapi, sebab kerbau merupakan hewan yang masih terkategorikan sebagai spesies dari sapi.
Di Kota Kretek, kerbau adalah hewan kurban pengganti sapi. Kebanyakan masyarakat Kudus seakan berpantang menyembelih sapi. Pada Hari Raya Idul Adha , di antara mereka lebih memilih menyembelih kerbau dan kambing. Dan ini merupakan jejak dakwah Sunan Kudus Ja'far Shodiq yang sampai kini masih membekas di kota tersebut.
Baca juga: Hukum Kurban Tapi Belum Aqiqah, Manakah yang Didahulukan?
Syariat Islam telah menentukan beberapa jenis hewan yang sah dijadikan kurban, yaitu unta, sapi, dan kambing. Dalam sebuah hadis diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menyembelih kurban unta dan sapi untuk tujuh orang.
Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah beliau berkata:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ الله - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِالْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Kita bersama Rasulullah SAW pada saat perang Hudaibiyah menyembelih hewan unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang” (HR Imam Muslim).
Sejumlah ulama menganggap kerbau merupakan salah satu dari spesies hewan sapi, sehingga hukum berkurban menggunakan kerbau sama saja dengan berkurban menggunakan sapi, yaitu sah dan mencukupi untuk tujuh orang. Ketentuan usianya juga sama persis dengan sapi, yaitu minimal berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
Syaikh Muhammmad Nawawi bin Umar al Jawi dalam "Tausyikh ‘Ala Ibni Qosim", mengatakan hewan yang berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga dari sapi yang jinak. Dan termasuk ke dalam jenisnya sapi adalah kerbau yang jinak.
Dikecualikan dari sapi/kerbau jinak yaitu sapi/kerbau liar, maka tidak cukup untuk dijadikan kurban walaupun termasuk ke dalam jenisnya sapi/kerbau. Dan tidak ditemukan dari selain keduanya istilah hewan yang liar.
Baca juga: Hukum Kurban Ayam di Hari Idul Adha Menurut Gus Baha
Di Kota Kretek, kerbau adalah hewan kurban pengganti sapi. Kebanyakan masyarakat Kudus seakan berpantang menyembelih sapi. Pada Hari Raya Idul Adha , di antara mereka lebih memilih menyembelih kerbau dan kambing. Dan ini merupakan jejak dakwah Sunan Kudus Ja'far Shodiq yang sampai kini masih membekas di kota tersebut.
Baca juga: Hukum Kurban Tapi Belum Aqiqah, Manakah yang Didahulukan?
Syariat Islam telah menentukan beberapa jenis hewan yang sah dijadikan kurban, yaitu unta, sapi, dan kambing. Dalam sebuah hadis diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menyembelih kurban unta dan sapi untuk tujuh orang.
Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah beliau berkata:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ الله - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِالْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
“Kita bersama Rasulullah SAW pada saat perang Hudaibiyah menyembelih hewan unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang” (HR Imam Muslim).
Sejumlah ulama menganggap kerbau merupakan salah satu dari spesies hewan sapi, sehingga hukum berkurban menggunakan kerbau sama saja dengan berkurban menggunakan sapi, yaitu sah dan mencukupi untuk tujuh orang. Ketentuan usianya juga sama persis dengan sapi, yaitu minimal berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
Syaikh Muhammmad Nawawi bin Umar al Jawi dalam "Tausyikh ‘Ala Ibni Qosim", mengatakan hewan yang berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga dari sapi yang jinak. Dan termasuk ke dalam jenisnya sapi adalah kerbau yang jinak.
Dikecualikan dari sapi/kerbau jinak yaitu sapi/kerbau liar, maka tidak cukup untuk dijadikan kurban walaupun termasuk ke dalam jenisnya sapi/kerbau. Dan tidak ditemukan dari selain keduanya istilah hewan yang liar.
Baca juga: Hukum Kurban Ayam di Hari Idul Adha Menurut Gus Baha
Lihat Juga :