Dasar Hukum Larangan Jual Beli di Hari Jumat

Jum'at, 15 Juli 2022 - 13:42 WIB
Dalam al-Quran surat Al-Jumuah ayat 9 disebutkan bahwa Allah melarang jual beli begitu datang panggilan sholat Jumat. Foto/Ilustrasi: shutter stock
Dalam al-Quran surat Al-Jumuah ayat 9 disebutkan bahwa Allah melarang jual beli di hari Jumat . Hanya saja, ulama menafsirkan bahwa larangan ini ada waktunya. Selain itu larangan jual beli juga tidak berlaku kepada semua orang.

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jum’at, maka bersegeralah kalian unutuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Hal itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” ( QS al-Jumuah : 9)





Dalam Tafsir Kementerian Agama dijelaskan bahwa apabila muazin mengumandangkan azan pada hari Jumat, maka hendaklah kita meninggalkan perniagaan dan segala usaha dunia serta bersegera ke masjid untuk mendengarkan khutbah dan melaksanakan sholat Jumat , dengan cara yang wajar, tidak berlari-lari, tetapi berjalan dengan tenang sampai ke masjid, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

إِذَا أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ تَأْتُوْهَا تَسْعَوْنَ وَأْتُوْهَا تَمْشُوْنَ عَلَيْكُمُ السَّكِيْنَةَ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْا. (رواه البخاري و مسلم عن أبي هريرة)

Apabila sholat telah diikamahkan, maka janganlah kamu mendatanginya dengan tergesa-gesa. Namun datangilah sholat dalam keadaan berjalan biasa penuh ketenangan. Lalu, berapa rakaat yang kamu dapatkan maka ikutilah, sedangkan rakaat yang ketinggalan maka sempurnakanlah. (HR al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah )

Seandainya seseorang mengetahui betapa besar pahala yang akan diperoleh orang yang mengerjakan sholat Jumat dengan baik, maka melaksanakan perintah itu (memenuhi panggilan sholat dan meninggalkan jual-beli), adalah lebih baik daripada tetap di tempat melaksanakan jual-beli dan meneruskan usaha untuk memperoleh keuntungan dunia.

Allah SWT berfirman: "Padahal kehidupan akhirat itu lebih baik dan lebih kekal." ( QS al-A'la/87 : 17)



Dua pendapat

Lalu, sejak kapan larangan aktivitas jual beli dimulai dan kapan pula berakhir di hari Jumat? Menurut Al-Qurtubi dalam kitabnya “tafsir al-Jami’ li Ahkam Aquran” menyebut dalam hal ini ada dua pendapat di kalangan ulama.

Pertama, dimulai sejak matahari tergelincir sampai sholat Jumat selesai dilaksanakan. Ini adalah pendapat al-Dhahhak, Hasan dan Atha’. Kedua, dimulai sejak azan khutbah sampai waktu sholat. Ini adalah pendapat Imam Syafii .

Adapun jual beli yang dilakukan sebelum azan khutbah namun matahari telah tergelincir, hal itu dihukumi makruh, sebab telah masuk waktu pelaksanana sholat Jum’at.

Syaikh Nawawi al-Bantani dalam kitabnya "Nihayatu Zain" mengatakan dimakruhkan melaksanakan transaksi sebelum azan khutbah setelah tergelincirnya matahari, karena telah masuknya waktu wajib.



Tidak Semua Orang

Di sisi lain, Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya memaparkan bahwa larangan jual beli di hari Jumat berlaku hanya untuk orang yang berkewajiban sholat Jumat. Sedangkan yang bukan wajib sholat Jumat maka tidak dilarang.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Handlalah bin Ali bahwa Mihjan bin Al Adra' telah menceritakan kepadanya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke dalam masjid, lalu beliau mendapati seorang laki-laki membaca tasyahud seusai shalat yang mengucapkan: Allahumma inni as'aluka Ya Allah Al Ahad As Shamad alladzii lam yalid wa lam yuulad walam yakul lahuu kufuwan ahad antaghfira lii dzunuubi innaka antal ghafuurur rakhiim (Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu, Dzat yang Maha Esa, Dzat yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu, tiada beranak dan tidak pula diperanakkan dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia, semoga Engkau mengampuni dosa-dosaku, sesungguhnya Engkau adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.  Maka beliau bersabda: Sungguh dosa-dosanya telah di ampuni, Sungguh dosa-dosanya telah di ampuni, Sungguh dosa-dosanya telah di ampuni.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 835)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More