Dasar Hukum Larangan Jual Beli di Hari Jumat
Jum'at, 15 Juli 2022 - 13:42 WIB
Di bagian (وَذَرُوا الْبَيْعَ) “dan tinggalkanlah jual beli” yang hanya menyebut kata ‘jual’ menurut Al-Qurthubi sudah otomatis mencakup kata ‘beli’ (شراء). Oleh karena itu, pengharaman jual beli tersebut berlaku untuk orang yang berkewajiban sholat Jumat, baik sebagai penjual maupun pembeli. Tidak akan terjadi transaksi jika salah satu dari keduanya tidak ada.
Selain itu, masih menurut Al-Qurthubi, kata الْبَيْعَ “jual” dimention secara khusus karena jual beli merupakan transaksi yang paling banyak menyibukkan orang-orang di pasar. Dengan demikian, berarti bahwa kesibukan yang lain yang sekiranya dijadikan alasan untuk meninggalkan sholat Jumat maka hukumnya juga dilarang.
Bagaimana dengan jual beli yang dilakukan oleh orang yang tidak wajib sholat Jumat (perempuan misalnya) dengan orang yang wajib sholat Jumat (laki-laki)?
Syaikh Bakri Syatho dalam "I’anatu Thalibin" tetap menghukuminya haram, karena dianggap membantu pekerjaan yang dilarang. “Adapun bila jual beli dilakukan dengan orang yang wajib melaksanakan sholat Jum’at hukumnya juga haram karena membantunya melakukan perkara haram. Demikian itu ada yang mengatakan hukumnya makruh,” katanya.
Tak Hanya Jual Beli
Ayat tersebut secara teks hanya menyebutkan jual beli, namun maksudnya adalah segala macam transaksi. Mufasir kontemporer Syaikh Ali Assobuni dalam "Rowa’iul Bayan" menafsirkan {وَذَرُواْ البيع} dengan mengutip pendapat Al-Alusi berkata: “Tinggalkanlah mua’amalah, mencakup jual beli, ijaroh dan lain sebagainya dari berbagai macam transaksi”.
Al-Qurtubi berkata: “Kata الْبَيْعَ “jual” secara khusus disebutkan karena jual beli merupakan kegiatan yang paling banyak menyibukan orang-orang di pasar
Syaikh Nawawi al-Bantani menjelaskan dan haram bagi orang yang berkewajiban melaksanakan sholat Jumat melakukan semisal jual beli. Maksudnya haram baginya tersibukkan dengan suatu hal yang dapat memalingkan dari sholat Jumat dengan tidak melakukan upaya melaksanakannya, yakni dengan melakukan transaksi jual beli atau akad-akad yang lain, perindustrian dan sebagainya.
Selain itu, masih menurut Al-Qurthubi, kata الْبَيْعَ “jual” dimention secara khusus karena jual beli merupakan transaksi yang paling banyak menyibukkan orang-orang di pasar. Dengan demikian, berarti bahwa kesibukan yang lain yang sekiranya dijadikan alasan untuk meninggalkan sholat Jumat maka hukumnya juga dilarang.
Bagaimana dengan jual beli yang dilakukan oleh orang yang tidak wajib sholat Jumat (perempuan misalnya) dengan orang yang wajib sholat Jumat (laki-laki)?
Syaikh Bakri Syatho dalam "I’anatu Thalibin" tetap menghukuminya haram, karena dianggap membantu pekerjaan yang dilarang. “Adapun bila jual beli dilakukan dengan orang yang wajib melaksanakan sholat Jum’at hukumnya juga haram karena membantunya melakukan perkara haram. Demikian itu ada yang mengatakan hukumnya makruh,” katanya.
Tak Hanya Jual Beli
Ayat tersebut secara teks hanya menyebutkan jual beli, namun maksudnya adalah segala macam transaksi. Mufasir kontemporer Syaikh Ali Assobuni dalam "Rowa’iul Bayan" menafsirkan {وَذَرُواْ البيع} dengan mengutip pendapat Al-Alusi berkata: “Tinggalkanlah mua’amalah, mencakup jual beli, ijaroh dan lain sebagainya dari berbagai macam transaksi”.
Al-Qurtubi berkata: “Kata الْبَيْعَ “jual” secara khusus disebutkan karena jual beli merupakan kegiatan yang paling banyak menyibukan orang-orang di pasar
Syaikh Nawawi al-Bantani menjelaskan dan haram bagi orang yang berkewajiban melaksanakan sholat Jumat melakukan semisal jual beli. Maksudnya haram baginya tersibukkan dengan suatu hal yang dapat memalingkan dari sholat Jumat dengan tidak melakukan upaya melaksanakannya, yakni dengan melakukan transaksi jual beli atau akad-akad yang lain, perindustrian dan sebagainya.
(mhy)