Dasar Hukum Larangan Jual Beli di Hari Jumat

Jum'at, 15 Juli 2022 - 13:42 WIB
Dalam literatur fikih disampaikan bahwa orang-orang yang berkewajiban sholat Jumat antara lain laki-laki, bermukim (tidak dalam keadaan bepergian), sedangkan perempuan dan musafir (laki-laki yang sedang bepergian) maka tidak wajib untuk sholat Jumat, bisa melakukan sholat duhur.

Di bagian (وَذَرُوا الْبَيْعَ) “dan tinggalkanlah jual beli” yang hanya menyebut kata ‘jual’ menurut Al-Qurthubi sudah otomatis mencakup kata ‘beli’ (شراء). Oleh karena itu, pengharaman jual beli tersebut berlaku untuk orang yang berkewajiban sholat Jumat, baik sebagai penjual maupun pembeli. Tidak akan terjadi transaksi jika salah satu dari keduanya tidak ada.

Selain itu, masih menurut Al-Qurthubi, kata الْبَيْعَ “jual” dimention secara khusus karena jual beli merupakan transaksi yang paling banyak menyibukkan orang-orang di pasar. Dengan demikian, berarti bahwa kesibukan yang lain yang sekiranya dijadikan alasan untuk meninggalkan sholat Jumat maka hukumnya juga dilarang.

Bagaimana dengan jual beli yang dilakukan oleh orang yang tidak wajib sholat Jumat (perempuan misalnya) dengan orang yang wajib sholat Jumat (laki-laki)?

Syaikh Bakri Syatho dalam "I’anatu Thalibin" tetap menghukuminya haram, karena dianggap membantu pekerjaan yang dilarang. “Adapun bila jual beli dilakukan dengan orang yang wajib melaksanakan sholat Jum’at hukumnya juga haram karena membantunya melakukan perkara haram. Demikian itu ada yang mengatakan hukumnya makruh,” katanya.



Tak Hanya Jual Beli

Ayat tersebut secara teks hanya menyebutkan jual beli, namun maksudnya adalah segala macam transaksi. Mufasir kontemporer Syaikh Ali Assobuni dalam "Rowa’iul Bayan" menafsirkan {وَذَرُواْ البيع} dengan mengutip pendapat Al-Alusi berkata: “Tinggalkanlah mua’amalah, mencakup jual beli, ijaroh dan lain sebagainya dari berbagai macam transaksi”.

Al-Qurtubi berkata: “Kata الْبَيْعَ “jual” secara khusus disebutkan karena jual beli merupakan kegiatan yang paling banyak menyibukan orang-orang di pasar

Syaikh Nawawi al-Bantani menjelaskan dan haram bagi orang yang berkewajiban melaksanakan sholat Jumat melakukan semisal jual beli. Maksudnya haram baginya tersibukkan dengan suatu hal yang dapat memalingkan dari sholat Jumat dengan tidak melakukan upaya melaksanakannya, yakni dengan melakukan transaksi jual beli atau akad-akad yang lain, perindustrian dan sebagainya.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mhy)
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:  Itu adalah shalatnya orang-orang munafik, itu adalah shalatnya orang-orang munafik, itu adalah shalatnya orang-orang munafik.  Salah seorang dari mereka duduk hingga sinar matahari telah menguning, tatkala itu ia sedang berada di antara dua tanduk setan atau pada dua tanduk setan.  Maka dia bengkit untuk shalat, dia shalat empat rakaat dengan sangat cepat (seperti burung mematuk makanan),  dia tidak mengingat Allah padanya kecuali sangat sedikit.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 350)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More