Inilah Mengapa Rasulullah SAW Sempat Membolehkan Kawin Mut'ah

Selasa, 19 Juli 2022 - 15:44 WIB
Baca juga: Bolehkah Pasangan Muslim Merahasiakan Pernikahan?

Ikatan yang Kuat

Al-Qardhawi mengingatkan perkawinan dalam Islam adalah suatu ikatan yang kuat dan perjanjian yang teguh yang ditegakkan di atas landasan niat untuk bergaul antara suami-isteri dengan abadi, supaya dapat memetik buah kejiwaan yang telah digariskan Allah dalam Al-Qur'an, yaitu ketenteraman, kecintaan dan kasih sayang.

Sedang tujuannya yang bersifat duniawi yaitu demi berkembangnya keturunan dan kelangsungan jenis manusia. Seperti yang diterangkan Allah dalam Al-Qur'an:

"Allah telah menjadikan jodoh untuk kamu dari jenismu sendiri, dan Ia menjadikan untuk kamu dari perjodohanmu itu anak-anak dan cucu." (QS an-Nahl: 72)

"Oleh karena itu tidak mungkin perkawinan semacam mu'at dapat menghasilkan arti yang kami sebutkan di atas," ujar Al-Qardhawi.

Baca juga: Hukum Nikah Beda Agama Menurut Islam
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!