Inilah Mengapa Rasulullah SAW Sempat Membolehkan Kawin Mut'ah
Selasa, 19 Juli 2022 - 15:44 WIB
Kemudian setelah Ibnu Abbas menyaksikan sendiri, bahwa banyak orang-orang yang mempermudah persoalan ini dan tidak membatasi dalam situasi yang terpaksa, maka ia hentikan fatwanya itu dan ditarik kembali, demikian diriwayatkan Baihaqi dalam Zadul Ma'ad.
Ikatan yang Kuat
Al-Qardhawi mengingatkan perkawinan dalam Islam adalah suatu ikatan yang kuat dan perjanjian yang teguh yang ditegakkan di atas landasan niat untuk bergaul antara suami-isteri dengan abadi, supaya dapat memetik buah kejiwaan yang telah digariskan Allah dalam Al-Qur'an, yaitu ketenteraman, kecintaan dan kasih sayang.
Sedang tujuannya yang bersifat duniawi yaitu demi berkembangnya keturunan dan kelangsungan jenis manusia. Seperti yang diterangkan Allah dalam Al-Qur'an:
"Allah telah menjadikan jodoh untuk kamu dari jenismu sendiri, dan Ia menjadikan untuk kamu dari perjodohanmu itu anak-anak dan cucu." (QS an-Nahl: 72)
"Oleh karena itu tidak mungkin perkawinan semacam mu'at dapat menghasilkan arti yang kami sebutkan di atas," ujar Al-Qardhawi.
Ikatan yang Kuat
Al-Qardhawi mengingatkan perkawinan dalam Islam adalah suatu ikatan yang kuat dan perjanjian yang teguh yang ditegakkan di atas landasan niat untuk bergaul antara suami-isteri dengan abadi, supaya dapat memetik buah kejiwaan yang telah digariskan Allah dalam Al-Qur'an, yaitu ketenteraman, kecintaan dan kasih sayang.
Sedang tujuannya yang bersifat duniawi yaitu demi berkembangnya keturunan dan kelangsungan jenis manusia. Seperti yang diterangkan Allah dalam Al-Qur'an:
"Allah telah menjadikan jodoh untuk kamu dari jenismu sendiri, dan Ia menjadikan untuk kamu dari perjodohanmu itu anak-anak dan cucu." (QS an-Nahl: 72)
"Oleh karena itu tidak mungkin perkawinan semacam mu'at dapat menghasilkan arti yang kami sebutkan di atas," ujar Al-Qardhawi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mhy)