Begini Alasan Ulama yang Membolehkan Nikah Misyar

Selasa, 31 Oktober 2023 - 18:56 WIB
loading...
Begini Alasan Ulama...
Dengan syarat, pernikahan tersebut harus diumumkan, tidak boleh dirahasiakan. Foto/Ilustrasi: TNT
A A A
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum nikah misyar. Dalam hal ini setidaknya terdapat dua kelompok ulama yang memiliki pandangan hukum yang berbeda. Salah satunya adalah membolehkan nikah misyar.

"Mayoritas ulama kontemporer yang telah mengeluarkan fatwa tentang masalah nikah misyar memandang bahwa nikah misyar merupakan pernikahan syar’i yang sah hukumnya," tulis Chomim Tohari dalam papernya berjudul "Fatwa Ulama tentang Hukum Islam Nikah Misyar Perspektif Maqqasid Shari'ah".

Kendatipun sebagian mereka yang membolehkan nikah misyar menegaskan bukan sebagai penganjur pernikahan seperti ini, sedangkan sebagian lagi menyatakan bahwa hukumnya makruh, meskipun sah.

Baca juga: Nikah Misyar: Solusi Perempuan Tajir dan Tidak Butuh Biaya Suami?

Dengan demikian hukum-hukum sebagai konsekwensi pernikahan tersebut berlaku, begitu pula dampak-dampaknya. Karena pencabutan istri terhadap sebagian haknya dan pengajuan hal itu sebagai syarat dalam pernikahan tidak mempengaruhi keabsahan pernikahan, selama pernikahan tersebut telah memenuhi rukun-rukun dan persyaratan-persyaratannya.

Di antara ulama yang membolehkan nikah misyar adalah Shaykh ‘Abd al-‘Aziz bin Baz, Shaykh ‘Abd al-‘Aziz Alu al-Shaykh (Mufti Kerajaan Arab Saudi saat ini), Yusuf al-Qardhawi , Syeikh ‘A Wahbah Zuhayli, Ahmad al-Hajji al-Kurdi, Shaykh Su’ud al-Shuraym (imam dan khatib Masjid al- Haram), Shaykh Yusuf al-Duraywish, dan beberapa ulama lainnya.

Menurut al-Qardhawi, pernikahan misyar dibolehkan karena sebagaimana pernikahan da’im (pernikahan konvensional), nikah misyar juga mewujudkan maslahat syari’at, di mana pasangan suami istri mendapatkan kepuasan batin. Juga adanya kehidupan keluarga yang dibangun atas dasar kemuliaan.

"Secara hukum, nikah misyar sah adanya, karena memenuhi semua rukun dan syarat nikah yang sah. Di mana ada ijab dan qabul, saling meridai antara kedua mempelai, wali, saksi, kedua mempelai sepadan, ada mahar yang disepakati.

Setelah akad nikah keduanya resmi menjadi suami istri. Suami istri yang di kemudian hari punya hak. Hak keturunan, hak waris, hak iddah, hak talak, hak meniduri, hak tempat tinggal, hak biaya hidup, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan hak dan kewajiban suami istri.

Baca juga: Nikah Dulu atau Mapan Dulu? Begini Penjelasannya Menurut Syariat

Hanya saja, kata al-Qardhawi, keduanya saling meridhai dan sepakat, bahwa tidak ada tuntutan bagi istri terhadap suami untuk tinggal bersama istrinya, juga hak berbagi hari giliran. Sebab semuanya tergantung kepada suami. "Kapan saja suami mau menziarahi istrinya, maka dia akan menjumpainya disembarang jam, siang maupun malam," ujar al-Qardhawi.

Menurut al-Qardhawi, nikah misyar menjadi solusi bagi perempuan-perempuan yang tidak bersuami, perawan-perawan yang telah lewat masa nikahnya, tentunya dengan memilih laki-laki yang benar-benar baik budi pekertinya, dan antara kedua pihak telah sama-sama ridha.

"Maka tidak sepatutnya orang menghalangi jalan yang dihalalkan oleh syara’," katanya. Namun demikian, al-Qardhawi menegaskan bahwa dirinya bukanlah sebagai orang yang menyukai dan menganjurkan pernikahan misyar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
10 Cara Memuliakan Orang...
10 Cara Memuliakan Orang Tua, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Jenis Perceraian yang...
Jenis Perceraian yang Diharamkan dalam Islam
6 Istilah Mahar dalam...
6 Istilah Mahar dalam Kosa-kata Al Quran, Simak Ulasannya!
Luncurkan GAS Nikah,...
Luncurkan GAS Nikah, Kemenag: Edukasi Anak Muda Mengenai Keluarga Sakinah
11 Kaidah Islam yang...
11 Kaidah Islam yang Bisa Mempersempit Perceraian
Kemenag Latih Penghulu...
Kemenag Latih Penghulu Agar Tidak Sekadar Jadi Pengadministrasi Akad Nikah
Rekomendasi
Hujan Darah Diprediksi...
Hujan Darah Diprediksi Akan Terjadi di Inggris Minggu Depan
Riset Terbaru Sebut...
Riset Terbaru Sebut Air Hujan di Seluruh Dunia Mengandung Racun
Fenomena Ledakan Gurita...
Fenomena Ledakan Gurita Langka Melanda Perairan Inggris
Artikel Terkini
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian dalam Islam, Kapan Anak Boleh Memilih Ayah atau Ibunya?
4 Kedudukan Anak Menurut...
4 Kedudukan Anak Menurut Al-Qur'an, Nomor Terakhir Paling Ditakuti Orang Tua
Kasus Perebutan Hak...
Kasus Perebutan Hak Asuh, Ini 6 Hak Anak dalam Islam yang Wajib Dipenuhi Orang Tua
Luncurkan Aplikasi Gerakan...
Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Hidayatullah Perkuat Filantropi Islam Berbasis Digital
Kumpulan Doa Tolak Bala...
Kumpulan Doa Tolak Bala agar Terhindar dari Musibah, Penyakit, dan Kesulitan Hidup
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved