7 Ulama Terkenal yang Pindah Mazhab ke Syafi'i Berikut Sebabnya

Jum'at, 22 Juli 2022 - 16:03 WIB
Sebelumnya bermadzhab Hanafi. Setelah kakeknya meninggal dunia pada tahun 786 H, Al-Maqrizi beralih ke Mazhab Syafi'i

7. Imam Ibnu Hazm (lahir 384-456 H)

Beliau tergolong ulama besar Andalusia pada masanya. Sebelumnya bermadzhab Maliki, kemudian bermadzhab Syafi'i, dan pindah lagi ke Mazhab Dzohiri.

Dan masih banyak lagi ulama yang pindah mazhab ke Syafi'i. Bahkan dalam Jazilul Mawahib, Imam Suyuthi menyebutkan hampir 26 ulama yang diriwayatkan pindah haluan ke Mazhab Syafi'i.

Amru Hamdany menceritakan, dulu sebelum datangnya Imam Syafi'i ke Mesir, mayoritas rakyat Mesir bermazhab Maliki. Tapi setelah datangnya Imam Syafi'i, mayoritas mereka kemudian bermadzhab Syafi'i.

Penyebab Pindah Mazhab

Banyak alasan yang menyebabkan orang berpindah mazhab, bisa karena sebab duniawi dan Diniy (agama). Imam Suyuthi menyebutkan, di antara sebab duniawi adalah ingin memperoleh pekerjaan dan jabatan, karena memang beberapa pekerjaan dahulu di zaman kekhilafahan mensyaratkan "pekerjannya" memegang mazhab tertentu.

Di antara sebab Diniy adalah karena melihat mazhab lain lebih kuat dari segi dalil dan istidlalnya. Hal ini tidak bisa dilakukan kecuali oleh ulama yang faqih. Inilah sebab paling kuat mengapa para ulama pindah mazhab.

Di antara sebab lain seseorang berpindah mazhab adalah karena sulit memahami suatu mazhab fiqih, kemudian pindah ke madzhab lain yang ia lihat lebih cepat dipahami. Hal ini boleh saja selama ia pindah ke salah satu mazhab empat yang mu'tabarah, bahkan bisa wajib.

Dr Abdul Fattah Al-Yafi'i dalam kitab beliau At-Tamadzhub menduga bahwa inilah sebab yang membuat Imam Thohawi berpindah Mazhab ke Hanafi setelah sebelumnya bermazhab Syafi'i. Imam Tohawi sempat belajar kepada paman beliau yakni Imam Muzani As-Syafi'i, tapi tidak kunjung diberi futuh, sampai Imam Muzani bersumpah jikalau Imam Thohawi memang tidak berbakat di fiqih.

Imam Thahawi kemudian belajar mazhab Hanafi dan diberikan futuh di sana, sampai punya karya berjudul Syarah Ma'anil Aatsar. Futuh artinya terbukanya pemahaman melalui hati atau kondisi dimana hati seseorang menerima karunia dari Allah. Saat beliau mengajar, beliau mengatakan: "Jikalau pamanku masih hidup, maka ia harus bayar kafarah atas sumpahnya".

Hal ini bukanlah suatu aib, karena memang futuh ini murni karunia dari Allah. Terkadang ada orang yang difutuh di suatu ilmu dan tidak di ilmu yang lain, di mazhab ini dan tidak di mazhab lain.

Kelebihan Mazhab Syafi'i

Menurut Pakar ilmu linguistik Arab dan tafsir Al-Qur'an, DR Miftah el-Banjary, salah satu kelebihan Mazhab Syafi'i terletak pada pandangan yang lebih kontekstual dan luas dalam memahami teks ayat. Sehingga fatwanya lebih mudah diterima dan memudahkan dari sisi aplikasinya pada masa kekinian serta relevan dengan kondisi saat ini.

Sehingga, mazhab Syafi'iyyah khususnya bagi kaum muslimin di Asia Tenggara lebih cocok dan diterima ketimbang mazhab lainnya.

Menurut Ustaz Ahmad Sarwat, Mazhab Syafi'i boleh dibilang menggabungkan dua kekuatan Mazhab Hanafi dan Maliki. Semacam edisi penyempurnaan dari produk sebelumnya.

Kemudian, Mazhab Syafi'i paling banyak mengalami penyebaran di banyak negeri. Sehingga dimanapun kita berapa, nyaris ketemu dengan Mazhab Syafi'i. Khusus di Indonesia dan beberapa negara lain, justru yang tersedia hanya Mazhab Syafi'i.

Kelebihan lain, literatur Mazhab Syafi'i termasuk yang paling banyak ditulis sepanjang sejarah. Sehingga kita tidak akan kehabisan bahan rujukan. Mazhab Syafi'i juga paling banyak varian ulamanya dengan beragam perbedaan pendapat secara internal.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rhs)
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah dan Abu Sa'id bahwa keduanya pernah menyaksikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Tidaklah ada suatu kaum duduk sambil berdzikir kepada Allah, kecuali para Malaikat akan mengelilingi mereka, dan akan diselubungi rahmat, akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), dan Allah akan menyebut-nyebut orang-orang yang ada disisi-Nya.

(HR. Sunan Ibnu Majah No. 3781)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More