Hukum Darah Istihadhah yang Penting Diketahui Kaum Muslimah
Senin, 15 Agustus 2022 - 14:32 WIB
3. Tidak mempunyai haid yang jelas waktunya dan tidak bisa dibedakan secara tepat darahnya.
Misalnya, seorang wanita saat pertama kali melihat darah pada tanggal 5 dan darah itu keluar terus-menerus tanpa dapat dibedakan secara tepat mana yang darah haid, baik melalui wama ataupun dengan cara lain. Maka haidnya pada setiap bulan dihitung selama enam atau tujuh hari dimulai dari tanggal tersebut.
Hal ini berdasarkan hadis Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami istihadah yang deras sekali. Lalu bagaimana pendapatmu tentangnya karena ia telah menghalangiku shalat dan berpuasa? Beliau bersabda: “Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas dengan melekatkannya pada farji, karena hal itu dapat menyerap darah”. Hamnah berkata: “Darahnya lebih banyak dari itu”.
Nabipun bersabda: “Ini hanyalah salah satu usikan setan. Maka hitunglah haidmu 6 atau 7 hari menurut ilmu Allah Ta’ala lalu mandilah sampai kamu merasa telah bersih dan suci, kemudian shalatlah selama 24 atau 3 hari, dan puasalah.”(HR Ahmad,Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Menurut Ahmad dan At-Tirmidzi hadits ini shahih, sedang menurut Al-Bukhari : Hasan)
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : enam atau tujuh hari tersebut bukan untuk memberikan pilihan, tapi agar si wanita berijtihad dengan cara memperhatikan mana yang lebih mendekati kondisinya dari wanita lain yang lebih mirip kondisi fisiknya, lebih dekat usia dan hubungan kekeluargaannya serta memperhatikan mana yang lebih mendekati haid dari keadaan darahnya dan pertimbangan-pertimbangan lainnya. Jika kondisi yang lebih mendekati selama 6 hari, maka dia hitung masa haidnya 6 hari; tetapi jika kondisi yang lebih mendekati selama 7 hari, maka dia hitung masa haidnya 7 hari.
Hukum Wanita yang Mengalami Istihadhah
Dikutip dari kitab 'Fiqhus Sunnah lin Nisaa/Fiqih Sunah untuk Wanita" yang ditulis Abu Malik Kamal nin Sayyid Salim, hukum istihadhah bagi seorang wanita yang mengalaminya, adalah sebagai berikut:
1. Wanita yang mengalami istihadhah sama dengan wanita suci sehingga dia tidak dilarang (diharamkan) mengerjakan hal-hal yang dilarang bagi wanita hadi.
2. Wanita yang mengalami istihadhah boleh mengerjakan puasa, sholat, membaca Al-Qur'an, menyentuh mushaf Al-Qur'an, sujud tilwah, sujud syukur dan amalan-amalan lainnya seperti layaknya wanita suci. Ini berdasarkan kesepakatan (ijma') ulama.
3. Wanita yang mengalami istihadhah tidak harus wudhu setiap hendak sholat, karena dalil-dali yang mengharuskannya wudhu lemah.
Dengan sekali wudhu, ia boleh mengerjakan salat berkali-kali, seperti layaknya wanita suci, selama wudhunya tidak batal. Memang akan lebih baik dan lebih utama bila dia wudhu atau mandi setiap hendak salat, sebagaimana dinyatakan dalam hadis Aisyah radhiyalahu'anha.
Dalam riwayat itu dijelaskan bahwa Ummu Habibah mengalami istihadhah selama tujuh tahun. Dia bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istihadhahnya itu, maka Rasulullah menyuruhnya mandi seraya bersabda," Itu adalah darah penyakit". (HR Bukhari dan Muslim)
Sejak itu, Ummu Habibah selalu mandi setiap hendak sholat.
4. Wanita yang mengalami istihadhah boleh melakukan hubungan badan dengan suaminya selama bukan masa haid, meskipun darah istihadhah masih keluar. Ini merupakan pendapat kebanyakan ulama .
5. Wanita yang mengalami istihadhah boleh beriti'kaf di masjid. Aisyah ra menyatakan Rasulullah pernah beriti'kaf bersama salah seorang istrinya. Padahal saat istri beliau sholat, tampak darah dan wadah di bawahnya. (HR Bukhari dan Abu Dawud)
Wallahu A'lam
Misalnya, seorang wanita saat pertama kali melihat darah pada tanggal 5 dan darah itu keluar terus-menerus tanpa dapat dibedakan secara tepat mana yang darah haid, baik melalui wama ataupun dengan cara lain. Maka haidnya pada setiap bulan dihitung selama enam atau tujuh hari dimulai dari tanggal tersebut.
Hal ini berdasarkan hadis Hamnah binti Jahsy radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami istihadah yang deras sekali. Lalu bagaimana pendapatmu tentangnya karena ia telah menghalangiku shalat dan berpuasa? Beliau bersabda: “Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas dengan melekatkannya pada farji, karena hal itu dapat menyerap darah”. Hamnah berkata: “Darahnya lebih banyak dari itu”.
Nabipun bersabda: “Ini hanyalah salah satu usikan setan. Maka hitunglah haidmu 6 atau 7 hari menurut ilmu Allah Ta’ala lalu mandilah sampai kamu merasa telah bersih dan suci, kemudian shalatlah selama 24 atau 3 hari, dan puasalah.”(HR Ahmad,Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Menurut Ahmad dan At-Tirmidzi hadits ini shahih, sedang menurut Al-Bukhari : Hasan)
Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : enam atau tujuh hari tersebut bukan untuk memberikan pilihan, tapi agar si wanita berijtihad dengan cara memperhatikan mana yang lebih mendekati kondisinya dari wanita lain yang lebih mirip kondisi fisiknya, lebih dekat usia dan hubungan kekeluargaannya serta memperhatikan mana yang lebih mendekati haid dari keadaan darahnya dan pertimbangan-pertimbangan lainnya. Jika kondisi yang lebih mendekati selama 6 hari, maka dia hitung masa haidnya 6 hari; tetapi jika kondisi yang lebih mendekati selama 7 hari, maka dia hitung masa haidnya 7 hari.
Hukum Wanita yang Mengalami Istihadhah
Dikutip dari kitab 'Fiqhus Sunnah lin Nisaa/Fiqih Sunah untuk Wanita" yang ditulis Abu Malik Kamal nin Sayyid Salim, hukum istihadhah bagi seorang wanita yang mengalaminya, adalah sebagai berikut:
1. Wanita yang mengalami istihadhah sama dengan wanita suci sehingga dia tidak dilarang (diharamkan) mengerjakan hal-hal yang dilarang bagi wanita hadi.
2. Wanita yang mengalami istihadhah boleh mengerjakan puasa, sholat, membaca Al-Qur'an, menyentuh mushaf Al-Qur'an, sujud tilwah, sujud syukur dan amalan-amalan lainnya seperti layaknya wanita suci. Ini berdasarkan kesepakatan (ijma') ulama.
3. Wanita yang mengalami istihadhah tidak harus wudhu setiap hendak sholat, karena dalil-dali yang mengharuskannya wudhu lemah.
Dengan sekali wudhu, ia boleh mengerjakan salat berkali-kali, seperti layaknya wanita suci, selama wudhunya tidak batal. Memang akan lebih baik dan lebih utama bila dia wudhu atau mandi setiap hendak salat, sebagaimana dinyatakan dalam hadis Aisyah radhiyalahu'anha.
Dalam riwayat itu dijelaskan bahwa Ummu Habibah mengalami istihadhah selama tujuh tahun. Dia bertanya kepada Rasulullah SAW tentang istihadhahnya itu, maka Rasulullah menyuruhnya mandi seraya bersabda," Itu adalah darah penyakit". (HR Bukhari dan Muslim)
Sejak itu, Ummu Habibah selalu mandi setiap hendak sholat.
4. Wanita yang mengalami istihadhah boleh melakukan hubungan badan dengan suaminya selama bukan masa haid, meskipun darah istihadhah masih keluar. Ini merupakan pendapat kebanyakan ulama .
5. Wanita yang mengalami istihadhah boleh beriti'kaf di masjid. Aisyah ra menyatakan Rasulullah pernah beriti'kaf bersama salah seorang istrinya. Padahal saat istri beliau sholat, tampak darah dan wadah di bawahnya. (HR Bukhari dan Abu Dawud)
Wallahu A'lam
(wid)