Polisi dalam Pandangan Islam dan Pesan Al-Qur'an
Minggu, 16 Oktober 2022 - 15:22 WIB
Coba bayangkan jika salah satu daerah tidak memiliki aparat kepolisian, siapa yang akan memantau kejahatan? Siapa yang menangkap para pelaku kejahatan? Siapa yang mencegah terjadinya chaos di tengah masyarakat? Itulah tugas polisi dengan otoritas yang dimilikinya.
Dalam menjalankan tugasnya, setiap polisi seharusnya menjaga kode etik dan amanah UU. Selain itu mengedepankan prinsip keadilan sehingga tidak ada ruang untuk kezaliman.
Jika semua anggota polisi menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional, maka mereka layak disebut Dai yang memberikan kemaslahatan di tengah masyarakat.
Tugas polisi sangatlah mulia. Tercatat dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13 bahwa Polri memiliki tugas antara lain:
1. Memelihara kamtibmas.
2. Menegakkan hukum.
3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya (sebagaimana dimaksud pada Pasal 13), polisi memiliki tugas, di antaranya:
1. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, serta patroli terkait kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
2. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum, serta ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
4. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional, 5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum,
6. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
7. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dan masih ada beberapa tugas pokok lainnya.
8. Dan lainnya.
Jika membaca tugas-tugas pokok polisi dalam UU itu, sejatinya Polisi tak ubahnya seperti Dai, orang yang mengajak kepada hal yang makruf (kebaikan) dan mencegah kemungkaran.
Namun, opini di tengah masyarakat mengklaim bahwa polisi saat ini sudah menjadi alat politik penguasa. Terlepas hal itu, polisi sebenarnya bisa memperbaiki marwahnya dan mengembalikan citra positif di hati masyarakat.
Harus disepakati, hukum dan keadilan merupakan panglima tertinggi di sebuah bangsa. Para penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan advokat sudah selayaknya menempatkan keadilan sesuai pada tempatnya.
Allah berfirman dalam Al-Qur'an :
Dalam menjalankan tugasnya, setiap polisi seharusnya menjaga kode etik dan amanah UU. Selain itu mengedepankan prinsip keadilan sehingga tidak ada ruang untuk kezaliman.
Jika semua anggota polisi menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional, maka mereka layak disebut Dai yang memberikan kemaslahatan di tengah masyarakat.
Tugas polisi sangatlah mulia. Tercatat dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13 bahwa Polri memiliki tugas antara lain:
1. Memelihara kamtibmas.
2. Menegakkan hukum.
3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya (sebagaimana dimaksud pada Pasal 13), polisi memiliki tugas, di antaranya:
1. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, serta patroli terkait kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
2. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
3. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum, serta ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
4. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional, 5. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum,
6. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
7. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dan masih ada beberapa tugas pokok lainnya.
8. Dan lainnya.
Jika membaca tugas-tugas pokok polisi dalam UU itu, sejatinya Polisi tak ubahnya seperti Dai, orang yang mengajak kepada hal yang makruf (kebaikan) dan mencegah kemungkaran.
Namun, opini di tengah masyarakat mengklaim bahwa polisi saat ini sudah menjadi alat politik penguasa. Terlepas hal itu, polisi sebenarnya bisa memperbaiki marwahnya dan mengembalikan citra positif di hati masyarakat.
Harus disepakati, hukum dan keadilan merupakan panglima tertinggi di sebuah bangsa. Para penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan advokat sudah selayaknya menempatkan keadilan sesuai pada tempatnya.
Allah berfirman dalam Al-Qur'an :
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا كُوۡنُوۡا قَوَّا امِيۡنَ لِلّٰهِ شُهَدَآءَ بِالۡقِسۡطِ ۖ وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنَاٰنُ قَوۡمٍ عَلٰٓى اَ لَّا تَعۡدِلُوۡا ؕ اِعۡدِلُوۡا هُوَ اَقۡرَبُ لِلتَّقۡوٰى وَاتَّقُوا اللّٰهَ ؕ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيۡرٌۢ بِمَا تَعۡمَلُوۡنَ