Kisah Raden Fatah: Pendiri Kesultanan Islam Demak Kelahiran Palembang
Rabu, 19 Oktober 2022 - 11:32 WIB
Masjid Demak
Bila merujuk pada bukti arkeologis, Candrasangkala pada Masjid Demak menyatakan bahwa tahun 1403 Saka (1481) sebagai tarikh berdirinya Kerajaan Demak. Kesultanan Demak baru secara resmi (de jure) dideklarasikan berdiri tiga tahun pasca-runtuhnya Majapahit, yaitu pada 1481 Masehi.
Hanya saja, bila kita melihat secara de facto, sebenarnya Kesultanan Demak sudah berdiri sebagai identitas politik yang mandiri sejak tahun 1401 Saka atau 1479 Masehi, yang ditandai oleh momentum berdirinya Masjid Agung Demak. Ini berarti hanya setahun setelah kekalahan Kertabumi.
Berdasarkan informasi dari situs Kementerian Agama RI, angka 1401 Saka adalah tahun berdirinya Masjid Agung Demak. Raden Patah bersama Wali Songo mendirikan masjid yang karismatik ini dengan memberi gambar serupa bulus.
Ini merupakan candrasengkala memet, dengan arti Sarira Sunyi Kiblating Gusti yang bermakna tahun 1401 Saka. Gambar bulus terdiri atas kepala yang berarti angka 1 (satu), 4 kaki berarti angka 4 (empat), badan bulus berarti angka 0 (nol), ekor bulus berarti angka 1 (satu). Dari simbol ini diperkirakan Masjid Agung Demak berdiri pada tahun 1401 Saka atau 1479 Masehi.
Menurut Agus Sunyoto, bersamaan dengan diresmikannya Masjid Agung Demak, Raden Fatah juga secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Salokantara.
Banyak pihak yang memaklumkan bahwa Salokantara adalah kitab undang-undang pertama di Nusantara yang mengandung di dalamnya syariat Islam. Itu juga sebabnya, Kesultanan Demak dianggap sebagai kerajaan Islam pertama di pulau Jawa. Bukan hanya karena rajanya yang Muslim, tapi karena undang-undang yang berlaku di wilayah tersebut juga menjunjung syariat Islam.
Masjid Agung Demak dipercaya sebagai bangunan yang pertama dibangun pertama di Kesultanan Demak. Menariknya, masjid ini pula bangunan terakhir yang tersisa dari peninggalan kesultanan Islam pertama di pulau Jawa tersebut.
Sebagai kerajaan Islam pertama di tanah Jawa, konsep pemerintahan Kesultanan Demak terkesan baru bila dibanding dengan Majapahit dan Singasari yang becorak Hindu-Buddha.
Menurut Agus Sunyoto, konsep hirarki Kesultanan Demak tidaklah baru, apalagi revolusioner. Sebaliknya, konsep hirarki tersebut sebenarnya men-copy paste apa yang sebelumnya sudah ada di era Majapahit.
Dengan kata lain, meskipun masyarakat pesisir utara Jawa – termasuk Demak – umumnya sudah memeluk agama Islam, namun struktur masyarakat yang bercorak Hindu-Budha yang terstratifikasi dalam catur warna dan kasta, ternyata tidak mengalami perubahan revolusioner menjadi menjadi masyarakat Muslim yang lazimnya egaliter.
Agus Sunyoto mencontohkan, kedudukan sosial tertinggi masyarakat Majapahit ditempati golongan Brahmana, atau golongan ruhaniawan keagamaan yang ditandai penggunaan gelar-gelar khusus seperti Acarya, brahmana, rishi, pandhita, ajar, kyayi.
Kemudian di bawah Brahmana terdapat golongan Ksatria, atau golongan menak penguasa negara yang ditandai dengan penggunaan gelar khusus, seperti bhre, arya, rakryan, rakean, raden, gusti, tuan. Lalu berturut-turut di bawah golongan ini terdapat golongan waisya, sudra, candala, mleccha, dan tuccha.
Struktur sosial masyarakat di atas, nyaris tidak mengalami perubahan ketika Kesultanan Demak Bintara berdiri. Di mana lapisan sosial tertinggi masyarakat Muslim tetap diduduki oleh kelompok ruhaniawan-keagamaan yang dalam terminologi Islam di sebut “ulama”.
Golongan ini dikenal dengan beragam gelar, seperti susuhunan, raja pandhita, pandhita, panembahan, kyayi ageng, kyayi anom, kyayi, dan ki ageng. Meski istilahnya sedikit berbeda, tapi secara substansi, semua menunjukan satu golongan atau kelas sosial yang sama, yaitu kelompok ruhaniawan-keagamaan.
Raden Fatah juga memaklumkan kitab undang-undang yang bernama Angger Surya Ngalam, ternyata – menurut Agus Sunyoto – pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang tersebut sejatinya berasal dari Kitab Undang-Undang Kuta Manawa Dharma-shastra yang berlaku di era Majapahit.
Bila merujuk pada bukti arkeologis, Candrasangkala pada Masjid Demak menyatakan bahwa tahun 1403 Saka (1481) sebagai tarikh berdirinya Kerajaan Demak. Kesultanan Demak baru secara resmi (de jure) dideklarasikan berdiri tiga tahun pasca-runtuhnya Majapahit, yaitu pada 1481 Masehi.
Hanya saja, bila kita melihat secara de facto, sebenarnya Kesultanan Demak sudah berdiri sebagai identitas politik yang mandiri sejak tahun 1401 Saka atau 1479 Masehi, yang ditandai oleh momentum berdirinya Masjid Agung Demak. Ini berarti hanya setahun setelah kekalahan Kertabumi.
Berdasarkan informasi dari situs Kementerian Agama RI, angka 1401 Saka adalah tahun berdirinya Masjid Agung Demak. Raden Patah bersama Wali Songo mendirikan masjid yang karismatik ini dengan memberi gambar serupa bulus.
Ini merupakan candrasengkala memet, dengan arti Sarira Sunyi Kiblating Gusti yang bermakna tahun 1401 Saka. Gambar bulus terdiri atas kepala yang berarti angka 1 (satu), 4 kaki berarti angka 4 (empat), badan bulus berarti angka 0 (nol), ekor bulus berarti angka 1 (satu). Dari simbol ini diperkirakan Masjid Agung Demak berdiri pada tahun 1401 Saka atau 1479 Masehi.
Menurut Agus Sunyoto, bersamaan dengan diresmikannya Masjid Agung Demak, Raden Fatah juga secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Salokantara.
Banyak pihak yang memaklumkan bahwa Salokantara adalah kitab undang-undang pertama di Nusantara yang mengandung di dalamnya syariat Islam. Itu juga sebabnya, Kesultanan Demak dianggap sebagai kerajaan Islam pertama di pulau Jawa. Bukan hanya karena rajanya yang Muslim, tapi karena undang-undang yang berlaku di wilayah tersebut juga menjunjung syariat Islam.
Masjid Agung Demak dipercaya sebagai bangunan yang pertama dibangun pertama di Kesultanan Demak. Menariknya, masjid ini pula bangunan terakhir yang tersisa dari peninggalan kesultanan Islam pertama di pulau Jawa tersebut.
Sebagai kerajaan Islam pertama di tanah Jawa, konsep pemerintahan Kesultanan Demak terkesan baru bila dibanding dengan Majapahit dan Singasari yang becorak Hindu-Buddha.
Menurut Agus Sunyoto, konsep hirarki Kesultanan Demak tidaklah baru, apalagi revolusioner. Sebaliknya, konsep hirarki tersebut sebenarnya men-copy paste apa yang sebelumnya sudah ada di era Majapahit.
Dengan kata lain, meskipun masyarakat pesisir utara Jawa – termasuk Demak – umumnya sudah memeluk agama Islam, namun struktur masyarakat yang bercorak Hindu-Budha yang terstratifikasi dalam catur warna dan kasta, ternyata tidak mengalami perubahan revolusioner menjadi menjadi masyarakat Muslim yang lazimnya egaliter.
Agus Sunyoto mencontohkan, kedudukan sosial tertinggi masyarakat Majapahit ditempati golongan Brahmana, atau golongan ruhaniawan keagamaan yang ditandai penggunaan gelar-gelar khusus seperti Acarya, brahmana, rishi, pandhita, ajar, kyayi.
Kemudian di bawah Brahmana terdapat golongan Ksatria, atau golongan menak penguasa negara yang ditandai dengan penggunaan gelar khusus, seperti bhre, arya, rakryan, rakean, raden, gusti, tuan. Lalu berturut-turut di bawah golongan ini terdapat golongan waisya, sudra, candala, mleccha, dan tuccha.
Struktur sosial masyarakat di atas, nyaris tidak mengalami perubahan ketika Kesultanan Demak Bintara berdiri. Di mana lapisan sosial tertinggi masyarakat Muslim tetap diduduki oleh kelompok ruhaniawan-keagamaan yang dalam terminologi Islam di sebut “ulama”.
Golongan ini dikenal dengan beragam gelar, seperti susuhunan, raja pandhita, pandhita, panembahan, kyayi ageng, kyayi anom, kyayi, dan ki ageng. Meski istilahnya sedikit berbeda, tapi secara substansi, semua menunjukan satu golongan atau kelas sosial yang sama, yaitu kelompok ruhaniawan-keagamaan.
Raden Fatah juga memaklumkan kitab undang-undang yang bernama Angger Surya Ngalam, ternyata – menurut Agus Sunyoto – pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang tersebut sejatinya berasal dari Kitab Undang-Undang Kuta Manawa Dharma-shastra yang berlaku di era Majapahit.
(mhy)