Syariat Merespons Kematian; Antara Meratap dengan Tangis Kasih Sayang

Kamis, 03 November 2022 - 10:52 WIB
Maknanya adalah Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menurunkan syariat-Nya kepada umat Islam bahwa Allah melaknat watita yang meratapi mayit. Allah mengharamkan ratapan terhadap mayit dengan cara menampar pipi, meroborek leher pakaian (kerah baju), serta mencoret-coret muka, tangan, pakaian, dan lainnya. Semua tindakan tersebut menunjukkan nuansa amarah dan ketidakrelaan atas keputusan Allah atas kematian si mayit.

Meratap bertentangan dengan iman dan mengindikasikan penentangan terhadap Allah dalam keputusan-Nya. Maksud hadis hadis Rasulullah terbuat adalah agar menjauhi meratap. Karena tindakan tersebut berakibat buruk bagi si peratap dan bagi mayit apabila si mayit telah berwasiat jangan meratap.

Orang yang meratap maka akan menyesal karena tidak diakui Rasulullah masuk golongan beliau. Nabishallallahu ‘alaihi wa sallamberlepas diri dari umatnya yang meratapi mayit. Diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’udradhiyallahu ‘anhu, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :

لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ، أَوْ شَقَّ الْجُيُوبَ، أَوْ دَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ


“Bukan dari golongan kami siapa yang menampar-nampar pipi, merobek-robek kerah baju, dan menyeru dengan seruan jahiliyyah (meratap).”(HR. Bukhari dan Muslim)



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Follow
cover top ayah
اِنَّمَا الۡمُؤۡمِنُوۡنَ اِخۡوَةٌ فَاَصۡلِحُوۡا بَيۡنَ اَخَوَيۡكُمۡ ‌ۚ‌وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُوۡنَ
Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.

(QS. Al-Hujurat Ayat 10)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More