Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam Beserta Dalilnya

Jum'at, 04 November 2022 - 09:48 WIB
Hitam Haram

Sedangkan An-Nawawi mengatakan, menurut madzhab Syafi’iyah, menyemir uban berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yaitu dengan shofroh (warna kuning) atau hamroh (warna merah) dan diharamkan menyemir uban dengan warna hitam menurut pendapat yang terkuat.

Ada pula yang mengatakan bahwa hukumnya hanyalah makruh (makruh tanzih). Namun pendapat yang menyatakan haram lebih tepat berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “hindarilah warna hitam”. Inilah pendapat dalam madzhab kami,” ujar An-Nawawi.

Adapun ancaman bagi orang yang mengubahnya dengan warna hitam disebutkan dalam hadis: Dari Ibnu ‘Abbas ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim).

Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadis ini shahih. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini sahih.

Karena dikatakan tidak akan mencium bau surga, maka perbuatan ini termasuk dosa besar.

Baca juga: Hukum Mencukur Alis Menurut Islam

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsamin juga berpendapat menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, adalah haram.

Umumnya yang mewarnai ubannya dengan warna hitam, tujuannya adalah untuk mempercantik diri, agar terlihat lebih muda. Menurut dia, perbuatan semacam ini hanya akan membuang-buang waktu dan harta.

Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juga melarang pemuda yang sudah ubanan menyemir dengan warna hitam. "Ini termasuk mengelabui (tadlis)," ujarnya. "Yang lebih utama jika dia ingin mengubah ubannya tadi, maka gunakanlah warna selain hitam".

Dia boleh mencampur hina’ (pacar) dan katm (inai), lalu dia gunakan untuk menyemir ubannya. Pada saat ini, tidak nampak lagi uban. Bahkan perbuatan ini adalah termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu mengubah uban dengan warna selain hitam. Adapun mengubah uban tadi dengan warna hitam, maka yang benar hal ini termasuk perbuatan yang diharamkan.

Hitam Kemerah-merahan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!