Kisah Rasulullah SAW Menjatuhkan Hukuman Rajam 2 Orang Yahudi yang Berzina
Jum'at, 18 November 2022 - 09:52 WIB
Mereka mendatangkan ulamanya seperti rabi Abdullah bin Shuriya, Abu Yasir bin Akhthab dan Wahb bin Yahudza.”Merekalah ulama kami,” katanya.
Nabi lalu meminta salah seorang rabi membaca Taurat sambil menutup bagian ayat tentang hukuman rajam dengan tangannya. Abdullah bin Salam, rabi Yahudi yang telah masuk Islam memukul tangan rabi tadi.
Abdullah bin Salam berkata,”Wahai Rasulullah, inilah ayat tentang hukuman rajam. Namun ia menolak membacakannya kepadamu.”
Rasulullah berkata kepada mereka,”Sungguh celaka kalian wahai orang-orang Yahudi, mengapa kalian meninggalkan hukum Allah, padahal itu berada di tangan kalian?”
Mereka lalu bercerita, demi Allah, awalnya hukuman rajam diberlakukan pada kami, hingga pada suatu hari orang muhshan yang berasal dari keluarga istana dan kalangan terhormat berbuat zina. Raja melarang memberlakukan hukuman rajam terhadapnya.
Kemudian ada seseorang berzina sesudah keluarga istana tersebut. Raja bermaksud merajamnya, maka orang-orang Yahudi berkata,”Demi Allah, tidak mungkin ini bisa dilakukan. Apabila kamu mau merajam orang ini maka hendaknya kamu juga merajam orang dari keluarga istana yang berzina.”
Selesai mengatakan itu kepada rajanya mereka menyelenggarakan rapat. Hasil kesepakatan mengganti hukuman rajam dengan hukuman cambuk, dan mereka meninggalkan hukuman rajam dan penerapannya.
Rasulullah saw berkata, ”Jika demikian, maka akulah orang yang pertama kali menghidupkan hukum Allah dan kitabNya serta penerapannya.”
Nabi lalu meminta salah seorang rabi membaca Taurat sambil menutup bagian ayat tentang hukuman rajam dengan tangannya. Abdullah bin Salam, rabi Yahudi yang telah masuk Islam memukul tangan rabi tadi.
Abdullah bin Salam berkata,”Wahai Rasulullah, inilah ayat tentang hukuman rajam. Namun ia menolak membacakannya kepadamu.”
Rasulullah berkata kepada mereka,”Sungguh celaka kalian wahai orang-orang Yahudi, mengapa kalian meninggalkan hukum Allah, padahal itu berada di tangan kalian?”
Mereka lalu bercerita, demi Allah, awalnya hukuman rajam diberlakukan pada kami, hingga pada suatu hari orang muhshan yang berasal dari keluarga istana dan kalangan terhormat berbuat zina. Raja melarang memberlakukan hukuman rajam terhadapnya.
Kemudian ada seseorang berzina sesudah keluarga istana tersebut. Raja bermaksud merajamnya, maka orang-orang Yahudi berkata,”Demi Allah, tidak mungkin ini bisa dilakukan. Apabila kamu mau merajam orang ini maka hendaknya kamu juga merajam orang dari keluarga istana yang berzina.”
Selesai mengatakan itu kepada rajanya mereka menyelenggarakan rapat. Hasil kesepakatan mengganti hukuman rajam dengan hukuman cambuk, dan mereka meninggalkan hukuman rajam dan penerapannya.
Rasulullah saw berkata, ”Jika demikian, maka akulah orang yang pertama kali menghidupkan hukum Allah dan kitabNya serta penerapannya.”
(mhy)