Kasus Beda Pendapat soal Fiqih yang Terjadi di Era Sahabat
Selasa, 29 November 2022 - 08:12 WIB
Selanjutnya, Rasulullah SAW menetapkan thalaq tiga dalam satu majlis itu dihitung satu. Hal ini diriwayatkan dalam Shahih Muslim 1:574; Musnad Ahmad 1:314; Sunan al-Baihaqi 7:336; al-hakim 2:196; al-Dar al-Mantsur 1:279. Namun Umar bin Khattab menetapkan thalaq tiga itu jatuh tiga sekaligus.
Contoh lainnya, Umar memutuskan hukuman rajam bagi orang gila yang berzina. Ali membebaskan hukum itu berdasarkan hadis Nabi SAW sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud 2:227; Ibn Majah 2:227, al-Hakim dalam al-Mubarak 2:59 dan 4:389; al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra 8:264; Taysir al-Wushul 2:5; Fath al-Bari 12:101; Umdat al-Qari 11:151; Irsayad al-Sari 10:9. Bukhari meriwayatkan hadits ini tetapi dengan tidak lengkap, pada Kitab Al-Muharibin.
Jalaluddin Rakhmat menjelaskan contoh-contoh kasus tersebut berkenaan dengan perbedaan antara ketetapan nash dengan ra'yu.
Contoh lainnya, Umar memutuskan hukuman rajam bagi orang gila yang berzina. Ali membebaskan hukum itu berdasarkan hadis Nabi SAW sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud 2:227; Ibn Majah 2:227, al-Hakim dalam al-Mubarak 2:59 dan 4:389; al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra 8:264; Taysir al-Wushul 2:5; Fath al-Bari 12:101; Umdat al-Qari 11:151; Irsayad al-Sari 10:9. Bukhari meriwayatkan hadits ini tetapi dengan tidak lengkap, pada Kitab Al-Muharibin.
Jalaluddin Rakhmat menjelaskan contoh-contoh kasus tersebut berkenaan dengan perbedaan antara ketetapan nash dengan ra'yu.
(mhy)