Hukum Sholat Bagi Wanita yang Baru Mengalami Keguguran
Sabtu, 10 Desember 2022 - 21:43 WIB
Darah yang keluar karena keguguran di mana janin sudah berbentuk manusia adalah darah nifas, karenanya perempuan tidak boleh sholat, puasa, hingga mereka suci. Foto/ilustrasi
Hukum sholat bagi wanita yang baru saja mengalami keguguran sangat penting diketahui umat muslim khususnya kaum muslimah. Apalagi sholat merupakan ibadah wajib yang tidak boleh ditinggalkan.
Bagaimana sholat wanita yang baru saja keguguran? Berikut penjelasan Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir Lc MA, Dai yang juga pengajar Rumah Fiqih.
Keguguran, baik pada fase ijhadh (aborsi) dimana umur kandungan di bawah 20 minggu, maupun pada fase saqth (stillbirth) yang biasa dikenal dengan istilah lahir mati untuk umur kehamilan lebih dari 20 minggu, keduanya butuh perhatian yang mendalam, baik dari sisi medis (proses pembersihan rahim), maupun dari sisi fikih, terkait status darah yang keluar karena sebab keguguran tersebut.
Apakah dihukumi sebagai haidh, istihadhah, atau nifas. Hampir semua menyepakati bahwa ketika terjadi kehamilan maka terputus sudah darah haidh, karena memang vonis hamil itu baru ada terhitung dari hari terakhir haidh.
"Setidaknya ini yang berlaku dalam dunia medis, para dokter kandungan biasanya akan menghitung awal kehamilan dari tanggal terakhir haidh untuk setiap perempuan. Sedangkan darah istihadhah adalah darah yang keluar dari rahim perempuan selain darah haidh atau darah nifas," jelas Ustaz Saiyid Mahadhir dilansir dari rumahfiqih.
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, umat Islam harus memahami dulu apa itu darah nifas. Ada beberapa perbedaan pada empat mazhab terkemuka. Dalam Mazhab Hanafiyah yang disebut dengan nifas adalah darah yang keluar dari rahim setelah adanya kelahiran."
Mazhab Malikiyah menyebutkan bahwa nifas itu adalah darah yang keluar karena adalanya kelahiran. Sedangkan Mazhab Syafiiyah adalah: darah yang keluar dari rahim pada saat adanya kelahiran atau darah yang keluar setelahnya.
Mazhab Hanabilah menyebutkan nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena adanya kelahiran baik dua/tiga hari sebelumnya ataupun setelahnya hingga waktu (paling lama) 40 hari dari dimulainya keluar bayi.
Ada persamaan di antara para ulama dalam hal ini, yaitu semua menyepakati nifas merupakan darah yang keluar karena sebab kelahiran, walaupun ada sedikit perbedaan dalam waktunya.
Rasanya definisi dari ulama Hanabilah lebih luas, bahwa darah itu sudah dinilai nifas sebelum, saat, dan sesudah lahiran.
Bagaimana sholat wanita yang baru saja keguguran? Berikut penjelasan Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir Lc MA, Dai yang juga pengajar Rumah Fiqih.
Keguguran, baik pada fase ijhadh (aborsi) dimana umur kandungan di bawah 20 minggu, maupun pada fase saqth (stillbirth) yang biasa dikenal dengan istilah lahir mati untuk umur kehamilan lebih dari 20 minggu, keduanya butuh perhatian yang mendalam, baik dari sisi medis (proses pembersihan rahim), maupun dari sisi fikih, terkait status darah yang keluar karena sebab keguguran tersebut.
Apakah dihukumi sebagai haidh, istihadhah, atau nifas. Hampir semua menyepakati bahwa ketika terjadi kehamilan maka terputus sudah darah haidh, karena memang vonis hamil itu baru ada terhitung dari hari terakhir haidh.
"Setidaknya ini yang berlaku dalam dunia medis, para dokter kandungan biasanya akan menghitung awal kehamilan dari tanggal terakhir haidh untuk setiap perempuan. Sedangkan darah istihadhah adalah darah yang keluar dari rahim perempuan selain darah haidh atau darah nifas," jelas Ustaz Saiyid Mahadhir dilansir dari rumahfiqih.
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, umat Islam harus memahami dulu apa itu darah nifas. Ada beberapa perbedaan pada empat mazhab terkemuka. Dalam Mazhab Hanafiyah yang disebut dengan nifas adalah darah yang keluar dari rahim setelah adanya kelahiran."
Mazhab Malikiyah menyebutkan bahwa nifas itu adalah darah yang keluar karena adalanya kelahiran. Sedangkan Mazhab Syafiiyah adalah: darah yang keluar dari rahim pada saat adanya kelahiran atau darah yang keluar setelahnya.
Mazhab Hanabilah menyebutkan nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena adanya kelahiran baik dua/tiga hari sebelumnya ataupun setelahnya hingga waktu (paling lama) 40 hari dari dimulainya keluar bayi.
Ada persamaan di antara para ulama dalam hal ini, yaitu semua menyepakati nifas merupakan darah yang keluar karena sebab kelahiran, walaupun ada sedikit perbedaan dalam waktunya.
Rasanya definisi dari ulama Hanabilah lebih luas, bahwa darah itu sudah dinilai nifas sebelum, saat, dan sesudah lahiran.
Lihat Juga :