Hukum Sholat Bagi Wanita yang Baru Mengalami Keguguran
Sabtu, 10 Desember 2022 - 21:43 WIB
Keguguran dengan Kondisi Calon Bayi Sudah Berbentuk
Berikutnya jika darah yang keluar karena sebab keguguran pada kondisi dimana sudah jelas bentuk calon bayi yang ada di rahim, maka para ulama menyepakati darah tersebut dihukumi sebagai darah nifas.
Sehingga perempuan yang mengalami kondisi seperti ini tidak boleh sholat, puasa, hingga darah itu hilang dan kembali suci dengan terlebih dahulu melakukan ritual mandi wajib.
Alasanya karena memang sudah ada kejelasan tentang janin yang ada di dalam rahim, dimana janin sudah menyerupai manusia sempurna. Karenanya darah yang membersamai janin itulah yang dinilai sebagai darah haidh oleh seluruh ulama.
Keguguran dengan Kondisi Bayi Belum Berbentuk
Apabila keguguran terjadi pada 40 hari kedua (setelah minggu ke 5), dimana kondisi bayi belum berbentuk apa-apa (belum jelas struktur anatominya), maka darah yang keluar karena sebab keguguran ini menjadi perdebatan di antara para ulama, apakah darah nifas, atau istihadhah.
Para ulama Hanafiyah dan pendapat dari Mazhab Syafii dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad menyakini bahwa jika yang keluar hanya berupa alaqah (darah beku) atau berupa mudghah (daging) yang belum berbentuk manusia, maka darah yang keluar karena sebab itu dihukumi sebagai darah istihadhah. Bahkan sebagian ulama Hanabilah meyakini bahwa untuk keguguran pada usia kandungan di atas 81 hari (11 minggu) saja yang darahnya dihukumi darah nifas, sebelumnya tidak.
Alasannya bahwa disebut hamil sempurna jika sudah sampai pada fase dimana janin berada dalam rahim menyerupai manusia. Jika hanya sebatas gumpalan darah atau daging yang belum berbentuk manusia maka itu belum apa-apa, dan yang demikian belum bisa disebut melahirkan.
Namun para ulama Malikiyah dan sebagian ulama Syafiiyah menilai bahwa jika terjadi keguguran pada fase alaqah (darah beku) maupun mudghah (daging) maka darah yang keluar dari sebab keguguran itu tetap dihukumi sebagai darah nifas, bukan darah istihadhah. Alasannya adalah firman Allah:
وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Berikutnya jika darah yang keluar karena sebab keguguran pada kondisi dimana sudah jelas bentuk calon bayi yang ada di rahim, maka para ulama menyepakati darah tersebut dihukumi sebagai darah nifas.
Sehingga perempuan yang mengalami kondisi seperti ini tidak boleh sholat, puasa, hingga darah itu hilang dan kembali suci dengan terlebih dahulu melakukan ritual mandi wajib.
Alasanya karena memang sudah ada kejelasan tentang janin yang ada di dalam rahim, dimana janin sudah menyerupai manusia sempurna. Karenanya darah yang membersamai janin itulah yang dinilai sebagai darah haidh oleh seluruh ulama.
Keguguran dengan Kondisi Bayi Belum Berbentuk
Apabila keguguran terjadi pada 40 hari kedua (setelah minggu ke 5), dimana kondisi bayi belum berbentuk apa-apa (belum jelas struktur anatominya), maka darah yang keluar karena sebab keguguran ini menjadi perdebatan di antara para ulama, apakah darah nifas, atau istihadhah.
Para ulama Hanafiyah dan pendapat dari Mazhab Syafii dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad menyakini bahwa jika yang keluar hanya berupa alaqah (darah beku) atau berupa mudghah (daging) yang belum berbentuk manusia, maka darah yang keluar karena sebab itu dihukumi sebagai darah istihadhah. Bahkan sebagian ulama Hanabilah meyakini bahwa untuk keguguran pada usia kandungan di atas 81 hari (11 minggu) saja yang darahnya dihukumi darah nifas, sebelumnya tidak.
Alasannya bahwa disebut hamil sempurna jika sudah sampai pada fase dimana janin berada dalam rahim menyerupai manusia. Jika hanya sebatas gumpalan darah atau daging yang belum berbentuk manusia maka itu belum apa-apa, dan yang demikian belum bisa disebut melahirkan.
Namun para ulama Malikiyah dan sebagian ulama Syafiiyah menilai bahwa jika terjadi keguguran pada fase alaqah (darah beku) maupun mudghah (daging) maka darah yang keluar dari sebab keguguran itu tetap dihukumi sebagai darah nifas, bukan darah istihadhah. Alasannya adalah firman Allah:
وَأُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Lihat Juga :