Pengertian Kalkulator Zakat Emas dan Cara Menghitungnya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:42 WIB
loading...
Pengertian Kalkulator...
Kalkulator zakat ditujukan untuk memudahkan penghitungan zakat yang harus dibayarkan kaum muslim. Foto/dok Baznas
A A A
Kalkulator zakat emas adalah layanan yang bisa dimanfaatkan kaum muslim untuk memudahkan dalam penghitungan zakat emas.

Mengutip informasi dari laman Baznas Kota Tangerang, Kamis (19/1/2023), kalkulator zakat ditujukan untuk memudahkan penghitungan zakat yang harus dibayarkan oleh umat muslim sesuai ketentuan syariah.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa zakat sendiri terdiri dari dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim di bulan Ramadhan. Sedangkan zakat mal merupakan harta yang dikeluarkan muzaki untuk nantinya diberikan kepada mustahik.

Mengacu pada jenisnya, zakat mal juga terbagi menjadi beberapa macam. Di antaranya ada emas atau perak, uang, perniagaan, peternakan, temuan (rikaz), pendapatan dan jasa, hingga pertanian.

Zakat emas, perak ataupun logam mulia sendiri dikenakan apabila telah mencapai nisab dan haul. Adapun dalilnya sendiri terdapat dalam Surat At-Taubah ayat 34 sebagai berikut.

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّ كَثِيۡرًا مِّنَ الۡاَحۡبَارِ وَالرُّهۡبَانِ لَيَاۡكُلُوۡنَ اَمۡوَالَ النَّاسِ بِالۡبَاطِلِ وَيَصُدُّوۡنَ عَنۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ‌ؕ وَالَّذِيۡنَ يَكۡنِزُوۡنَ الذَّهَبَ وَالۡفِضَّةَ وَلَا يُنۡفِقُوۡنَهَا فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِۙ فَبَشِّرۡهُمۡ بِعَذَابٍ اَلِيۡمٍۙ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih."

Lebih lanjut, zakat emas dikenakan apabila seorang muslim memiliki emas tersimpan mencapai nisab 85 Gram atau lebih. Adapun untuk kadarnya sendiri adalah 2,5 persen.

Cara menghitung zakat emas melalui kalkulator zakat emas:
1. Silakan kunjungi laman Baznas Kota Tangerang melalui browser perangkat Anda.
2. Pada sejumlah opsi yang tersedia, pilih "Layanan. Kemudian pilih "Kalkulator Zakat", lalu "Zakat Emas".
3. Nantinya, Anda akan masuk ke menu Hitung Zakat Emas. Langsung saja isikan data kepemilikan emas dalam satuan gram.
4. Setelah itu, klik "Submit" untuk melanjutkannya. Apabila telah memenuhi nishab, akan langsung tampil besaran zakat emas yang harus dibayarkan.

Demikian ulasan mengenai kalkulator zakat emas dan cara menghitungnya. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Pengertian Kalkulator Zakat Penghasilan dan Cara Menghitungnya
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Dai Ambassador Dompet...
Dai Ambassador Dompet Dhuafa Hadapi Perbedaan Perhitungan Zakat di Australia
Gaji 2 Juta Apakah Wajib...
Gaji 2 Juta Apakah Wajib Zakat? Ini Penjelasan dan Aturan yang Berlaku
Cara Menghitung Zakat...
Cara Menghitung Zakat Pertanian dan Contoh Perhitungannya
Forum Zakat Sebut Ada...
Forum Zakat Sebut Ada 3 Tantangan Besar Tata Kelola Zakat di Indonesia
Mereka yang Berhak Menerima...
Mereka yang Berhak Menerima Zakat, Apakah Harus Dibagi Rata kepada 8 Golongan?
Bolehkah Menyalurkan...
Bolehkah Menyalurkan Zakat ke Luar Daerah? Berikut Penjelasannya
Rekomendasi
Arkeolog Temukan Campur...
Arkeolog Temukan Campur Tangan Tuhan di Balik Hancurnya Kota Sodom
Struktur Kuno Berukuran...
Struktur Kuno Berukuran 2 Kali Lipat Burj Khalifa Ditemukan di Dasar Samudra Pasifik
Mengungkap Pesona Warisan...
Mengungkap Pesona Warisan dan Sejarah Istana Bogor: Keajaiban Budaya yang Tersembunyi
Artikel Terkini
Doa Memasuki Tahun Baru...
Doa Memasuki Tahun Baru Islam, Jangan Lupa Diamalkan!
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Infografis
10 Kota Israel Dihuni...
10 Kota Israel Dihuni Banyak Umat Islam, Ada yang 99% Muslim
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved