Kalkulator Zakat Ternak Sapi dan Kambing, Begini Cara Menghitungnya

Jum'at, 03 Februari 2023 - 23:49 WIB
loading...
Kalkulator Zakat Ternak...
Zakat ternak sapi dan kambing ini wajib dikeluarkan seorang muslim apabila telah mencapai nisab dan haul. Foto/dok fotocommunity
A A A
Kalkulator zakat ternak sapi dan kambing termasuk kategori zakat maal. Zakat ternak sapi dan kambing ini wajib dikeluarkan seorang muslim apabila telah mencapai nisab dan haul.

Perhitungan zakat ternak sapi dan kambing ini masing-masing berdasarkan tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.

Mengutip laman Baznas, ada beberapa syarat umum terkait zakat hasil ternak ini. Di antaranya, sampai nishab, berlalu satu tahun, tenaganya tidak dipergunakan untuk produksi dan digembalakan.

Berikut kalkulator zakat sapi dan kambing serta cara menghitungnya:

1. Zakat Sapi
Nisab sapi adalah 30 ekor. Jika ternak sapi yang dimiliki di bawah 30 ekor, maka tidak wajib mengeluarkan zakat. Berikut cara menghitungnya berdasarkan Hadis yang diriwayatkan Imam At-Tirmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal.
- Jumlah sapi 1-29 ekor, tidak ada zakat.
- Jumlah sapi 30-39 ekor, zakatnya 1 ekor sapi jantan/betina Tabi' (sapi berumur 1 tahun, masuk tahun kedua).
- Jumlah sapi 40-59 ekor, zakatnya 1 ekor sapi betina musinnah (sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ketiga)
- Jumlah sapi 60-69 ekor, zakatnya 2 ekor sapi Tabi'.
- Jumlah sapi 70-79 ekor, zakatnya dua ekor sapi (1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi').
- Jumlah sapi 80-89 ekor, zakatnya 2 ekor sapi musinnah.
- Selanjutnya setiap pertambahan jumlah 30 ekor sapi, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

2. Zakat Kambing/Domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor. Artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. Berikut perhitungannya berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Anas bin Malik.
- Jumlah kambing 40-120, zakatnya 1 ekor kambing 2 tahun atau domba 1 tahun.
- Jumlah kambing 121-300, zakatnya 2 ekor kambing/domba.
- Jumlah kambing 201-300, zakatnya 3 ekor kambing/domba.
- Selanjutnya, apabila jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.

Demikian kalkulator zakat sapi dan kambing. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Pengertian Kalkulator Zakat Emas dan Cara Menghitungnya
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Gaji 2 Juta Apakah Wajib...
Gaji 2 Juta Apakah Wajib Zakat? Ini Penjelasan dan Aturan yang Berlaku
Cara Menghitung Zakat...
Cara Menghitung Zakat Pertanian dan Contoh Perhitungannya
Forum Zakat Sebut Ada...
Forum Zakat Sebut Ada 3 Tantangan Besar Tata Kelola Zakat di Indonesia
Perbedaan Zakat Fitrah...
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Berikut Takarannya
Cara Pengeluaran Zakat...
Cara Pengeluaran Zakat Penghasilan Menurut Ulama Salaf
Muawiyah dan Umar Bin...
Muawiyah dan Umar Bin Abdul Aziz Pungut Zakat Penghasilan
Rekomendasi
10 Peninggalan Kuno...
10 Peninggalan Kuno yang Penuh Teka-teki dan Belum Terpecahkan
Iihhh... 13 Kaki Hewan...
Iihhh... 13 Kaki Hewan Ini Terlihat Sangat Aneh
Arkeolog Temukan Bukti...
Arkeolog Temukan Bukti Baru tentang Koloni Roanoke yang Hilang
Artikel Terkini
Kemenhaj Ingatkan Jemaah...
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam dalam Koper
21.948 Jemaah Haji Reguler...
21.948 Jemaah Haji Reguler dan 7.702 Haji Khusus Sudah Tiba di Indonesia
Fitnah Akhir Zaman:...
Fitnah Akhir Zaman: Mengapa Wanita Menjadi Sasaran Utama Fitnah Dajjal?
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Syarat Istithaah Sukses...
Syarat Istithaah Sukses Tekan Angka Jemaah Haji Indonesia Sakit Pascaarmuzna
Kunjungi Misi Haji di...
Kunjungi Misi Haji di Makkah, Wamenhaj Arab Saudi Puji Perubahan Radikal Sistem Haji Indonesia
Infografis
Muslim Harus Tahu, 7...
Muslim Harus Tahu, 7 Keutamaan Zakat dalam Al-Quran dan Hadis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved