Kalkulator Zakat Ternak Sapi dan Kambing, Begini Cara Menghitungnya
loading...
A
A
A
Kalkulator zakat ternak sapi dan kambing termasuk kategori zakat maal. Zakat ternak sapi dan kambing ini wajib dikeluarkan seorang muslim apabila telah mencapai nisab dan haul.
Perhitungan zakat ternak sapi dan kambing ini masing-masing berdasarkan tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.
Mengutip laman Baznas, ada beberapa syarat umum terkait zakat hasil ternak ini. Di antaranya, sampai nishab, berlalu satu tahun, tenaganya tidak dipergunakan untuk produksi dan digembalakan.
Berikut kalkulator zakat sapi dan kambing serta cara menghitungnya:
1. Zakat Sapi
Nisab sapi adalah 30 ekor. Jika ternak sapi yang dimiliki di bawah 30 ekor, maka tidak wajib mengeluarkan zakat. Berikut cara menghitungnya berdasarkan Hadis yang diriwayatkan Imam At-Tirmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal.
- Jumlah sapi 1-29 ekor, tidak ada zakat.
- Jumlah sapi 30-39 ekor, zakatnya 1 ekor sapi jantan/betina Tabi' (sapi berumur 1 tahun, masuk tahun kedua).
- Jumlah sapi 40-59 ekor, zakatnya 1 ekor sapi betina musinnah (sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ketiga)
- Jumlah sapi 60-69 ekor, zakatnya 2 ekor sapi Tabi'.
- Jumlah sapi 70-79 ekor, zakatnya dua ekor sapi (1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi').
- Jumlah sapi 80-89 ekor, zakatnya 2 ekor sapi musinnah.
- Selanjutnya setiap pertambahan jumlah 30 ekor sapi, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
2. Zakat Kambing/Domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor. Artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. Berikut perhitungannya berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Anas bin Malik.
- Jumlah kambing 40-120, zakatnya 1 ekor kambing 2 tahun atau domba 1 tahun.
- Jumlah kambing 121-300, zakatnya 2 ekor kambing/domba.
- Jumlah kambing 201-300, zakatnya 3 ekor kambing/domba.
- Selanjutnya, apabila jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
Demikian kalkulator zakat sapi dan kambing. Semoga bermanfaat.
Perhitungan zakat ternak sapi dan kambing ini masing-masing berdasarkan tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.
Mengutip laman Baznas, ada beberapa syarat umum terkait zakat hasil ternak ini. Di antaranya, sampai nishab, berlalu satu tahun, tenaganya tidak dipergunakan untuk produksi dan digembalakan.
Berikut kalkulator zakat sapi dan kambing serta cara menghitungnya:
1. Zakat Sapi
Nisab sapi adalah 30 ekor. Jika ternak sapi yang dimiliki di bawah 30 ekor, maka tidak wajib mengeluarkan zakat. Berikut cara menghitungnya berdasarkan Hadis yang diriwayatkan Imam At-Tirmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal.
- Jumlah sapi 1-29 ekor, tidak ada zakat.
- Jumlah sapi 30-39 ekor, zakatnya 1 ekor sapi jantan/betina Tabi' (sapi berumur 1 tahun, masuk tahun kedua).
- Jumlah sapi 40-59 ekor, zakatnya 1 ekor sapi betina musinnah (sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ketiga)
- Jumlah sapi 60-69 ekor, zakatnya 2 ekor sapi Tabi'.
- Jumlah sapi 70-79 ekor, zakatnya dua ekor sapi (1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi').
- Jumlah sapi 80-89 ekor, zakatnya 2 ekor sapi musinnah.
- Selanjutnya setiap pertambahan jumlah 30 ekor sapi, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
2. Zakat Kambing/Domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor. Artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. Berikut perhitungannya berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Anas bin Malik.
- Jumlah kambing 40-120, zakatnya 1 ekor kambing 2 tahun atau domba 1 tahun.
- Jumlah kambing 121-300, zakatnya 2 ekor kambing/domba.
- Jumlah kambing 201-300, zakatnya 3 ekor kambing/domba.
- Selanjutnya, apabila jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
Demikian kalkulator zakat sapi dan kambing. Semoga bermanfaat.
(rhs)