Pengertian Kalkulator Zakat Emas dan Cara Menghitungnya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:42 WIB
loading...
Pengertian Kalkulator...
Kalkulator zakat ditujukan untuk memudahkan penghitungan zakat yang harus dibayarkan kaum muslim. Foto/dok Baznas
A A A
Kalkulator zakat emas adalah layanan yang bisa dimanfaatkan kaum muslim untuk memudahkan dalam penghitungan zakat emas.

Mengutip informasi dari laman Baznas Kota Tangerang, Kamis (19/1/2023), kalkulator zakat ditujukan untuk memudahkan penghitungan zakat yang harus dibayarkan oleh umat muslim sesuai ketentuan syariah.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa zakat sendiri terdiri dari dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim di bulan Ramadhan. Sedangkan zakat mal merupakan harta yang dikeluarkan muzaki untuk nantinya diberikan kepada mustahik.

Mengacu pada jenisnya, zakat mal juga terbagi menjadi beberapa macam. Di antaranya ada emas atau perak, uang, perniagaan, peternakan, temuan (rikaz), pendapatan dan jasa, hingga pertanian.

Zakat emas, perak ataupun logam mulia sendiri dikenakan apabila telah mencapai nisab dan haul. Adapun dalilnya sendiri terdapat dalam Surat At-Taubah ayat 34 sebagai berikut.

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّ كَثِيۡرًا مِّنَ الۡاَحۡبَارِ وَالرُّهۡبَانِ لَيَاۡكُلُوۡنَ اَمۡوَالَ النَّاسِ بِالۡبَاطِلِ وَيَصُدُّوۡنَ عَنۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ‌ؕ وَالَّذِيۡنَ يَكۡنِزُوۡنَ الذَّهَبَ وَالۡفِضَّةَ وَلَا يُنۡفِقُوۡنَهَا فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِۙ فَبَشِّرۡهُمۡ بِعَذَابٍ اَلِيۡمٍۙ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih."

Lebih lanjut, zakat emas dikenakan apabila seorang muslim memiliki emas tersimpan mencapai nisab 85 Gram atau lebih. Adapun untuk kadarnya sendiri adalah 2,5 persen.

Cara menghitung zakat emas melalui kalkulator zakat emas:
1. Silakan kunjungi laman Baznas Kota Tangerang melalui browser perangkat Anda.
2. Pada sejumlah opsi yang tersedia, pilih "Layanan. Kemudian pilih "Kalkulator Zakat", lalu "Zakat Emas".
3. Nantinya, Anda akan masuk ke menu Hitung Zakat Emas. Langsung saja isikan data kepemilikan emas dalam satuan gram.
4. Setelah itu, klik "Submit" untuk melanjutkannya. Apabila telah memenuhi nishab, akan langsung tampil besaran zakat emas yang harus dibayarkan.

Demikian ulasan mengenai kalkulator zakat emas dan cara menghitungnya. Semoga bermanfaat.

(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1714 seconds (0.1#10.140)