Syarat Nikah di KUA Lengkap dengan Prosedurnya

Jum'at, 10 Februari 2023 - 16:43 WIB
loading...
Syarat Nikah di KUA...
Ada beberapa prosedur yang harus disiapkan calon pengantin sebagai syarat nikah di KUA. Foto/ilustrasi
A A A
Syarat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) penting diketahui oleh calon pengantin yang akan melansungkan pernikahan. Nikah merupakan sunnah Nabi dan diwajibkan bagi mereka yang mampu.

Nikah berasal dari bahasa Arab "Al-dhammu" yang artinya berkumpul. Sedangkan menurut istilah syariat, nikah adalah dibolehkannya hubungan intim antara suami istri setelah adanya akad atau lafaz nikah.

Baca Juga: Ijab Qobul Bahasa Arab Lengkap Latin dan Artinya

Hukum nikah berdasarkan keadaan calon pengantin terbagi lima yaitu, wajib, sunnah, makrum, haram, dan lebih baik ditinggalkan. Berikut pesan Rasulullah SAW tentang pernikahan :

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ ا

سْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.


Artinya: "Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya." (HR Al-Bukhari, Muslim, Tirmidzi)

Lalu apa saja syarat nikah di KUA? Berikut informasinya dikutip dari KUA Bali. Ada beberapa prosedur yang harus disiapkan oleh calon pengantin.

Persyaratan:
1. Foto copy KTP, KK, akta kelahiran dan ijazah terakhir.
2. Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1).
3. Formulir Permohonan Kehendak nikah (model N2).
4. Surat persetujuan mempelai (Model N4).
5. Surat izin orang tua (Model N5)
6. Fotocopy KTP wali dan 2 saksi.
7. Fotocopy Kutipan Akta Nikah orang tua calon pengantin wanita.
8. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita.
9. Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp10.000,/ Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan.
10. Photo background biru ukuran 4x6=1 lembar, 3x4=5 lembar dan 2x3=5 lembar dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab) dalam bentuk lembar dan file.
11. Jenis dan besaran Mas Kawin.
12. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
13. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda.
14. Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal.
15 Biaya nikah di KUA Rp 0, dan Rp600.000, di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank.
16. Materai 10.000 (3 lembar).
17. No Hp dan Email Calon Suami dan Istri serta No HP Wali.

Prosedur:
1. Melengkapi seluruh persyaratan Nikah.
2. Mendaftar nikah online via web SIMKAH (lokasi pernikahan harus sesuai dengan KUA kecamatan tempat pendaftaran nikah).
3. Cetak bukti pendaftaran nikah.
4. Penyerahan dokumen persyaratan nikah ke KUA dan Konfirmasi ke KUA.
5. Pendaftaran diterima (pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA).
6. Petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah dan kursus calon pengantin.
7. Calon penganti dan wali hadir saat pemeriksaan.
8. Pelaksanaan akad nikah.
9. Pengantin menerima buku nikah dan kartu nikah digital.

Demikian syarat nikah di KUA dan prosedur yang harus dijalani setiap calon pengantin,. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Islam Melarang Pernikahan Beda Agama, Ini Dalilnya
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Hak Asuh Anak setelah...
Hak Asuh Anak setelah Perceraian : Siapa yang Paling Berhak Menurut Syariat?
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Pernikahan yang Sah...
Pernikahan yang Sah Menurut 4 Mazhab, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Nikah Siri, Hukum dan...
Nikah Siri, Hukum dan Jenisnya dalam Islam
Tak Puas pada Pasangan...
Tak Puas pada Pasangan Pernikahan? Dengarlah Nasihat Umar bin Khattab Ini
Rekomendasi
Tercatat dalam Sejarah...
Tercatat dalam Sejarah Ivan The Terrible, Tampang Manusia Tersadis dari Rusia Terkuak
Gas Inti Bumi Terdeteksi...
Gas Inti Bumi Terdeteksi Bocor, Penduduk Dunia Diminta Waspada
Benda Berbulu Jatuh...
Benda Berbulu Jatuh dari Langit, Apakah Itu?
Artikel Terkini
Ayat-ayat Istimewa Surat...
Ayat-ayat Istimewa Surat Al Baqarah : Mengapa Ayat 255 Disebut Ayat Kursi?
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Rahasia 2 Ayat Terakhir...
Rahasia 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Dibaca Malam Hari, Pahalanya Luar Biasa
Kisah Hikmah : Perempuan...
Kisah Hikmah : Perempuan yang Sering Menangis karena Allah
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved