Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Pandangan Islam
Selasa, 14 Februari 2023 - 14:58 WIB
loading...
Dalam Islam diwajibkan melaksanakan hukum Qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Namun, Qisas bisa gugur apabila pelaku mendapatkan maaf dari saudara (korban) dan membayar diat (tebusan/denda). Foto/SINDOnews
A
A
A
Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana kini jadi perbincangan hangat.
Tak hanya Sambo, belum lama ini vonis hukuman mati juga dijatuhkan kepada pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Bagaimana pandangan Islam terhadap vonis hukuman mati? Apakah putusan ini ada kaitannya dengan hukum qishas ? Simak penjelasan berikut ini.
Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan, Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia, jika menggunakan perspektif hukum Islam, hukuman mati terhadap seorang pembunuh, baik dalangnya atau eksekutor di lapangan, memang diakui. Selama memang terbukti bersalah mereka melakukan penuh kesadaran dan kerelaan hati melakukannya.
"Bisa saja hukuman mati dibatalkan jika pihak keluarga korban memaafkan, namun wajib mengganti rugi dengan diyat yaitu 100 unta untuk keluarga korban," kata Ustaz Farid.
Hal ini ditegaskan oleh Al-Qur'an:
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barang siapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih." (QS Al-Baqarah Ayat 178)
Dalam Hadits juga diterangkan:
وَمَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يُفْدَى وَإِمَّا أَنْ يُقْتَلَ
Artinya: "Siapa yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia bisa memilih dua pilihan, bisa memilih diyat dan bisa qisas (membalas bunuh)." (HR Al-Bukhari 2254, Muslim 1355)
Namun, untuk qisas ada syaratnya, selain pembunuhnya secara sengaja, syarat lainnya yaitu:
1. Tidak berlaku jika orang Islam yang membunuh non Islam.
Tak hanya Sambo, belum lama ini vonis hukuman mati juga dijatuhkan kepada pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Bagaimana pandangan Islam terhadap vonis hukuman mati? Apakah putusan ini ada kaitannya dengan hukum qishas ? Simak penjelasan berikut ini.
Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan, Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia, jika menggunakan perspektif hukum Islam, hukuman mati terhadap seorang pembunuh, baik dalangnya atau eksekutor di lapangan, memang diakui. Selama memang terbukti bersalah mereka melakukan penuh kesadaran dan kerelaan hati melakukannya.
"Bisa saja hukuman mati dibatalkan jika pihak keluarga korban memaafkan, namun wajib mengganti rugi dengan diyat yaitu 100 unta untuk keluarga korban," kata Ustaz Farid.
Hal ini ditegaskan oleh Al-Qur'an:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَا صُ فِى الْقَتْلٰى ۗ اَلْحُرُّ بِا لْحُـرِّ وَا لْعَبْدُ بِا لْعَبْدِوَا لْاُ نْثٰى بِا لْاُ نْثٰى ۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَا تِّبَا عٌ بِۢا لْمَعْرُوْفِ وَاَ دَآءٌ اِلَيْهِ بِاِ حْسَا نٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَا بٌ اَلِيْمٌ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barang siapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih." (QS Al-Baqarah Ayat 178)
Dalam Hadits juga diterangkan:
وَمَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يُفْدَى وَإِمَّا أَنْ يُقْتَلَ
Artinya: "Siapa yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia bisa memilih dua pilihan, bisa memilih diyat dan bisa qisas (membalas bunuh)." (HR Al-Bukhari 2254, Muslim 1355)
Namun, untuk qisas ada syaratnya, selain pembunuhnya secara sengaja, syarat lainnya yaitu:
1. Tidak berlaku jika orang Islam yang membunuh non Islam.
Lihat Juga :