Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Pandangan Islam
loading...
A
A
A
Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana kini jadi perbincangan hangat.
Tak hanya Sambo, belum lama ini vonis hukuman mati juga dijatuhkan kepada pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Bagaimana pandangan Islam terhadap vonis hukuman mati? Apakah putusan ini ada kaitannya dengan hukum qishas ? Simak penjelasan berikut ini.
Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan, Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia, jika menggunakan perspektif hukum Islam, hukuman mati terhadap seorang pembunuh, baik dalangnya atau eksekutor di lapangan, memang diakui. Selama memang terbukti bersalah mereka melakukan penuh kesadaran dan kerelaan hati melakukannya.
"Bisa saja hukuman mati dibatalkan jika pihak keluarga korban memaafkan, namun wajib mengganti rugi dengan diyat yaitu 100 unta untuk keluarga korban," kata Ustaz Farid.
Hal ini ditegaskan oleh Al-Qur'an:
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barang siapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih." (QS Al-Baqarah Ayat 178)
Dalam Hadits juga diterangkan:
وَمَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يُفْدَى وَإِمَّا أَنْ يُقْتَلَ
Artinya: "Siapa yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia bisa memilih dua pilihan, bisa memilih diyat dan bisa qisas (membalas bunuh)." (HR Al-Bukhari 2254, Muslim 1355)
Namun, untuk qisas ada syaratnya, selain pembunuhnya secara sengaja, syarat lainnya yaitu:
1. Tidak berlaku jika orang Islam yang membunuh non Islam.
Dalilnya:
لاَيُقْتَلُ مُسْلِمُ بِكَافِرٍ
Artinya: "Tidaklah seorang muslim dibunuh karena (membunuh) orang kafir." (HR Al-Bukhari 111)
Para ulama sepakat jika kafir harbi yang dibunuh maka tidak ada qisas. Jika kafir dzimmi (yaitu kafir yang mendapatkan jaminan keamanan di negeri Islam karena terikat perjanjian) yang dibunuh, maka diperselisihkan para ulama. Namun menurut mayoritas ulama juga tidak ada qisas, sebagian mengatakan wajib qisas.
Di sisi lain, mereka sepakat jika muslim membunuh kafir dzimmi maka tetap berdosa besar dan ancaman keras di akhirat. Berdasarkan hadits:
أَلَا مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهِدًا لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ فَقَدْ أَخْفَرَ بِذِمَّةِ اللَّهِ فَلَا يُرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ خَرِيفًا
Artinya: "Ketahuilah, barang siapa membunuh seseorang yang terikat janji dengan kaum muslimin dan memiliki jaminan keamanan dari Allah dan Rasul-Nya, maka ia telah melanggar perlindungan Allah dan ia tidak akan mencium bau surga, dan sesungguhnya baunya dapat dicium sejauh perjalanan tujuh puluh masa." (HR At Tirmidzi 1403, Hadits: hasan shahih)
Adapun jika non muslim membunuh non muslim, seperti kasus Ferdy Sambo, maka hukum qisas juga berlaku, sebagaimana jika orang muslim membunuh muslim. Prinsip kesetaraan berlaku dalam hal ini.
Ini juga sejalan dengan makna kafir dzimmi oleh para fuqaha:
Tak hanya Sambo, belum lama ini vonis hukuman mati juga dijatuhkan kepada pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Bagaimana pandangan Islam terhadap vonis hukuman mati? Apakah putusan ini ada kaitannya dengan hukum qishas ? Simak penjelasan berikut ini.
Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan, Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia, jika menggunakan perspektif hukum Islam, hukuman mati terhadap seorang pembunuh, baik dalangnya atau eksekutor di lapangan, memang diakui. Selama memang terbukti bersalah mereka melakukan penuh kesadaran dan kerelaan hati melakukannya.
"Bisa saja hukuman mati dibatalkan jika pihak keluarga korban memaafkan, namun wajib mengganti rugi dengan diyat yaitu 100 unta untuk keluarga korban," kata Ustaz Farid.
Hal ini ditegaskan oleh Al-Qur'an:
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَا صُ فِى الْقَتْلٰى ۗ اَلْحُرُّ بِا لْحُـرِّ وَا لْعَبْدُ بِا لْعَبْدِوَا لْاُ نْثٰى بِا لْاُ نْثٰى ۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَا تِّبَا عٌ بِۢا لْمَعْرُوْفِ وَاَ دَآءٌ اِلَيْهِ بِاِ حْسَا نٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَا بٌ اَلِيْمٌ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barang siapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih." (QS Al-Baqarah Ayat 178)
Dalam Hadits juga diterangkan:
وَمَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يُفْدَى وَإِمَّا أَنْ يُقْتَلَ
Artinya: "Siapa yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia bisa memilih dua pilihan, bisa memilih diyat dan bisa qisas (membalas bunuh)." (HR Al-Bukhari 2254, Muslim 1355)
Namun, untuk qisas ada syaratnya, selain pembunuhnya secara sengaja, syarat lainnya yaitu:
1. Tidak berlaku jika orang Islam yang membunuh non Islam.
Dalilnya:
لاَيُقْتَلُ مُسْلِمُ بِكَافِرٍ
Artinya: "Tidaklah seorang muslim dibunuh karena (membunuh) orang kafir." (HR Al-Bukhari 111)
Para ulama sepakat jika kafir harbi yang dibunuh maka tidak ada qisas. Jika kafir dzimmi (yaitu kafir yang mendapatkan jaminan keamanan di negeri Islam karena terikat perjanjian) yang dibunuh, maka diperselisihkan para ulama. Namun menurut mayoritas ulama juga tidak ada qisas, sebagian mengatakan wajib qisas.
Di sisi lain, mereka sepakat jika muslim membunuh kafir dzimmi maka tetap berdosa besar dan ancaman keras di akhirat. Berdasarkan hadits:
أَلَا مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهِدًا لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ فَقَدْ أَخْفَرَ بِذِمَّةِ اللَّهِ فَلَا يُرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ خَرِيفًا
Artinya: "Ketahuilah, barang siapa membunuh seseorang yang terikat janji dengan kaum muslimin dan memiliki jaminan keamanan dari Allah dan Rasul-Nya, maka ia telah melanggar perlindungan Allah dan ia tidak akan mencium bau surga, dan sesungguhnya baunya dapat dicium sejauh perjalanan tujuh puluh masa." (HR At Tirmidzi 1403, Hadits: hasan shahih)
Adapun jika non muslim membunuh non muslim, seperti kasus Ferdy Sambo, maka hukum qisas juga berlaku, sebagaimana jika orang muslim membunuh muslim. Prinsip kesetaraan berlaku dalam hal ini.
Ini juga sejalan dengan makna kafir dzimmi oleh para fuqaha: