Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Pandangan Islam
loading...
A
A
A
أهل الذمة هم الكفار الذين أقروا في دار الإسلام على كفرهم بالتزام الجزية ونفوذ أحكام الإسلام فيهم
Artinya: "Kafir Dzimmi adalah orang-orang kafir yang menyatakan kekafirannya di negeri Islam, dengan kewajiban membayar jizyah dan diterapkan hukum-hukum Islam pada mereka." (Jawaahir Al Iklil, 1/105. Al Kasysyaaf Al Qinaa', 1/704)
2. Tidak berlaku jika pembunuhnya masih anak-anak karena anak kecil belum taklif syariat.
3. Tidak berlaku antara ayah yang membunuh anak.
Dalilnya:
لَا يُقْتَلُ بِالْوَلَدِ الْوَالِدُ
Artinya: "Orang tua tidaklah dihukum mati lantaran membunuh anaknya." (HR Ibnu Majah 2661, shahih)
Bebas dari Hukuman Qisas
Pada ayat 178 Surat Al-Baqarah, Allah menegaskan bahwa pelaku pembunuhan bisa bebas dari hukuman qisas apabila
pelaku mendapatkan maaf dari saudara (korban) dan membayar diat (tebusan/denda).
Mengutip tafsir Kemenag, Allah menerangkan adanya kemungkinan lain lebih ringan dari qisas, yaitu "Barang siapa mendapat suatu pemaafan dari saudara yang terbunuh, maka hendaklah orang yang diberi maaf itu membayar diat kepada saudara (ahli waris) yang memberi maaf dengan cara yang baik."
Artinya gugurlah hukuman wajib qisas dan diganti dengan hukuman diat yang wajib dibayar dengan baik oleh yang membunuh. Kemudian dalam penutup ayat ini Allah memperingatkan kepada ahli waris yang telah memberi maaf, agar jangan berbuat yang tidak wajar kepada pihak yang telah diberi maaf. Sebab, apabila ia berbuat hal-hal yang tidak wajar, maka artinya perbuatan itu melampaui batas dan akan mendapat azab yang pedih di hari Kiamat.
Demikian penjelasan tentang vonis hukuman mati dalam perspektif Islam. Semoga ulasan ini menambah wawasan kita.
Wallahu A'lam
Artinya: "Kafir Dzimmi adalah orang-orang kafir yang menyatakan kekafirannya di negeri Islam, dengan kewajiban membayar jizyah dan diterapkan hukum-hukum Islam pada mereka." (Jawaahir Al Iklil, 1/105. Al Kasysyaaf Al Qinaa', 1/704)
2. Tidak berlaku jika pembunuhnya masih anak-anak karena anak kecil belum taklif syariat.
3. Tidak berlaku antara ayah yang membunuh anak.
Dalilnya:
لَا يُقْتَلُ بِالْوَلَدِ الْوَالِدُ
Artinya: "Orang tua tidaklah dihukum mati lantaran membunuh anaknya." (HR Ibnu Majah 2661, shahih)
Bebas dari Hukuman Qisas
Pada ayat 178 Surat Al-Baqarah, Allah menegaskan bahwa pelaku pembunuhan bisa bebas dari hukuman qisas apabila
pelaku mendapatkan maaf dari saudara (korban) dan membayar diat (tebusan/denda).
Mengutip tafsir Kemenag, Allah menerangkan adanya kemungkinan lain lebih ringan dari qisas, yaitu "Barang siapa mendapat suatu pemaafan dari saudara yang terbunuh, maka hendaklah orang yang diberi maaf itu membayar diat kepada saudara (ahli waris) yang memberi maaf dengan cara yang baik."
Artinya gugurlah hukuman wajib qisas dan diganti dengan hukuman diat yang wajib dibayar dengan baik oleh yang membunuh. Kemudian dalam penutup ayat ini Allah memperingatkan kepada ahli waris yang telah memberi maaf, agar jangan berbuat yang tidak wajar kepada pihak yang telah diberi maaf. Sebab, apabila ia berbuat hal-hal yang tidak wajar, maka artinya perbuatan itu melampaui batas dan akan mendapat azab yang pedih di hari Kiamat.
Demikian penjelasan tentang vonis hukuman mati dalam perspektif Islam. Semoga ulasan ini menambah wawasan kita.
Wallahu A'lam
Baca Juga
(rhs)