Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Pandangan Islam
Selasa, 14 Februari 2023 - 14:58 WIB
loading...
A
A
A
Dalilnya:
لاَيُقْتَلُ مُسْلِمُ بِكَافِرٍ
Artinya: "Tidaklah seorang muslim dibunuh karena (membunuh) orang kafir." (HR Al-Bukhari 111)
Para ulama sepakat jika kafir harbi yang dibunuh maka tidak ada qisas. Jika kafir dzimmi (yaitu kafir yang mendapatkan jaminan keamanan di negeri Islam karena terikat perjanjian) yang dibunuh, maka diperselisihkan para ulama. Namun menurut mayoritas ulama juga tidak ada qisas, sebagian mengatakan wajib qisas.
Di sisi lain, mereka sepakat jika muslim membunuh kafir dzimmi maka tetap berdosa besar dan ancaman keras di akhirat. Berdasarkan hadits:
أَلَا مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهِدًا لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ فَقَدْ أَخْفَرَ بِذِمَّةِ اللَّهِ فَلَا يُرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ خَرِيفًا
Artinya: "Ketahuilah, barang siapa membunuh seseorang yang terikat janji dengan kaum muslimin dan memiliki jaminan keamanan dari Allah dan Rasul-Nya, maka ia telah melanggar perlindungan Allah dan ia tidak akan mencium bau surga, dan sesungguhnya baunya dapat dicium sejauh perjalanan tujuh puluh masa." (HR At Tirmidzi 1403, Hadits: hasan shahih)
Adapun jika non muslim membunuh non muslim, seperti kasus Ferdy Sambo, maka hukum qisas juga berlaku, sebagaimana jika orang muslim membunuh muslim. Prinsip kesetaraan berlaku dalam hal ini.
Ini juga sejalan dengan makna kafir dzimmi oleh para fuqaha:
أهل الذمة هم الكفار الذين أقروا في دار الإسلام على كفرهم بالتزام الجزية ونفوذ أحكام الإسلام فيهم
Artinya: "Kafir Dzimmi adalah orang-orang kafir yang menyatakan kekafirannya di negeri Islam, dengan kewajiban membayar jizyah dan diterapkan hukum-hukum Islam pada mereka." (Jawaahir Al Iklil, 1/105. Al Kasysyaaf Al Qinaa', 1/704)
لاَيُقْتَلُ مُسْلِمُ بِكَافِرٍ
Artinya: "Tidaklah seorang muslim dibunuh karena (membunuh) orang kafir." (HR Al-Bukhari 111)
Para ulama sepakat jika kafir harbi yang dibunuh maka tidak ada qisas. Jika kafir dzimmi (yaitu kafir yang mendapatkan jaminan keamanan di negeri Islam karena terikat perjanjian) yang dibunuh, maka diperselisihkan para ulama. Namun menurut mayoritas ulama juga tidak ada qisas, sebagian mengatakan wajib qisas.
Di sisi lain, mereka sepakat jika muslim membunuh kafir dzimmi maka tetap berdosa besar dan ancaman keras di akhirat. Berdasarkan hadits:
أَلَا مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهِدًا لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ فَقَدْ أَخْفَرَ بِذِمَّةِ اللَّهِ فَلَا يُرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ سَبْعِينَ خَرِيفًا
Artinya: "Ketahuilah, barang siapa membunuh seseorang yang terikat janji dengan kaum muslimin dan memiliki jaminan keamanan dari Allah dan Rasul-Nya, maka ia telah melanggar perlindungan Allah dan ia tidak akan mencium bau surga, dan sesungguhnya baunya dapat dicium sejauh perjalanan tujuh puluh masa." (HR At Tirmidzi 1403, Hadits: hasan shahih)
Adapun jika non muslim membunuh non muslim, seperti kasus Ferdy Sambo, maka hukum qisas juga berlaku, sebagaimana jika orang muslim membunuh muslim. Prinsip kesetaraan berlaku dalam hal ini.
Ini juga sejalan dengan makna kafir dzimmi oleh para fuqaha:
أهل الذمة هم الكفار الذين أقروا في دار الإسلام على كفرهم بالتزام الجزية ونفوذ أحكام الإسلام فيهم
Artinya: "Kafir Dzimmi adalah orang-orang kafir yang menyatakan kekafirannya di negeri Islam, dengan kewajiban membayar jizyah dan diterapkan hukum-hukum Islam pada mereka." (Jawaahir Al Iklil, 1/105. Al Kasysyaaf Al Qinaa', 1/704)
Lihat Juga :