Catat ! Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadan dan Dalilnya

Jum'at, 24 Maret 2023 - 08:43 WIB
loading...
A A A
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ


“Barangsiapa yang terdesak oleh muntah (muntah secara biasa tanpa disengaja dan memang muntah dengan sendirinya), makai a tidak wajib meng-qadla puasanya. Akan tetapi, barangsiapa yang menyengaja muntah, hendaklah ia meng-qadla puasanya.” (HR.Abu Dawud dan Tirmidzi).

3. Masuknya sesuatu melalui dubur atau qubul

Selain jalan mulut, hidung dan telinga, dubur dan qubul juga jalan yang jika kemasukkan bisa membatalkan puasa. Misalkan, cebok tetapi jari tangan terlalu menekan sehingga benar-benar masuk ke dubur, hal itu pun membatalkan puasa.

Lain halnya dengan ambeien. Jika ambeien itu keluar kemudian dimasukkan, maka hal itu tidak apa-apa karena jika tidak dimasukkan ambeien itu sempat keluar dan dimasukkan melalui dubur, hal itu tidak membatalkan puasa karena pada dasarnya ambeien itu berada di dalam dan dari dalam, bukan dari luar.

4. Berhubungan bâdan

Berhubungan bâdan dapat membatalkan puasa. Jika pada bulan puasa melakukan hubungan bâdan akan meyebabkan batal puasanya.

Sebuah riwayat menyatakan:

“Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang berbuka (dengan berhubungan bâdan) pada bulan Ramadan, maka Rasulullah menyuruhnya untuk membayar kafarat dengan memerdekakan budak atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan kepada enam puluh orang miskin.” (HR.Muslim).

Namun demikian, jika hal itu dilakukan karena lupa bahwa sedang berpuasa, maka hal itu tidak membatalkan. Asalkan, ketika ingat, perbuatan itu langsung dihentikan dan disudahi. Sesuatu yang dilakukan karena lupa itu tidak apa-apa karena lupa memang sifat manusia.

5. Keluar air mani secara disengaja

Keluar air mani itu tidak puasa asalkan dengan cara tidak sengaja. Misalkan, seseorang tidur pada siang di bulan Ramadan, tentunya dalam keadaan berpuasa.

Karena tidur, dia kemudian mimpi basah sehigga keluar air mani. Sesungguhnya mimpi basah itu di luar kendali manusia dan Allah membuat seseorang itu bermimpi sehingga mimpi basah. Maka hal itu tidak membatalkan puasa. Hendaklah dia segera melakukan mandi junub untuk mengangkat hadast besar tersebut.

Akan tetapi, jika keluar air mani dengan cara disengaja, maka hal itulah yang membatalkan puasa. Misalkan, air man1 itu keluar dengan cara yang disengaja, maka hal itu akan membatalkan puasa.

Lebih dari itu, keluar air mani dengan melakukan hubungan bâdan maka akan membatalkan puasa. Seseorang yang mencium atau memeluk lawan jenisnya dengan penuh nafsu syahwat sehingga keluar air man1 tetap saja hal itu membatalkan puasa.

Sebagai catatan, keluar mani secara disengaja itu akan membatalkan puasa. Hanya dengan cara tidak sengaja yang tidak membatalkan puasa.

6. Haid dan nifas

Haid dan nifas merupakan dua hal yang tidak bisa ditolak bagi kaum perempuan. Oleh karena itu, jika perempuan mendapati dirinya haid dan nifas, maka puasanya telah batal meskipun hanya sebentar.

Meskipun ketika waktu telah menjelang Magrib (artinya sebentar lagi waktu berbuka puasa), tetapi mendadak seorang perempuan itu haid, maka puasanya tetap batal meskipun tinggal semenit lagi masuk waktu Magrib. Oleh karena itu, dia harus meng-qadha puasa tersebut di luar bulan Ramadan.

7. Gila

Kegiatan juga membatalkan puasa meskipun setelah gila, seorang itu sadar dan sembuh lagi dari gilanya. Sebagaimana yang telah ditetapkan bahwa syarat sah puasa adalah orang yang sedang berakal sehat. Jika ketika puasa, seseorang itu tiba-tiba gila, maka puasanya batal.

Seseorang yang gila, jika ada harapan sembuh, maka dia harus meng-qadla puasa tersebut di luar Ramadan. Akan tetapi, jika sampai akhir hayat tidak sembuh dari gilanya, makai a terbebas dari segala pembebanan hukum karena orang gila tidak bisa dibebani hukum.

8. Murtad

Murtad atau keluar dari agama Islam juga membatalkan puasa. Syariat puasa dalam Islam itu ditujukan untuk umat yang beragama Islam, maka disyariatkan puasa oleh Islam. Kalaupun ada orang non-islam yang berpuasa, maka puasanya tidak sah secara fikih Islam.

Begitu pula bagi orang yang murtad. Meskipun dia sedang berpuasa dan ketika itu agamanya tetap masih Islam, jika murtad ketika masih puasa, maka puasanya tetap batal.

Jika dia tetap pada kemurtadannya dan tidak kembali pada agama Islam, maka hukum Islam tidak berlaku baginya dan dia tidak diperkenankan untuk meng-qadla puasa tersebut.

Akan tetapi, jika suatu saat dia kembali pada Islam, maka dia harus meng-qadla puasa yang ditinggalkan itu selama dia murtad. Bukan hanya puasa bahkan dia juga meng-qadla shalat yang ditinggalkan selama dalam kemurtadan jika dia kembali menjadi seorang muslim.



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1404 seconds (0.1#10.140)