Hukum Membayar Kafarat karena Jimak di Bulan Ramadan, Begini Penjelasannya

Senin, 27 Maret 2023 - 12:06 WIB
loading...
Hukum Membayar Kafarat...
Orang yang membatalkan puasanya disebabkan oleh jimak pada siang hari di bulan Ramadan, maka dua kewajiban yang harus ia lakukan, yakni mengganti puasanya dan membayar kafarat (tebusan). Foto ilustrasi/ist
A A A
Salah satu pembatal puasa dan merupakan dosa di bulan Ramadan adalah berjimak di siang hari. Maka, yang melakukannya wajib untuk bertaubat kepada Allah azza wa jalla disamping kewajiban untuk membayar kafarat (tebusan) sebagaimana yang sudah ditentukan syariat.

Menurut Ustadz Lukman Hakim, Lc, MA, alumni S1 Fakultas Hadits Syarif Universitas Islam Medinah Munawwarah dan S2 Jurusan Dirasat Islamiyah Konsentrasi Hadits di King Saud University Riyadh KSA, adapun hal-hal terkait kafarat maka perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:

1. Bahwa orang yang membatalkan puasanya disebabkan oleh jimak pada siang hari di bulan Ramadan , maka dua kewajiban yang harus ia lakukan, yakni :

Pertama: harus mengqadha’ puasanya
Kedua: harus membayar kaffarat, dan kaffaratnya adalah satu diantara 3 hal, sebagaimana diisyaratkan dalam hadis Abu Hurairah:
– Membayar kaffarat dengan memerdekakan budak
– Jika tidak mampu, maka dengan berpuasa 2 bulan berturut-turut
– Jika benar-benar tidak mampu setelah diusahakan, maka dengan memberi makan 60 orang fakir dan miskin.
Teknis membayar kaffarat adalah dengan melaksanakan salah satu dari tiga hal diatas, namun dengan berurutan, maksudnya harus dimulai dengan kaffarat pertama, yaitu membebaskan budak, jika tidak mampu, karena tidak memiliki budak, maka berpindah kepada kaffarat yang kedua, yaitu berpuasa 2 bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu pula, padahal ia sudah berusaha maka berpindah kepada kaffarat yang ketiga, memberi makan 60 orang fakir miskin.

2. Adapun terkait kewajiban isteri dalam membayar kaffarat, maka hal ini terkait dengan keadaan istri ketika melakukan hubungan dengan suaminya, dalam hal ini ada dalam dua keadaan:

Keadaan pertama: dalam keadaan memiliki udzur, misalnya tidak mengetahui hukumnya, atau terpaksa karena dipaksa sang suami untuk melayaninya, bahkan diancam dengan ancaman tertentu atau dipukul. Jika ini kondisinya maka seorang istri tidak turut dalam membayar kaffarat. Hal ini adalah pendapat imam Ahmad, Ibnu Taimiyah, syaikh Bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utaimin.

Syaikh bin Baz mengatakan, ”…dan jika sang istri dipaksa untuk melayani suaminya, bahkan diiringi dengan pukulan, atau diikat, maka dosanya (berjimak di siang hari di bulan Ramadan) khusus untuk suami, sebab ia yang melakukan kedhaliman, namun jika sang istri pura-pura menolak (padahal ia mau dan tidak ada ancaman dan kekerasan dari suami ketika mengajak berhubungan), maka wajib bagi kedua pasangan untuk membayar kaffarat, dan meng-qadha puasa di waktu yang lain, serta melanjut puasa Ramadannya pada hari tersebut…”.

Keadaan kedua: dalam keadaan tidak memiliki udzur, maksudnya sang istri menyambut ajakan sang suami, dan tahu konsekuensi hukumnya, maka dalam kondisi ini wajib bagi sang istri untuk mengqadha’ puasa dan membayar kaffarat sebagaimana sang suami.

3. Diantara cara memberi makan 60 fakir miskin, adalah dengan memberikan makanan pokok kepada masing-masing mereka -seperti beras, dengan kadar setengah shaa’, yaitu sekitar 1,5 kg.

Baca juga: Begini Hukuman Bagi Suami Istri yang Jimak di Siang Ramadhan

Wallahu A’lam.
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Jangan Gampang Bersumpah...
Jangan Gampang Bersumpah dan Nazar, Begini Konsekuensinya Menurut Islam
Hukum Tidak Melaksanakan...
Hukum Tidak Melaksanakan Qadha Puasa Ramadan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Dosa Kafarat, Pengertian,...
Dosa Kafarat, Pengertian, Dalil dan Cara Menebusnya
Doa Sebelum dan Sesudah...
Doa Sebelum dan Sesudah Berjimak, Suami-Istri Wajib Tahu!
Apa Hukumnya jika Janji...
Apa Hukumnya jika Janji Tidak Ditepati dalam Islam? Ternyata Harus Bayar Kafarat
Doa Sebelum Berhubungan...
Doa Sebelum Berhubungan Suami Istri, Arab, Latin dan Terjemahan
Rekomendasi
Dinosaurus Punk Rock...
Dinosaurus Punk Rock dengan Duri Sepanjang Satu Meter Ditemukan
Dunia Islam Tertinggal,...
Dunia Islam Tertinggal, Kalangan Orientalis Sebut al-Ghazali Mengkhianati Sains
Temuan Fosil Raksasa...
Temuan Fosil Raksasa Misterius Setinggi 8 Meter yang Tak BIsa Dibantah
Artikel Terkini
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Infografis
15 Menit, Waktu Maksimal...
15 Menit, Waktu Maksimal Ceramah di Bulan Suci Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved