Bolehkah Memakai Lensa Mata yang Berwarna-warni?

Minggu, 19 Juli 2020 - 14:30 WIB
loading...
A A A
Intinya, jika lensa tersebut membuat mata tampak mirip dengan mata hewan, maka haram memakainya. Tapi jika tidak mengubah mata, melainkan hanya warna mata dari hitam pekat menjadi kurang hitam atau warna lain, maka tidak masalah. Dan tidak termasuk kategori mengubah kodrat ciptaan Allah, karena lensa mata tidak permanen sehingga tidak dapat disamakan dengan tato. (Baca juga : Hati-hati dengan Takhbib, Ada Dosa Besar Menantinya )

Setiap saat, lensa dapat dicopot. Lensa lebih mirip dengan kaca mata meskipun jelas-jelas terpisah dari mata dibandingkan dengan lensa yang menempel di mata,.

Tapi apapun keadaannya, jika wanita tidak menggunakannya maka itu lebih baik, lebih utama dan lebih aman bagi matanya sendiri dari bahaya. Yang penntng, ketika hendak memakainya, harus dipertimbangkan secara seksama seperti diterangkan di atas.

Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah berpendapat, tentang hukum memakai lensa mata berwarna ini, jawabannya adalah memakai lensa mata karena ada keperluan tidak masalah. Tapi jika tidak ada keperluan, maka lebih baik tidak memakainya, terutama jika harganya sangat mahal, karena penggunaannya dapat dianggap israf (berlebih-lebihan) yang diharamkan. Sebagaimana firman Allah Ta'ala :

ﻭَﻻ ﺗُﺴْﺮِﻓُﻮﺍ ﺇِﻧَّﻪُ ﻻ ﻳُﺤِﺐُّ ﺍﻟْﻤُﺴْﺮِﻓِﻴﻦَ
“Jangan kalian berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (QS Al An’am:141)

Juga firman Allah dalam surah :

ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻤُﺒَﺬِّﺭِﻳﻦَ ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﺇِﺧْﻮَﺍﻥَ ﺍﻟﺸَّﻴَﺎﻃِﻴﻦِ
“Sesungguhnya para pemboros itu saudaranya para setan” (QS Al Isra: 27)

Kemudian yang perlu diperhatikan juga jika menggunakan softlens berwarna, bisa jadi kita akan termasuk mencari ketenaran (libas syuhrah). Bayangkan jika menggunakan lensa kontak berwarna ekstrim misalnya merah atau biru yang tidak lazim pada orang indonesia. (Baca juga : Senang Shopping? Waspada Bahayanya Bagi Muslimah )

Terlebih lagi, bila ada unsur penyamaran dan penipuan karena menampilkan mata bukan dalam bentuknya yang asli, padahal tidak ada alasan untuk melakukannya.

Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2443 seconds (0.1#10.140)