Selalu Menang Perang, Khalid bin Walid Tabaruk dengan Rambut Nabi
loading...
A
A
A
Masih ingat kisah sahabat Nabi yang selalu menang di medan pertempuran? Beliau ialah Khalid bin Walid radhiyallhu 'anhu, sahabat yang selalu dikenang dalam sejarah peradaban Islam.
Khalid bin Walid wafat pada 21 Hijriyah atau 642 M. Beliau merupakan Komandan pasukan muslim yang ditakuti para musuh. Dari ratusan kali turun di medan perang, qadarullah beliau justru wafat di atas tempat tidur.
Ketika masuk Islam pada Tahun 627 M atau 629 M, Khalid diangkat sebagai komandan perang oleh Rasulullah SAW dan memberinya gelar Saifullah Al-Maslul (pedang Allah yang terhunus).
Beliau memang dikenal sebagai ahli strategi militer. Namun ada satu hal yang membuatnya tak pernah kalah di medan perang, yaitu Tabaruk dengan rambut Nabi Muhammad SAW. Kecintaannya kepada Rasulullah SAW tidak diragukan tatkala beliau memluk Islam.
Tabaruk artinya mengharap berkah atau mengambil berkah dari sesuatu. Berkah artinya tumbuh atau bertambah. Secara istilah yakni kebaikan yang Allah letakkan terhadap sesuatu.
Tabaruk ini pernah dilakukan para sahabat Nabi, dimana mereka bertabaruk dengan benda-benda peninggalan Rasulullah SAW seperti rambut Nabi, sisa air wudhu Nabi, keringat Nabi, sandal, bahkan dengan ludah Nabi.
Selalu Menang di Medan Perang
Dalam beberapa riwayat dikisahkan bahwa Khalid bin Walid bertabaruk dengan rambut Nabi. Dari Ja'far bin Abdillah bin Hakam, ia berkata:
اِنَّ خَالِد بنَ الوَلِيْدِ فَقِدَ قَلَنْسُوَةً لَهُ يَومَ اليَرْمُوْكِ فَقَالَ : اُطْلُبُوهَا فَلَمْ يَجِدُوْهَا فَقَالَ : اُطْلُبُوْهَا فَوَجَدُوْهَا فَإِذَا هِيَ قَلَنْسُوَةٌ خَلِقَةٌ فَقَالَ خَالِدٌ : اعْتَمَرَ رَسُولُ الله صَلّى الله عَلَيه و سَلَّم فَحَلَقَ رَأْسَهُ فَابْتَدَرَ النَّاسُ جَوَانِبَ شَعْرِهِ فَسَبَقْتُهُم إِلىَ نَاصِيَتِهِ فَجَعَلْتُهَا فِيْ هَذِه القَلَنْسُوَةِ فَلَمْ أَشْهَدْ قِتَالاً وَهِيَ مَعِي إِلاَّ رُزِقْتُ النَّصْرَ
"Sesungguhnya Khalid bin Walid pernah kehilangan songkok sorban (kopiah) miliknya saat perang Yarmuk. Ia berkata: "Carilah ia!". Sahabat yang mencarinya pun tidak menemukannya. Kembali ia berkata: "Carilah ia!". Dan sahabat akhirnya menemukannya. Ternyata ia hanya sebuah sorban lawas. Khalid bercerita: " Rasulullah SAW pernah melaksanakan umrah dan mencukur rambutnya. Para sahabat pun bergegas menuju ke arah tempat rambut baginda. Maka aku pun mendahului mereka sehingga memperoleh rambut kepala bahagian depan Rasulullah SAW. Kemudian rambut itu aku letakkan ke dalam sorban ini. Maka tidaklah aku ikut dalam peperangan, sementara rambut itu bersamaku, kecuali aku diberi kemenangan."
Atsar ini diriwayatkan oleh Imam Thabarani dalam al-Mu'jam al-Kabir, Imam Abu Ya'la dalam Musnad, Imam Hakim dalam al-Mustadrak dan lainnya.
Riwayat lain diceritakan Anas radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah SAW datang ke Mina. Kemudian beliau mendatangi Jumrah dan melemparinya. Setelah itu baginda Nabi mendatangi tempatnya di Mina dan melakukan korban. Nabi berkata kepada tukang cukur: "Cukurlah!" dengan isyarat arah kanannya, lalu arah kirinya. Kemudian rambut itu diberikan kepada orang-orang." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Selain rambut Nabi, ada juga sahabat bertaburah dengan potongan jubah Nabi. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya: "Seorang sahabat meminta potongan dari jubah Rasulullah ﷺ, beliau memberinya. Muhammad bin Jabir berkata: Bapak saya menceritakan bahwa potongan jubah tersebut kami cuci untuk orang sakit, mengharap kesembuhan darinya."
Di antara tabaruk yang disepakati kebolehannya adalah bertabaruk dengan:
1. Diri Rasulullah SAW.
2. Bekas peninggalan beliau seperti rambut, baju dan lainnya.
3. Air zamzam.
Adapun tabaruk yang dilarang oleh syariat adalah tabaruk dengan hal-hal yang tidak ada landasan atau dalil dari agama. Seperti tabaruk dengan makhluk halus (jin, setan, tuyul dan lian-lain). Kemudian Tabaruk dengan benda-benda yang dianggap keramat, punya kekuatan magis, dan mistik, patung dan hewan.
Khalid bin Walid wafat pada 21 Hijriyah atau 642 M. Beliau merupakan Komandan pasukan muslim yang ditakuti para musuh. Dari ratusan kali turun di medan perang, qadarullah beliau justru wafat di atas tempat tidur.
Ketika masuk Islam pada Tahun 627 M atau 629 M, Khalid diangkat sebagai komandan perang oleh Rasulullah SAW dan memberinya gelar Saifullah Al-Maslul (pedang Allah yang terhunus).
Beliau memang dikenal sebagai ahli strategi militer. Namun ada satu hal yang membuatnya tak pernah kalah di medan perang, yaitu Tabaruk dengan rambut Nabi Muhammad SAW. Kecintaannya kepada Rasulullah SAW tidak diragukan tatkala beliau memluk Islam.
Tabaruk artinya mengharap berkah atau mengambil berkah dari sesuatu. Berkah artinya tumbuh atau bertambah. Secara istilah yakni kebaikan yang Allah letakkan terhadap sesuatu.
Tabaruk ini pernah dilakukan para sahabat Nabi, dimana mereka bertabaruk dengan benda-benda peninggalan Rasulullah SAW seperti rambut Nabi, sisa air wudhu Nabi, keringat Nabi, sandal, bahkan dengan ludah Nabi.
Selalu Menang di Medan Perang
Dalam beberapa riwayat dikisahkan bahwa Khalid bin Walid bertabaruk dengan rambut Nabi. Dari Ja'far bin Abdillah bin Hakam, ia berkata:
اِنَّ خَالِد بنَ الوَلِيْدِ فَقِدَ قَلَنْسُوَةً لَهُ يَومَ اليَرْمُوْكِ فَقَالَ : اُطْلُبُوهَا فَلَمْ يَجِدُوْهَا فَقَالَ : اُطْلُبُوْهَا فَوَجَدُوْهَا فَإِذَا هِيَ قَلَنْسُوَةٌ خَلِقَةٌ فَقَالَ خَالِدٌ : اعْتَمَرَ رَسُولُ الله صَلّى الله عَلَيه و سَلَّم فَحَلَقَ رَأْسَهُ فَابْتَدَرَ النَّاسُ جَوَانِبَ شَعْرِهِ فَسَبَقْتُهُم إِلىَ نَاصِيَتِهِ فَجَعَلْتُهَا فِيْ هَذِه القَلَنْسُوَةِ فَلَمْ أَشْهَدْ قِتَالاً وَهِيَ مَعِي إِلاَّ رُزِقْتُ النَّصْرَ
"Sesungguhnya Khalid bin Walid pernah kehilangan songkok sorban (kopiah) miliknya saat perang Yarmuk. Ia berkata: "Carilah ia!". Sahabat yang mencarinya pun tidak menemukannya. Kembali ia berkata: "Carilah ia!". Dan sahabat akhirnya menemukannya. Ternyata ia hanya sebuah sorban lawas. Khalid bercerita: " Rasulullah SAW pernah melaksanakan umrah dan mencukur rambutnya. Para sahabat pun bergegas menuju ke arah tempat rambut baginda. Maka aku pun mendahului mereka sehingga memperoleh rambut kepala bahagian depan Rasulullah SAW. Kemudian rambut itu aku letakkan ke dalam sorban ini. Maka tidaklah aku ikut dalam peperangan, sementara rambut itu bersamaku, kecuali aku diberi kemenangan."
Atsar ini diriwayatkan oleh Imam Thabarani dalam al-Mu'jam al-Kabir, Imam Abu Ya'la dalam Musnad, Imam Hakim dalam al-Mustadrak dan lainnya.
Riwayat lain diceritakan Anas radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah SAW datang ke Mina. Kemudian beliau mendatangi Jumrah dan melemparinya. Setelah itu baginda Nabi mendatangi tempatnya di Mina dan melakukan korban. Nabi berkata kepada tukang cukur: "Cukurlah!" dengan isyarat arah kanannya, lalu arah kirinya. Kemudian rambut itu diberikan kepada orang-orang." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Selain rambut Nabi, ada juga sahabat bertaburah dengan potongan jubah Nabi. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya: "Seorang sahabat meminta potongan dari jubah Rasulullah ﷺ, beliau memberinya. Muhammad bin Jabir berkata: Bapak saya menceritakan bahwa potongan jubah tersebut kami cuci untuk orang sakit, mengharap kesembuhan darinya."
Di antara tabaruk yang disepakati kebolehannya adalah bertabaruk dengan:
1. Diri Rasulullah SAW.
2. Bekas peninggalan beliau seperti rambut, baju dan lainnya.
3. Air zamzam.
Adapun tabaruk yang dilarang oleh syariat adalah tabaruk dengan hal-hal yang tidak ada landasan atau dalil dari agama. Seperti tabaruk dengan makhluk halus (jin, setan, tuyul dan lian-lain). Kemudian Tabaruk dengan benda-benda yang dianggap keramat, punya kekuatan magis, dan mistik, patung dan hewan.
(rhs)