Wasiat Al-Fatih kepada Putranya (2): Berperang di Jalan Allah atau Mati Syahid
Kamis, 23 Juli 2020 - 11:58 WIB
loading...
Pasukan Usmaniyah. Foto/Ilustrasi/Ist
A
A
A
SULTAN Muhammad Al-Fatih menyampaikan wasiat kepada putranya, menjelang beliau wafat. Wasiat ini melukiskan gambaran tentang jalan hidup, nilai- nilai, dan prinsip-prinsip keyakinan, serta impian-impiannya kepada pemimpin penggantinya. “Rentangkan perlindunganmu terhadap seluruh rakyat tanpa perbedaan," demikian salah satu kalimat wasiat Al-Fatih itu. (Baca juga: Wasiat Al-Fatih kepada Putranya: “Aku Sama Sekali Tidak Menyesal” )
Prof Dr Ali Muhammad Ash-Shalabi dalam Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah , berpendapat Sultan Muhammad Al-Fatih telah melakukan apa yang diwasiatkan itu. Ia memiliki perhatian besar kepada rakyatnya, baik kepada kaum muslimin atau nonmuslim.
Salah satu kisah yang sangat menarik dan indah dalam masalah ini adalah, bahwa penduduk Pulau Khabus memiliki utang sebanyak 1000 Duqa kepada salah seorang pedagang dari negeri Galata, yang bernama Fransisco De Rapeyur.
Baca juga: Armada Laut Utsmani Kian Perkasa Setelah Taklukkan Konstantinopel
Tatkala penduduk pulau di bawah Utsmani itu tak mau membayar utangnya, Sultan mengirim beberapa kapal yang dipimpin langsung oleh Hamzah Pasya untuk membantu menagih utang tersebut.
Sayangnya penduduk pulau Khabus tetap menolak membayar utang, bahkan membunuh beberapa tentara yang datang. Maka berkatalah Sultan Muhammad Al-Fatih kepada Fransisco, “Sayalah yang akan menanggung semua utang mereka terhadapmu, dan saya akan menuntut tebusan berlipat terhadap mereka atas darah tentara yang meninggal."
Baca juga: Sejarah Hagia Sophia, antara Katedral Kristen Ortodoks dan Masjid
Kemudian Sultan memberangkatkan satu armada ke pulau itu. Dia sendiri yang memimpin pasukan ke pulau-pulau yang berdekatan dengan pulau Khabus. Pasukan tadi mampu menaklukkan pulau tersebut, tanpa melalui peperangan dan pertempuran.
Dengan segera, dua pulau lmbarus dan Samutras menyerah dan membuka pintunya untuk pasukan Utsmani. Maka terpaksa penduduk pulau Khabus membayar utang kepada pedagang asal Hungaria tadi dan membayar upeti tahunan kepada pemerintahan Utsmani sebanyak 6000 Duqa per tahun. Mereka juga harus membayar uang tebusan terhadap kapal Utsmani yang tenggelam. (Baca juga: Al-Fatih Sebaik-Baik Pemimpin, Pasukannya Sebaik-baik Pasukan )
Di sini Sultan menunjukkan sikap pembelaannya, sekalipun kepada seorang pedagang Hungaria yang nonmuslim. Hal itu layak diterima, karena dia masuk dalam lingkungan perlindungan wilayah kekuasaan Sultan. “Dari sisi lain, Sultan sebenarnya tak akan menghukum warga pulau itu kalau mereka tidak menyerang armada laut pasukan Utsmani. Kalau menyerang, berarti menantang perang,” tutur Ash-Shalabi.
Kewajiban Raja
Wasiat Sultan berikutnya, “Bekerjalah kamu untuk menyebarkan agama Islam, sebab ini merupakan kewajiban raja-raja di muka bumi.”
Prof Dr Ali Muhammad Ash-Shalabi dalam Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah , berpendapat Sultan Muhammad Al-Fatih telah melakukan apa yang diwasiatkan itu. Ia memiliki perhatian besar kepada rakyatnya, baik kepada kaum muslimin atau nonmuslim.
Salah satu kisah yang sangat menarik dan indah dalam masalah ini adalah, bahwa penduduk Pulau Khabus memiliki utang sebanyak 1000 Duqa kepada salah seorang pedagang dari negeri Galata, yang bernama Fransisco De Rapeyur.
Baca juga: Armada Laut Utsmani Kian Perkasa Setelah Taklukkan Konstantinopel
Tatkala penduduk pulau di bawah Utsmani itu tak mau membayar utangnya, Sultan mengirim beberapa kapal yang dipimpin langsung oleh Hamzah Pasya untuk membantu menagih utang tersebut.
Sayangnya penduduk pulau Khabus tetap menolak membayar utang, bahkan membunuh beberapa tentara yang datang. Maka berkatalah Sultan Muhammad Al-Fatih kepada Fransisco, “Sayalah yang akan menanggung semua utang mereka terhadapmu, dan saya akan menuntut tebusan berlipat terhadap mereka atas darah tentara yang meninggal."
Baca juga: Sejarah Hagia Sophia, antara Katedral Kristen Ortodoks dan Masjid
Kemudian Sultan memberangkatkan satu armada ke pulau itu. Dia sendiri yang memimpin pasukan ke pulau-pulau yang berdekatan dengan pulau Khabus. Pasukan tadi mampu menaklukkan pulau tersebut, tanpa melalui peperangan dan pertempuran.
Dengan segera, dua pulau lmbarus dan Samutras menyerah dan membuka pintunya untuk pasukan Utsmani. Maka terpaksa penduduk pulau Khabus membayar utang kepada pedagang asal Hungaria tadi dan membayar upeti tahunan kepada pemerintahan Utsmani sebanyak 6000 Duqa per tahun. Mereka juga harus membayar uang tebusan terhadap kapal Utsmani yang tenggelam. (Baca juga: Al-Fatih Sebaik-Baik Pemimpin, Pasukannya Sebaik-baik Pasukan )
Di sini Sultan menunjukkan sikap pembelaannya, sekalipun kepada seorang pedagang Hungaria yang nonmuslim. Hal itu layak diterima, karena dia masuk dalam lingkungan perlindungan wilayah kekuasaan Sultan. “Dari sisi lain, Sultan sebenarnya tak akan menghukum warga pulau itu kalau mereka tidak menyerang armada laut pasukan Utsmani. Kalau menyerang, berarti menantang perang,” tutur Ash-Shalabi.
Kewajiban Raja
Wasiat Sultan berikutnya, “Bekerjalah kamu untuk menyebarkan agama Islam, sebab ini merupakan kewajiban raja-raja di muka bumi.”
Lihat Juga :