Bolehkah Mewakilkan Ibadah Haji kepada Orang Lain?

Minggu, 28 Mei 2023 - 08:02 WIB
loading...
A A A


Ibadah haji adalah ibadah yang dikerjakan oleh kaum Muslimin dengan anggota badan mereka, bukan ibadah maliyah (harta) yang bertujuan memberikan manfaat kepada orang lain dengan harta itu.

Jika haji ini adalah ibadah badaniyah yang harus dikerjakan oleh seseorang dengan raganya sendiri, maka pelaksanaannya oleh orang lain untuk orang lain itu tidak sah, kecuali dalam kondisi-kondisi yang dijelaskan dalam hadis-hadis Nabi SAW.

Dan tidak ada disebutkan dalam hadis-hadis tentang adanya orang yang mewakili orang lain dalam melaksanakan ibadah haji, sehingga kita tidak memiliki alasan untuk membolehkannya. Ini adalah satu riwayat dari imam Ahmad.
(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3118 seconds (0.1#10.140)