Batasan Wanita Karier dalam Islam, Begini Penjelasannya
Jum'at, 02 Juni 2023 - 13:56 WIB
loading...
Ada batasan dan syarat-syarat bila wanita muslimah ingin berkarier atau bekerja di luar rumah yang sudah ditetapkan syariat. Foto ilustrasi/salamislam
A
A
A
Batasan wanita karier dalam Islam perlu dipahami oleh kaum muslimah yang memilih bekerja di luar rumah. Wanita karier sendiri adalah wanita yang memasuki dunia usaha atau pekerjaan dan menghabiskan lebih banyak waktunya di luar rumah.
Berkarier memiliki tujuan utama, misalnya mencari nafkah keluarga, menyalurkan bakat, dan mengaplikasikan ilmu serta keahlian yang dimilikinya.
Soal muslimah berkarier ini, beberapa ulama berbeda pendapat. Berikut ini adalah beberapa pendapat ulama tentang hukum wanita bekerja dalam Islam di luar rumah;
Baca juga: Kesetaraan Perempuan Dalam Islam
Abd al-Rabb Nawwab al-Din menjelaskan ada syarat-syarat yang memperbolehkan wanita bekerja di luar rumah. Syarat-syaratnya adalah :
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS An-Nur : 31)
Di dalam ayat tersebut, Allah melarang wanita memperlihatkan bagian tubuh serta perhiasan mereka kepada lelaki asing yakni lelaki yang bukan suami atau yang bukan muhrimnya. Para wanita diwajibkan untuk menutup aura t mereka kecuali bagian yang boleh nampak seperti wajah dan telapak tangan.
Syarat menutup aurat ini dimaksudkan untuk menghindari fitnah. Karena itu untuk menghindari fitnah sebaiknya wanita menghindari pekerjaan dimana pria dan wanita bercampur baur. Inilah mengapa kedudukan wanita dalam Islam dimuliakan dan mereka harus senantiasa dijaga dari fitnah dan bahaya yang muncul di luar rumah.
Syarat tersebut berdasarkan firman Allah, di dalam surah An-Nisa :34 ;
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”
Berkarier memiliki tujuan utama, misalnya mencari nafkah keluarga, menyalurkan bakat, dan mengaplikasikan ilmu serta keahlian yang dimilikinya.
Soal muslimah berkarier ini, beberapa ulama berbeda pendapat. Berikut ini adalah beberapa pendapat ulama tentang hukum wanita bekerja dalam Islam di luar rumah;
A. Mubah atau Diperbolehkan
Golongan ulama ini berpendapat bahwa Islam tidak melarang wanita bekerja di luar rumah, asalkan mereka memahami syarat-syarat yang membolehkan wanita bekerja dan mereka dapat memenuhinya. Syarat-syarat tersebut didasari oleh ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis mengenai wanita yang mencakup hak dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Islam.Baca juga: Kesetaraan Perempuan Dalam Islam
Abd al-Rabb Nawwab al-Din menjelaskan ada syarat-syarat yang memperbolehkan wanita bekerja di luar rumah. Syarat-syaratnya adalah :
1. Harus menutup aurat (al-hijab).
Pendapatnya didasari perintah Allah pada ayat berikut ini :“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS An-Nur : 31)
Di dalam ayat tersebut, Allah melarang wanita memperlihatkan bagian tubuh serta perhiasan mereka kepada lelaki asing yakni lelaki yang bukan suami atau yang bukan muhrimnya. Para wanita diwajibkan untuk menutup aura t mereka kecuali bagian yang boleh nampak seperti wajah dan telapak tangan.
Syarat menutup aurat ini dimaksudkan untuk menghindari fitnah. Karena itu untuk menghindari fitnah sebaiknya wanita menghindari pekerjaan dimana pria dan wanita bercampur baur. Inilah mengapa kedudukan wanita dalam Islam dimuliakan dan mereka harus senantiasa dijaga dari fitnah dan bahaya yang muncul di luar rumah.
2. Harus mendapat mendapat izin dari orangtua, wali atau suami bagi wanita yang telah menikah
Seorang wanita tidak boleh meninggalalkan rumahnya tanpa izin dari suaminya. Oleh karena itu seorang wanita boleh bekerja atas izin mereka dan tentunya dengan tujuan pekerjaan yang jelas dan tidak mendatangkan mudharat. (Syarat tersebut berdasarkan firman Allah, di dalam surah An-Nisa :34 ;
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”
3. Wanita yang sudah menikah yakni tetap menjalankan kewajibannya di rumah.
Wanita boleh saja bekerja di luar rumah untuk mencari nafkah asalkan ia tidak melalaikan tugasnya untuk mengurus rumah tangga atau keluarganya.Lihat Juga :