Di Balik Kisah Sengketa Pohon Kurma Samurah bin Jundub

Minggu, 18 Juni 2023 - 05:28 WIB
loading...
A A A
Al-Qardhawi menjelaskan merupakan hak seorang hakim (pemerintah) Muslim, bahkan merupakan kewajibannya untuk mencegah si pemilik dari segala tindakan egoistis yang menyebabkan terjadinya bahaya khusus atau secara umum. Meskipun hal itu mengharuskan dirampasnya hak milik secara paksa sebagai imbalan dari ulahnya, yaitu apabila seorang hakim sudah tidak mendapatkan cara lain untuk mengatasinya selain dengan tindakan tersebut.

"Prinsip inilah yang oleh sebagian ahli hukum dikatakan sebagai hasil dari peradaban modern, padahal Nabi SAW telah menerapkannya sejak empat belas abad yang lalu, demikian juga Khulafa'ur Rasyidin," ujar al-Qardhawi.

Kasus lainnya juga pernah terjadi pada masa Umar bin Khattab ra. Dhahhak bin Khalifah memiliki tanah yang tidak mendapat pengairan kecuali apabila melewati tanah Muhammad bin Maslamah.

Baca juga: Zakat: Hak-Hak Lain Dalam Harta Menurut Syaikh Al-Qardhawi

Dhahhak ingin membuat saluran yang bisa menyampaikan air ke tanahnya, tetapi Muhammad bin Maslamah menolak. Maka Dhahhak melaporkan hal tersebut kepada Umar, lalu Umar memanggil Muhammad bin Maslamah untuk mendamaikan, tetapi ia tetap tidak memberi kesempatan kepada Dhahhak, sehingga Umar berkata kepadanya, "Mengapa engkau melarang saudaramu dari sesuatu yang bermanfaat baginya, sedangkan dia juga dapat mengambil manfaat darimu, engkau menyirami pada awal dan akhir dan itu tidak membahayakan bagimu."

Muhammad bin Maslamah menjawab, "Tidak, demi Allah."

Umar berkata kepadanya, "Demi Allah, dia (Dhahhak) harus melewati, meskipun harus melangkahi perutmu." (HR Malik dan Baihaqi)

Al-Qardhawi mengatakan berdasarkan ini maka seorang pemilik tidak boleh bersikap keras dengan tetangganya dan teman sekerjanya atau dengan orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan hak miliknya dengan alasan bahwa ia bebas untuk melakukan sesuatu terhadap apa yang menjadi miliknya sendiri. Karena kebebasan di sini dibatasi oleh prinsip sebagaimana sabda Nabi: "Laa Dharara Walaa Dhiraara" maksudnya, "Tidak ada bahaya dan tidak boleh ada yang membahayakan". (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Di antara yang termasuk membahayakan adalah jika kamu melarang orang lain untuk melakukan sesuatu yang ia perlukan sehingga ia tidak mendapatkannya karena laranganmu.

Rasulullah SAW melarang berbuat demikian: "Janganlah seorang tetangga melarang tetanggannya yang lain untuk memasang kayu di temboknya." (HR Ahmad, Bukhari dan Muslim)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Kesalahan yang Banyak...
Kesalahan yang Banyak Terjadi dalam Berpoligami, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Inilah Syarat Bolehnya...
Inilah Syarat Bolehnya Berpoligami Menurut Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Jenis Perceraian yang...
Jenis Perceraian yang Diharamkan dalam Islam
Mengenal Imarethane...
Mengenal Imarethane : Jejak Sejarah Dapur Umum di Zaman Khilafah Ustmani
Menag Nasaruddin: Negara...
Menag Nasaruddin: Negara Hadir untuk Rakyat Lewat Program Sosial
Mengapa Perjudian Diharamkan...
Mengapa Perjudian Diharamkan dalam Islam? Ini 5 Alasannya Menurut Syaikh Al Qardhawi
Rekomendasi
Debu Gurun Sahara Diprediksi...
Debu Gurun Sahara Diprediksi Akan Menutupi Wilayah AS Minggu Ini
Viral! Pesawat Tiba-tiba...
Viral! Pesawat Tiba-tiba Berhenti Bergerak di Langit Australia
Pria Ini Pencipta Bom...
Pria Ini Pencipta Bom Hidrogen Pertama di Dunia, tapi Dirahasiakan Hampir 50 Tahun
Artikel Terkini
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
Cerita Unik Khalifah...
Cerita Unik Khalifah Al-Mahdi: Bangun Insfrastruktur Makkah dan Tradisi Parfum di Masjidil Haram
Data Kemenhaj, 6.333...
Data Kemenhaj, 6.333 Jemaah Haji Kembali ke Tanah Air
Infografis
Jadwal Contraflow Arus...
Jadwal Contraflow Arus Mudik dan Balik Lebaran di Tol Jakarta-Cikampek
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved