Di Balik Kisah Sengketa Pohon Kurma Samurah bin Jundub
loading...
A
A
A
Syarat Hak Milik
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan Islam meletakkan syarat-syarat atas hak milik yang memelihara kelestariannya dalam kerangka kepentingan sosial dan berkhidmad atas kebenaran dan kebaikan.
"Di antara syarat-syarat tersebut adalah mencegah pemilik dari usaha-usahanya yang mengganggu atau membahayakan orang lain," ujarnya.
Menurutnya, demikian itu karena hak milik seseorang itu tidak menghendaki dari pemiliknya untuk bebas mempergunakan harta milik tersebut semaunya meskipun membahayakan orang lain. Akan tetapi terikat dengan suatu ketentuan yaitu hendaknya ia tidak berbuat keburukan (kecurangan) dalam mempergunakan haknya sehingga itu dapat mengganggu orang lain atau kelompok lain atau kepada masyarakat secara umum.
"Bahaya itulah yang diharamkan bagi seorang Muslim, karena agama ini telah mewajibkan kepadanya agar ia menjadi sumber kebaikan, bukan sumber malapetaka," ujar al-Qardhawi.
(mhy)