Di Balik Kisah Sengketa Pohon Kurma Samurah bin Jundub
Minggu, 18 Juni 2023 - 05:28 WIB
loading...
Islam mengakui hak milik pribadi, sepanjang tidak membahayakan orang lain. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Samurah bin Jundub ra pernah memiliki pohon kurma yang terletak di dalam pagar kebun seorang Anshar . Samurah dan keluarganya sering masuk ke dalamnya, maka hal itu dipandang mengganggu pemilik kebun.
Akhirnya pemilik kebun mengadu kepada Rasulullah SAW . Menanggapi pengaduan itu, Nabi SAW bersabda kepada Samurah. "Juallah kepadanya pohon kurma itu."
Tetapi Samurah menolak. Nabi bersabda, "Maka cabutlah (tebanglah) untuk kau tanam di tempat lain."
Samurah tetap menolak. Nabi bersabda, "Berikan pohon itu kepadaku dan kamu akan dapat ganti seperti itu di surga." Samurah tetap saja menolak.
Tampaknya ia paham bahwa Rasulullah SAW berbicara seperti itu hanyalah termasuk pengarahan atau damai, bukan suatu keharusan. Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya:
"Engkau telah membuat bahaya," dan Nabi SAW bersabda pula kepada orang Anshar, "Pergilah dan cabutlah pohon kurma itu." (HR Abu Dawud)
Baca juga: Syaikh Al-Qardhawi: Harta Itu Milik Allah Taala, Dipinjamkan kepada Manusia
Syaikh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan Rasulullah SAW tidak peduli terhadap bahaya kecil (ringan), yang menimpa Samurah dibanding dengan bahaya besar yang menimpa pemilik kebun itu yaitu tetap adanya pohon-pohon kurma yang jumlahnya sedikit itu di tengah-tengah kebun miliknya.
"Hal itu terjadi karena Samurah dengan leluasa bisa menjual pohon kurmanya kepada pemilik kebun dan memperoleh ganti rugi secara adil," ujar al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).
Selain itu, dia juga bisa mencabutnya untuk di tanam ketempat lainnya sehingga tidak mengganggu seseorang. Tetapi ia tetap bersikeras dan menolak untuk berdamai dengan pemiliknya dengan cara baik-baik. Sehingga Rasulullah SAW tidak berkeberatan untuk memutuskan dengan mencabut pohon kurmanya, rela atau tidak rela.
Akhirnya pemilik kebun mengadu kepada Rasulullah SAW . Menanggapi pengaduan itu, Nabi SAW bersabda kepada Samurah. "Juallah kepadanya pohon kurma itu."
Tetapi Samurah menolak. Nabi bersabda, "Maka cabutlah (tebanglah) untuk kau tanam di tempat lain."
Samurah tetap menolak. Nabi bersabda, "Berikan pohon itu kepadaku dan kamu akan dapat ganti seperti itu di surga." Samurah tetap saja menolak.
Tampaknya ia paham bahwa Rasulullah SAW berbicara seperti itu hanyalah termasuk pengarahan atau damai, bukan suatu keharusan. Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya:
"Engkau telah membuat bahaya," dan Nabi SAW bersabda pula kepada orang Anshar, "Pergilah dan cabutlah pohon kurma itu." (HR Abu Dawud)
Baca juga: Syaikh Al-Qardhawi: Harta Itu Milik Allah Taala, Dipinjamkan kepada Manusia
Syaikh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan Rasulullah SAW tidak peduli terhadap bahaya kecil (ringan), yang menimpa Samurah dibanding dengan bahaya besar yang menimpa pemilik kebun itu yaitu tetap adanya pohon-pohon kurma yang jumlahnya sedikit itu di tengah-tengah kebun miliknya.
"Hal itu terjadi karena Samurah dengan leluasa bisa menjual pohon kurmanya kepada pemilik kebun dan memperoleh ganti rugi secara adil," ujar al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).
Selain itu, dia juga bisa mencabutnya untuk di tanam ketempat lainnya sehingga tidak mengganggu seseorang. Tetapi ia tetap bersikeras dan menolak untuk berdamai dengan pemiliknya dengan cara baik-baik. Sehingga Rasulullah SAW tidak berkeberatan untuk memutuskan dengan mencabut pohon kurmanya, rela atau tidak rela.
Lihat Juga :