Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi yang Berkurban, Mulai Kapan Dilaksanakan?
Selasa, 20 Juni 2023 - 07:05 WIB
loading...
banyak hadis yang menjelaskan larangan untuk memotong kuku bagi yang akan berkurban. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang akan berkurban disebutkan dalam beberapa Hadis shahih dengan redaksi yang berbeda-beda. Pertanyaannya, mulai kapan hal ini dilaksanakan?
Berikut Hadis yang menjelaskan larangan untuk memotong kuku bagi yang berkurban. Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ فَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا
Artinya: "Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Zulhijjah dan kalian kamu hendak berkurban, maka janganlah mengambil rambut dan kulit sedikitpun, sampai selesai berkurban." (HR Muslim)
Redaksi lain disebutkan:
إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا أَظْفَارِهِ شَيْئًا
Artinya: "Apabila telah masuk sepuluh hari pertama pada bulan Zulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berqurban, maka janganlah ia memotong sebagian rambut dan kuku hewan qurbannya sedikitpun." (HR ad-Darimi)
فَإِذَا أَهَلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
Artinya: "Jika kalian melihat hilal Zulhijjah, dan di antara kalian ada yang ingin berqurban, maka hendaklah dia menahan (tidak memotong) sebagian rambutnya kukunya." (HR Abu Daud)
Mulai Kapan Dilaksanakan?
Dai lulusan Al-Azhar Mesir Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq menukil keterangan dari Al-Mausu'ah Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah (5/171). Perintah ini berlaku bagi orang yang telah memiliki hewan kurban dari sejak masuknya 1 Zulhijjah hingga disembelihnya hewan kurban miliknya tersebut. Namun bagi yang belum berniat dan belum memiliki hewan kurban meski telah masuk bulan Zulhijjah, maka ia masih boleh memotong kuku dan juga rambutnya.
Berikut Hadis yang menjelaskan larangan untuk memotong kuku bagi yang berkurban. Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ فَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ بَشَرِهِ شَيْئًا
Artinya: "Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Zulhijjah dan kalian kamu hendak berkurban, maka janganlah mengambil rambut dan kulit sedikitpun, sampai selesai berkurban." (HR Muslim)
Redaksi lain disebutkan:
إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا أَظْفَارِهِ شَيْئًا
Artinya: "Apabila telah masuk sepuluh hari pertama pada bulan Zulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak berqurban, maka janganlah ia memotong sebagian rambut dan kuku hewan qurbannya sedikitpun." (HR ad-Darimi)
فَإِذَا أَهَلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ
Artinya: "Jika kalian melihat hilal Zulhijjah, dan di antara kalian ada yang ingin berqurban, maka hendaklah dia menahan (tidak memotong) sebagian rambutnya kukunya." (HR Abu Daud)
Mulai Kapan Dilaksanakan?
Dai lulusan Al-Azhar Mesir Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq menukil keterangan dari Al-Mausu'ah Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah (5/171). Perintah ini berlaku bagi orang yang telah memiliki hewan kurban dari sejak masuknya 1 Zulhijjah hingga disembelihnya hewan kurban miliknya tersebut. Namun bagi yang belum berniat dan belum memiliki hewan kurban meski telah masuk bulan Zulhijjah, maka ia masih boleh memotong kuku dan juga rambutnya.
Lihat Juga :