Hukum Memotong Rambut dan Kuku Saat Berkurban, Benarkah Haram?

Senin, 20 Juni 2022 - 08:30 WIB
loading...
Hukum Memotong Rambut dan Kuku Saat Berkurban, Benarkah Haram?
Larangan memotong rambut dan kuku bagi yang berkurban selalu ramai diperbincangkan setiap memasuki bulan Dzulhijjah. Foto ilustrasi/Ist
A A A
Tak lama lagi kita akan memasuki bulan Dzulhijjah yang di dalamnya diperintahkan untuk berkurban. Bagaimana sebenarnya hukum memotong rambut dan kuku saat berkurban? Benarkah hal ini diharamkan?

Setiap momen Dzulhijjah, kita sering mendapat kabar di berbagai media sosial bahwa memotong rambut dan kuku dilarang bagi si pengkurban. Jika dilakukan maka berdosa dan kurbannya tidak sah.



Fatwa haram memotong kuku dan rambut ini menukil Hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, Nabi shollallohu 'alaihi wasallam bersabda yang artinya: "Barangsiapa yang punya hewan sembelihan, jika sudah nampak hilal Dzulhijjah, maka jangan mengambil rambutnya sedikit pun. Juga jangan mengambil sedikitpun dari kukunya, sampai ia berkurban." (HR Muslim)

Benarkah Hukumnya Haram?
Larangan memotong kuku dan rambut pada Hadis Ummu Salamah di atas tidaklah bermaksud haram. Menurut Mazhab Syafi'i, hukum memotong rambut dan kuku saat berkurban hukumnya adalah makruh saja. Tidak sampai dihukumi haram.

Ustaz Muhammad Ajib dalam bukunya "Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i" menjelaskan, afdholnya bagi orang yang sudah berniat kurban sebaiknya tidak memotong rambut serta kukunya sampai nanti selesai menyembelih kurban. Namun, jika terlanjur memotongnya maka tidak apa-apa. Kurbannya tetap sah dan dia tidak berdosa.

Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menyebutkan: "Menurut Mazhab kami (Syafi'i) bahwa sesungguhnya memotong rambut dan kuku bagi pengqurban pada 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah hukumnya makruh tanzih, sampai dia selesai menyembelihnya."

Lalu yang dilarang itu, apakah memotong rambut dan kuku saja? Bagaimana jika seseorang memotong jenggot, kumis, bulu ketiak dan bulu lainnya? Apakah dilarang juga?

Imam an-Nawawi dalam Kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menerangkan:

قال أصحابنا: والمراد بالنهي عن أخذ الظفر والشعر النهى عن
إزالة الظفر بقلم أوكسر أو غيره، والمنع من إزالة الشعر بحلق أو
تقصير أو نتف أو إحراق أو أخذه بنورة أو غير ذلك. وسواء
شعر اإلبط والشارب والعانة والرأس وغير ذلك من شعور بدنه

Artinya: "Ulama Syafi'iyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku dengan dipotong atau dipecahkan. Larangan menghilangkan rambut adalah dengan digundul, digunting, dicabut, dibakar atau menggunakan kapur. Baik bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala dan semua rambut di tubuhnya." (Imam Nawawi, Syarah Muslim 13/139)

Demikian penjelasan hukum memotong kuku dan rambut ketika berkurban. Jadi hukumnya adalah makruh, bukan haram. Jika kita membiarkan kuku dan rambut sampai selesai penyembelihan tentu lebih baik dan lebih afdhol.

Allahu A'lam

(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2054 seconds (0.1#10.140)