Memanfaatkan Aset dalam Islam Menurut Al-Qardhawi
Sabtu, 24 Juni 2023 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Syaikh Al-Qardhawi: Islam Mengajak Pemilik Harta untuk Berinvestasi
Suatu ketika Rasulullah SAW berjalan melewati bangkai kambing, kemudian beliau bertanya tentang bangkai kambing itu. Mereka berkata. Sesungguhnya ia adalah kambing milik pembantu Maimunah (Ummul Mukminin), maka Nabi bersabda:
"Mengapa kalian tidak mengambil kulitnnya (untuk kemudian disamak) sehingga kamu dapat memanfaatkannya, sesungguhnya yang diharamkan adalah memakannya..." (HR Muttafaqun 'Ala'ih)
Bahkan Rasulullah SAW telah memperingatkan sikap meremehkan, sampai-sampai terhadap suapan yang jatuh dari orang yang memakannya. Maka sebaiknya orang tersebut membersihkan suapan itu, kemudian memakannya dan tidak dibiarkan untuk setan. Sebagaimana juga sebaiknya membersihkan makanan yang tersedia di nampan atau yang menempel di tangan, dan tidak membuang sisa di tempat sampah.
Mengelola Tanah
Di antara yang patut diperingatkan di sini adalah pengarahan Nabi SAW tentang masalah pertanian atau bercocok tanam bagi seseorang yang mampu untuk menanami sendiri atau dipinjamkan kepada orang Muslim lainnya yang bisa menanaminya. Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang memiliki tanah maka hendaklah menanaminya, atau memberikannya kepada saudaranya." (HR. Muttafaqun 'Alaih)
Baca juga: Zakat: Hak-Hak Lain Dalam Harta Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Apabila tanah itu bisa ditanami dengan perhitungan yang berlaku pada umumnya maka itu termasuk sesuatu yang baik, karena termasuk bentuk kerjasama antara pemilik tanah dengan petani yang menanami, mirip dengan mudharabah yang dijalankan oleh pemilik modal dengan pekerja.
Nabi SAW pernah bekerjasama dengan kaum Yahudi untuk menanami tanah khaibar dengan sistem paroan (bagi hasil) dari hasil tanah.
Suatu ketika Rasulullah SAW berjalan melewati bangkai kambing, kemudian beliau bertanya tentang bangkai kambing itu. Mereka berkata. Sesungguhnya ia adalah kambing milik pembantu Maimunah (Ummul Mukminin), maka Nabi bersabda:
"Mengapa kalian tidak mengambil kulitnnya (untuk kemudian disamak) sehingga kamu dapat memanfaatkannya, sesungguhnya yang diharamkan adalah memakannya..." (HR Muttafaqun 'Ala'ih)
Bahkan Rasulullah SAW telah memperingatkan sikap meremehkan, sampai-sampai terhadap suapan yang jatuh dari orang yang memakannya. Maka sebaiknya orang tersebut membersihkan suapan itu, kemudian memakannya dan tidak dibiarkan untuk setan. Sebagaimana juga sebaiknya membersihkan makanan yang tersedia di nampan atau yang menempel di tangan, dan tidak membuang sisa di tempat sampah.
Mengelola Tanah
Di antara yang patut diperingatkan di sini adalah pengarahan Nabi SAW tentang masalah pertanian atau bercocok tanam bagi seseorang yang mampu untuk menanami sendiri atau dipinjamkan kepada orang Muslim lainnya yang bisa menanaminya. Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang memiliki tanah maka hendaklah menanaminya, atau memberikannya kepada saudaranya." (HR. Muttafaqun 'Alaih)
Baca juga: Zakat: Hak-Hak Lain Dalam Harta Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Apabila tanah itu bisa ditanami dengan perhitungan yang berlaku pada umumnya maka itu termasuk sesuatu yang baik, karena termasuk bentuk kerjasama antara pemilik tanah dengan petani yang menanami, mirip dengan mudharabah yang dijalankan oleh pemilik modal dengan pekerja.
Nabi SAW pernah bekerjasama dengan kaum Yahudi untuk menanami tanah khaibar dengan sistem paroan (bagi hasil) dari hasil tanah.
Lihat Juga :