Bagaimana Hukum Tampil Cantik karena Hasil Operasi?
loading...
A
A
A
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa operasi plastik yang dilakukan karena bertujuan untuk memperbaiki cacat atau kekurangan pada tubuh yang termasuk kategori darurat sehingga menyulitkan diri untuk melakukan aktivitas sehari hari halal hukumnya atau boleh dilakukan.
Sedangkan operasi yang bertujuan karena ingin mempermanis diri, mengubah penampilan, memperkuat citra dan lain sebagainya hanya karena kehendak nafsu duniawi dengan mengubah ciptaan Allah maka hal tersebut haram, tidak boleh dilakukan.
Karena itu muslimah, salah satu cara mensyukuri nikmat Allah adalah dengan menerima segala yang diberikan-Nya. Islam memiliki berbagai syariat yang terbaik, jika dilarang berarti mengarah pada keburukan, jika diwajibkan atau dianjurkan berarti mengarah pada kebaikan.
Wallahu A'lam
Sedangkan operasi yang bertujuan karena ingin mempermanis diri, mengubah penampilan, memperkuat citra dan lain sebagainya hanya karena kehendak nafsu duniawi dengan mengubah ciptaan Allah maka hal tersebut haram, tidak boleh dilakukan.
Karena itu muslimah, salah satu cara mensyukuri nikmat Allah adalah dengan menerima segala yang diberikan-Nya. Islam memiliki berbagai syariat yang terbaik, jika dilarang berarti mengarah pada keburukan, jika diwajibkan atau dianjurkan berarti mengarah pada kebaikan.
Wallahu A'lam
(wid)